Gara-gara Corona Uang Rp 362 Triliun Tak Berputar di Masyarakat

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Senin, 22 Juni 2020 | 15:00 WIB
Gara-gara Corona Uang Rp 362 Triliun Tak Berputar di Masyarakat
Ilustrasi uang.

Suara.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, sejak pandemi virus corona atau Covid-19 melanda Indonesia dari bulan Maret hingga Juni ini, setidaknya telah menghilangkan potensi nilai daya beli masyarakat Indonesia sebesar Rp 362 triliun.

"Pandemi ini mengakibatkan dari 30 Maret sampai 6 Juni atau sekitar 10 minggu hilangnya jam kerja yang luar biasa. Ini menghilangkan daya beli sekitar Rp 362 triliun," kata Suharso dalam rapat bersama dengan Komisi XI DPR RI, Senin (22/6/2020).

Ketika daya beli turun, dampaknya kata Suharso konsumsi rumah tangga ikut turun, inilah kata Suharso yang menyebabkan para pelaku usaha UMKM menjerit karena tidak adanya pembeli.

"Inilah yang menjelaskan kenapa tidak ada pembeli atau UMKM mendapatkan penghasilan, turun drastis dan menyebabkan utilitasi manufaktur turun sampai 30 persen," katanya.

Maka dari itu, Ketua Umum Partai PPP ini pemerintah memberikan program jaring pengaman sosial atau social safety net yang diberikan untuk membantu keluarga miskin dan rentan di daerah episentrum Covid-19.

"Itu kenapa pemerintah melalui social safety net memberikan social cussion agar daya beli masyarakat tetap terjaga," ucapnya.

Suharso juga menuturkan, akibat daya beli yang lesu ini membuat perputaran roda ekonomi pada kuartal II 2020 menjadi berat sehingga diprediksi pertumbuhan ekonominya bakal terkontraksi negatif.

"Ini dengan demikian saya kira ini menjadi PR kita dalam rangka pemulihan tahun 2021. Kita tidak akan membiarkan kontraksi ini sepanjang tahun. Karena itu banyak hal yang kita lakukan," katanya.

Maka dari itu tema besar pada tahun 2021 mendatang fokus dan strateginya adalah mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial.

baca juga

"Instrumen pemulihan ekonomi adalah industri manufaktur, pariwisata dan juga investasi. Reformasi sosial mencakup sistem kesehatan nasional, perlindungan sosial dan ketahanan bencana," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Siapkan Subsidi Bunga UMKM Rp 35,2 Triliun

Pemerintah Siapkan Subsidi Bunga UMKM Rp 35,2 Triliun

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2020 | 20:29 WIB

Pemberian Subsidi Bunga UMKM Tergantung Data OJK

Pemberian Subsidi Bunga UMKM Tergantung Data OJK

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2020 | 17:15 WIB

Daya Beli Masyarakat Masih Rendah Pemerintah Malah Naikan Tiket Pesawat

Daya Beli Masyarakat Masih Rendah Pemerintah Malah Naikan Tiket Pesawat

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2020 | 15:12 WIB

Terkini

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Bogor | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Persija Hancurkan Brisbane Roar di JIS

Persija Hancurkan Brisbane Roar di JIS

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Voting Jadi Penentu Ketua Umum PBNU

Voting Jadi Penentu Ketua Umum PBNU

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:58 WIB

DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset

DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:38 WIB

Jakmania Boikot Launching Persija Jakarta, Bung Ferry Sampaikan Peringatkan

Jakmania Boikot Launching Persija Jakarta, Bung Ferry Sampaikan Peringatkan

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Diwarnai Aksi Boikot Jakmania, Persija Kenalkan 29 Pemain dan Jersey Baru Merah Menyala

Diwarnai Aksi Boikot Jakmania, Persija Kenalkan 29 Pemain dan Jersey Baru Merah Menyala

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:38 WIB

Rilis Skuad dan Jersey Musim 2026/2027, Bhayangkara Presisi Lampung FC Bidik Tiga Besar Super League

Rilis Skuad dan Jersey Musim 2026/2027, Bhayangkara Presisi Lampung FC Bidik Tiga Besar Super League

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Ini 5 HP Bekas Murah 2-4 Jutaan dengan Skor AnTuTu 11 Tembus Sejuta, Main Game Berat Lancar!

Ini 5 HP Bekas Murah 2-4 Jutaan dengan Skor AnTuTu 11 Tembus Sejuta, Main Game Berat Lancar!

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:19 WIB

SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan

SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:11 WIB

RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang

RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang

Jogja | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:59 WIB

×