Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.630.000
Beli Rp2.525.000
IHSG 5.875,780
LQ45 581,783
Srikehati 287,931
JII 348,084
USD/IDR 17.955

Pemberian Subsidi Bunga UMKM Tergantung Data OJK

Pebriansyah Ariefana, Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 19 Juni 2020 | 17:15 WIB
Pemberian Subsidi Bunga UMKM Tergantung Data OJK
Petugas melayani pemohon Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (8/1).

Suara.com - Kementerian Keuangan berharap banyak dengan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan subsidi bunga kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Terutama yang terkena dampak negatif virus corona atau Covid-19.

Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Djoko Hendratto menjelaskan data yang baik akan mencerminkan pemberian subsidi bunga bagi UMKM akan lebih tepat sasaran.

"Kita sangat bergantung pada data OJK karena itu basis kami untuk melakukan pemberian subsidi bunga," ujar Djoko melalui diskusi online di Jakarta, Jumat (19/6/2020).

Pemerintah dalam menyalurkan subsidi bunga terdiri dari perbankan dan perusahaan pembiayaan dengan total dana senilai Rp 32,2 triliun kepada 36,7 juta debitur. Lalu diikuti BUMN Rp 2,6 triliun kepada 16,7 juta debitur, serta BLU dan koperasi Rp 0,5 triliun kepada 7,3 juta debitur.

"Mereka yang kami mintakan untuk menghubungi semua debitur yang sudah terdaftar di OJK," katanya.

Dalam situasi Covid-19 saat ini, pemerintah mendukung dunia usaha agar bertahan, terutama Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) karena merupakan sektor yang paling terdampak. Tujuannya untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi UMKM dalam menjalankan usahanya sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Oleh karena itu, pemerintah memberikan subsidi bunga/margin bagi Kredit/Pembiayaan UMKM melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 65/2020. Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan kepada debitur UMKM, dengan plafon Kredit/Pembiayaan paling tinggi Rp10 miliar.

Subsidi bunga ini diberikan selama 6 (enam) bulan sejak 1 Mei 2020. Besaran subsidi yang diterima berbeda-beda sesuai jumlah kredit yang dimiliki oleh debitur UMKM. Untuk pinjaman sampai dengan Rp500 juta pada perbankan dan perusahaan pembiayaan, subsidi bunga sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama dan 3 persen selama 3 bulan berikutnya.

Sementara, untuk pinjaman di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar, mendapat subsidi bunga sebesar 3 persen untuk 3 bulan dan 2 persen untuk periode 3 bulan selanjutnya. Secara lengkap, besaran dapat dilihat pada PMK 65/2020, pasal 9.

baca juga

Untuk mendapat fasilitas ini, debitur UMKM harus memiliki Baki Debet Kredit/Pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020; tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN); memiliki kategori pinjaman (performing loan) lancar kolektibilitas 1 atau 2 dihitung per 29 Februari 2020; dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP. Kriteria tambahan lainnya yang harus dipenuhi oleh Debitur dapat dilihat pada PMK 65/2020, pasal 8.

Data debitur UMKM program PEN akan diambil dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK akan memberikan data debitur tersebut ke dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan. SIKP digunakan DJPB untuk penatausahaan dan pengelolaan subsidi UMKM dalam program PEN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Delapan BPR Bangkrut di Semester I 2026, Alarm bagi Bank Kecil atau Pertanda Krisis Ekonomi?

Delapan BPR Bangkrut di Semester I 2026, Alarm bagi Bank Kecil atau Pertanda Krisis Ekonomi?

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:43 WIB

Industri Kripto Makin Tumbuh, OJK Perkuat Regulasi Keuangan Digital

Industri Kripto Makin Tumbuh, OJK Perkuat Regulasi Keuangan Digital

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:30 WIB

UMKM Indonesia Berpeluang Jadi Motor Baru Ekspor, Ini Syaratnya

UMKM Indonesia Berpeluang Jadi Motor Baru Ekspor, Ini Syaratnya

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:10 WIB

BUMN Ini Sulap Limbah Jadi Paving Block, Gandeng UMKM Dorong Ekonomi Sirkular

BUMN Ini Sulap Limbah Jadi Paving Block, Gandeng UMKM Dorong Ekonomi Sirkular

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 06:44 WIB

SIG Cetak 36 UMKM Baru di Tuban, Produk Lokal Tembus Toko Modern

SIG Cetak 36 UMKM Baru di Tuban, Produk Lokal Tembus Toko Modern

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 06:35 WIB

Transaksi Digital Makin Praktis, Cara Baru UMKM Kelola Pembayaran Bisnis

Transaksi Digital Makin Praktis, Cara Baru UMKM Kelola Pembayaran Bisnis

Lifestyle | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:20 WIB

Syarat dan Cara Driver Ojol Ajukan Pinjaman KUR, Bisa Dapat Ratusan Juta

Syarat dan Cara Driver Ojol Ajukan Pinjaman KUR, Bisa Dapat Ratusan Juta

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:49 WIB

Daftar Marketplace yang Bakal Beri Diskon Biaya Layanan 50 Persen

Daftar Marketplace yang Bakal Beri Diskon Biaya Layanan 50 Persen

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:51 WIB

Perempuan Disabilitas yang Berdaya, Membawa Karya dari Daerah ke Panggung Jakarta

Perempuan Disabilitas yang Berdaya, Membawa Karya dari Daerah ke Panggung Jakarta

Lifestyle | Rabu, 01 Juli 2026 | 09:07 WIB

Perkuat Permodalan dan Perluas Pembiayaan UMKM, OJK Restui Penggabungan Enam BPR Lintas Sumatera

Perkuat Permodalan dan Perluas Pembiayaan UMKM, OJK Restui Penggabungan Enam BPR Lintas Sumatera

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:48 WIB

Terkini

Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda

Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:12 WIB

Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax

Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:04 WIB

Semester II-2026 Penuh Tekanan, Investor Saham Diminta Bersiap

Semester II-2026 Penuh Tekanan, Investor Saham Diminta Bersiap

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:35 WIB

Sinar Mas Land dan 2 Universitas Terkemuka Perluas Akses Pendidikan Global di BSD City

Sinar Mas Land dan 2 Universitas Terkemuka Perluas Akses Pendidikan Global di BSD City

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:27 WIB

Purbaya Akhirnya Turun Tangan soal Pajak JHT usai Diprotes Buruh

Purbaya Akhirnya Turun Tangan soal Pajak JHT usai Diprotes Buruh

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Pasar Kripto RI Makin Dilirik, BTSE Indonesia Kini Jadi Pemain Baru

Pasar Kripto RI Makin Dilirik, BTSE Indonesia Kini Jadi Pemain Baru

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:05 WIB

Transformasi Industri Rendah Karbon Digenjot demi Target Net Zero Emission 2050

Transformasi Industri Rendah Karbon Digenjot demi Target Net Zero Emission 2050

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:51 WIB

Ratusan Santri Antusias Ikuti Beragam Aktivitas di Junior Miners Fun Fest 2026

Ratusan Santri Antusias Ikuti Beragam Aktivitas di Junior Miners Fun Fest 2026

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:29 WIB

Negara di Eropa Mendadak Jor-joran Belanja Militer, Ada Isu Perang Besar?

Negara di Eropa Mendadak Jor-joran Belanja Militer, Ada Isu Perang Besar?

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:17 WIB

Manajemen dan Komunitas Gim Digital di Indonesia Mulai Dilirik Investor

Manajemen dan Komunitas Gim Digital di Indonesia Mulai Dilirik Investor

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:15 WIB

×