Menhub Hapus Aturan Kapasitas Penumpang Maksimal 50 Persen

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Selasa, 09 Juni 2020 | 13:14 WIB
Menhub Hapus Aturan Kapasitas Penumpang Maksimal 50 Persen
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Suara.com/Achmad Fauzi)

Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghapus aturan pembatasan penumpang 50 persen. Hal tersebut dilakukan Menhub setelah peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.41/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) disahkan.

Penghapusan aturan pembatasan jumlah penumpang itu berlaku untuk transportasi darat, laut dan udara. Dalam revisi aturan tersebut, Menhub menghapus besaran angka maksimal pembatasan penumpang.

Menhub mengganti ketentuan itu dengan memperbolehkan sarana transportasi mengangkut penumpang sebanyak 70 persen dari kapasitas.

"Misalnya pada Pm 18 kapasitas 50 persen namun sekarang kita melihat bahwa ada kemajuan berarti dalam menjaga protokol kesehatan maka setelah melalui diskusi panjang, dengan airlines, gugus tugas dan Kemenkes. Untuk jet pesawat bisa 70 persen kita sudah perhitungkan," ujar Menhub dalam Video conference di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Akan tetapi, lanjut Menhub, pembatasan pengangkutan sebanyak 70 persen ini dilakukan secara bertahap.

Misalnya, pada transportasi Kereta Api yang pengangkutan penumpangnya bertahap mulai dari 50 persen hingga 70 persen. Jika, dinyatakan kondisi aman maka pengangkutannya ditambah pada tahap kedua dengan pembatasan 80 persen dari kapasitas.

Begitu juga, pembatasan penumpang pada sektor angkutan darat yang dilakukan secara bertahap mulai dari 70 persen hingga 85 persen dari kapasitas jika situasi mulai kondusif.

Namun demikian, Menhub meminta masyarakat yang bepergian untuk tetap memenuhi persyaratan sebelum melakukan perjalan. Salah satunya, surat keterangan hasil Covid-19, mulai dari PCR atau Rapid test.

"Ada beberapa kriteria dan syarat penumpangnya. Menyesuaikan SE gugus 7, adalah berlaku bagi semua orang dan wajib penerapan protokol sehat. Berkaitan dengan syarat yang harus dipenuhi, perjalanan dalam negeri KTP, PCR 7 hari," pungkas Menhub.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masa Larangan Mudik Habis, Sudah Boleh Bepergian dengan Bebas?

Masa Larangan Mudik Habis, Sudah Boleh Bepergian dengan Bebas?

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2020 | 08:22 WIB

Menyoroti Pendekatan Kepemimpinan Menteri Perhubungan Budi Karya

Menyoroti Pendekatan Kepemimpinan Menteri Perhubungan Budi Karya

Your Say | Jum'at, 29 Mei 2020 | 15:52 WIB

Kemenhub Akui Banyak Pemudik Lolos Lewat Jalan Tikus

Kemenhub Akui Banyak Pemudik Lolos Lewat Jalan Tikus

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2020 | 12:03 WIB

Terkini

Kabut Asap Makin Pekat di Palembang, Kota Mulai Berselimut Kelabu

Kabut Asap Makin Pekat di Palembang, Kota Mulai Berselimut Kelabu

Foto | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Rakyat Jaga Rakyat: Ketika Solidaritas Lebih Cepat Datang daripada Negara

Rakyat Jaga Rakyat: Ketika Solidaritas Lebih Cepat Datang daripada Negara

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Hortikultura Daerah Naik Kelas, Melon Petani Asal Blitar Tembus Pasar Singapura

Hortikultura Daerah Naik Kelas, Melon Petani Asal Blitar Tembus Pasar Singapura

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 08:26 WIB

Ketika AI Bisa Memutuskan Transaksi Sendiri, Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Terjadi Kerugian?

Ketika AI Bisa Memutuskan Transaksi Sendiri, Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Terjadi Kerugian?

Tekno | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 08:19 WIB

Siapa Saja? Ini 3 Zodiak yang Diprediksi Ketiban Rezeki Sepanjang September 2026

Siapa Saja? Ini 3 Zodiak yang Diprediksi Ketiban Rezeki Sepanjang September 2026

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 08:13 WIB

Uang Palsu Rp36 M Bukan Sekadar Kerugian, Akademisi: Bisa Gerus Kepercayaan Publik terhadap Rupiah

Uang Palsu Rp36 M Bukan Sekadar Kerugian, Akademisi: Bisa Gerus Kepercayaan Publik terhadap Rupiah

Jogja | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 08:10 WIB

5 Cara Membersihkan Noda di Celana Jeans, Perhatikan agar Tidak Merusak Warna

5 Cara Membersihkan Noda di Celana Jeans, Perhatikan agar Tidak Merusak Warna

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Sampah Pasar Malam Sekaten Menumpuk di Alun-alun Kidul Keraton Solo

Sampah Pasar Malam Sekaten Menumpuk di Alun-alun Kidul Keraton Solo

Surakarta | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Iklan Shopee 9.9 Super Shopping Day bareng Naykilla & Tenxi Bikin Netizen Auto Joget!

Iklan Shopee 9.9 Super Shopping Day bareng Naykilla & Tenxi Bikin Netizen Auto Joget!

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Ulasan Pelukis Bisu dan Rahasia Kelam di Balik Sebuah Pembunuhan

Ulasan Pelukis Bisu dan Rahasia Kelam di Balik Sebuah Pembunuhan

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 08:00 WIB

×