Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

BPKH : Setoran Lunas Jamaah Dapat Imbal Hasil Sesuai Rate Produk Syariah

Fabiola Febrinastri

Jum'at, 12 Juni 2020 | 14:40 WIB
BPKH : Setoran Lunas Jamaah Dapat Imbal Hasil Sesuai Rate Produk Syariah
Anggota Badan Pelaksana Bidang Keuangan BPKH, Acep R. Jayaprawira. (Dok : BPKH)

Suara.com - Para calon jamaah haji tahun 1441 H/ 2020 M yang batal berangkat dan tidak melakukan penarikan terhadap setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih)-nya, sebagaimana yang disebutkan dalam KMA No 494 tahun 2020, maka dananya akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Setoran pelunasan yang berkisar antara Rp 6-13 juta tersebut akan mendapatkan nilai manfaat atau imbal hasil, yang besarnya sesuai dengan tingkat imbal hasil investasi dan penempatan yang dilakukan BPKH.

“Besarnya imbal hasil tersebut akan melalui mekanisme penghitungan lebih dulu sesuai realisasi kinerja investasi dan penempatan di perbankan Syariah. Kisarannya akan seperti produk perbankan Syariah,” ujar anggota Badan Pelaksana Bidang Keuangan BPKH, Acep R. Jayaprawira.

Bagi calon jamaah haji yang memilih untuk tidak menarik setoran pelunasannya, maka nilai manfaat atau imbal hasil dari setoran lunas akan diberikan melalui virtual account per masing-masing dan dapat dicek di https://va.bpkh.go.id/.

Pembagian nilai manfaat setoran lunas dilakukan selambat-lambatnya 30 hari kerja sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji tahun 1442 H/ 2021 sesuai KMA No. 494 tahun 2020.

Selain itu, para calon jamaah juga dapat menarik kembali setoran Bipihnya. Ketentuan ini bisa dilakukan menyusul keputusan penyelenggaraan haji yang batal akibat pandemi Covid-19, yang diumumkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), pada 2 Juni 2020.

Menurut Keputusan Presiden No. 6 tahun 2020 tentang BPIH Tahun 1441H/2020M, maka setoran pelunasan besarnya sekitar Rp 6 juta untuk jemaah dari Embarkasi Aceh sampai dengan Rp 13 juta untuk Embarkasi Makassar.

Keputusan penarikan kembali setoran lunas Bipih ini merupakan dampak ekonomi yang timbul akibat wabah. Pengembalian dilakukan paling lambat 5 hari kerja, setelah BPKH menerima surat permohonan pengembalian setoran Bipih dari Kemenag, sesuai PBPKH No. 2 tahun 2020 Pasal 4.

Komponen Bipih terdiri dari setoran awal sebesar Rp 25 juta untuk mendapatkan nomor porsi, dan selanjutnya adalah setoran pelunasan yang harus dibayarkan lagi oleh calon jamaah, saat namanya diumumkan menjadi jamaah yang berhak berangkat pada tahun tersebut. Setoran pelunasan inilah yang dapat ditarik kembali.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tingkatkan Pelayanan Haji, Kemenag dan BPKH Sepakat Bekerja Sama

Tingkatkan Pelayanan Haji, Kemenag dan BPKH Sepakat Bekerja Sama

News | Rabu, 04 Maret 2020 | 18:29 WIB

Biaya Perjalanan Haji 2020 Naik, Wapres Ma'ruf Minta BPKH Cermat Menghitung

Biaya Perjalanan Haji 2020 Naik, Wapres Ma'ruf Minta BPKH Cermat Menghitung

News | Rabu, 18 Desember 2019 | 20:51 WIB

BPKH Targetkan Bisa Kelola Dana Haji Rp 121 Triliun di 2019

BPKH Targetkan Bisa Kelola Dana Haji Rp 121 Triliun di 2019

Bisnis | Kamis, 24 Januari 2019 | 14:25 WIB

Gaet Minat Milenial untuk Berhaji, BPKH Gelar Lomba Vlog MINA

Gaet Minat Milenial untuk Berhaji, BPKH Gelar Lomba Vlog MINA

Press Release | Jum'at, 11 Januari 2019 | 11:25 WIB

Bertemu BPKH, Jokowi Ingin Pengelolaan Dana Haji Transparan

Bertemu BPKH, Jokowi Ingin Pengelolaan Dana Haji Transparan

News | Kamis, 26 April 2018 | 14:54 WIB

Jokowi Minta BPKH Fleksibel Dalam Pengelolaan Haji

Jokowi Minta BPKH Fleksibel Dalam Pengelolaan Haji

News | Kamis, 27 Juli 2017 | 12:33 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×