Pemberian Subsidi Bunga UMKM Tergantung Data OJK

Pebriansyah Ariefana, Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 19 Juni 2020 | 17:15 WIB
Pemberian Subsidi Bunga UMKM Tergantung Data OJK
Petugas melayani pemohon Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (8/1).

Suara.com - Kementerian Keuangan berharap banyak dengan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan subsidi bunga kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Terutama yang terkena dampak negatif virus corona atau Covid-19.

Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Djoko Hendratto menjelaskan data yang baik akan mencerminkan pemberian subsidi bunga bagi UMKM akan lebih tepat sasaran.

"Kita sangat bergantung pada data OJK karena itu basis kami untuk melakukan pemberian subsidi bunga," ujar Djoko melalui diskusi online di Jakarta, Jumat (19/6/2020).

Pemerintah dalam menyalurkan subsidi bunga terdiri dari perbankan dan perusahaan pembiayaan dengan total dana senilai Rp 32,2 triliun kepada 36,7 juta debitur. Lalu diikuti BUMN Rp 2,6 triliun kepada 16,7 juta debitur, serta BLU dan koperasi Rp 0,5 triliun kepada 7,3 juta debitur.

"Mereka yang kami mintakan untuk menghubungi semua debitur yang sudah terdaftar di OJK," katanya.

Dalam situasi Covid-19 saat ini, pemerintah mendukung dunia usaha agar bertahan, terutama Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) karena merupakan sektor yang paling terdampak. Tujuannya untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi UMKM dalam menjalankan usahanya sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Oleh karena itu, pemerintah memberikan subsidi bunga/margin bagi Kredit/Pembiayaan UMKM melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 65/2020. Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan kepada debitur UMKM, dengan plafon Kredit/Pembiayaan paling tinggi Rp10 miliar.

Subsidi bunga ini diberikan selama 6 (enam) bulan sejak 1 Mei 2020. Besaran subsidi yang diterima berbeda-beda sesuai jumlah kredit yang dimiliki oleh debitur UMKM. Untuk pinjaman sampai dengan Rp500 juta pada perbankan dan perusahaan pembiayaan, subsidi bunga sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama dan 3 persen selama 3 bulan berikutnya.

Sementara, untuk pinjaman di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar, mendapat subsidi bunga sebesar 3 persen untuk 3 bulan dan 2 persen untuk periode 3 bulan selanjutnya. Secara lengkap, besaran dapat dilihat pada PMK 65/2020, pasal 9.

baca juga

Untuk mendapat fasilitas ini, debitur UMKM harus memiliki Baki Debet Kredit/Pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020; tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN); memiliki kategori pinjaman (performing loan) lancar kolektibilitas 1 atau 2 dihitung per 29 Februari 2020; dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP. Kriteria tambahan lainnya yang harus dipenuhi oleh Debitur dapat dilihat pada PMK 65/2020, pasal 8.

Data debitur UMKM program PEN akan diambil dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK akan memberikan data debitur tersebut ke dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan. SIKP digunakan DJPB untuk penatausahaan dan pengelolaan subsidi UMKM dalam program PEN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pertamina SMEXPO 2026 Resmi Digelar, Ini Cara UMKM Agar Bisa Ikut Serta

Pertamina SMEXPO 2026 Resmi Digelar, Ini Cara UMKM Agar Bisa Ikut Serta

Bisnis | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:01 WIB

Untung Besar dalam Waktu Singkat, OJK Minta Mahasiswa Waspadai Modus Investasi Bodong

Untung Besar dalam Waktu Singkat, OJK Minta Mahasiswa Waspadai Modus Investasi Bodong

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:05 WIB

BRI Dorong Dampak Ekonomi MotoGP Mandalika 2026 bagi Pariwisata dan UMKM

BRI Dorong Dampak Ekonomi MotoGP Mandalika 2026 bagi Pariwisata dan UMKM

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 10:47 WIB

Dari Jualan hingga Cari Modal, UMKM Cirebon Mulai Masuk Ekosistem Digital

Dari Jualan hingga Cari Modal, UMKM Cirebon Mulai Masuk Ekosistem Digital

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:52 WIB

Ojol Bisa Ajukan KUR Rp100 Juta Tanpa Agunan, Tapi Tak Otomatis Cair Penuh

Ojol Bisa Ajukan KUR Rp100 Juta Tanpa Agunan, Tapi Tak Otomatis Cair Penuh

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:32 WIB

BKI dan IDSurvey Perkuat Kapasitas Warga Lewat Desa Binaan

BKI dan IDSurvey Perkuat Kapasitas Warga Lewat Desa Binaan

Foto | Selasa, 29 September 2026 | 05:10 WIB

Strategi Komprehensif BRI Antar UMKM Indonesia Bertarung di Pasar Ekspor Global

Strategi Komprehensif BRI Antar UMKM Indonesia Bertarung di Pasar Ekspor Global

Bri | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:31 WIB

Ekonomi Lesu Darah! Warga RI Makin Sering Gadai Barang, Transaksinya Rp160 T

Ekonomi Lesu Darah! Warga RI Makin Sering Gadai Barang, Transaksinya Rp160 T

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:47 WIB

SMARTFREN 5G Fun Run Palembang, Ajak Lebih dari 1.000 Peserta Rasakan Serunya Olahraga Lari

SMARTFREN 5G Fun Run Palembang, Ajak Lebih dari 1.000 Peserta Rasakan Serunya Olahraga Lari

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:09 WIB

OJK Stop Operasional Credit Saison Indonesia Finance (CSIF), Begini Nasib Nasabah

OJK Stop Operasional Credit Saison Indonesia Finance (CSIF), Begini Nasib Nasabah

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 07:36 WIB

Terkini

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:54 WIB

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:30 WIB

Mici Dewi Paramita: Glow Up Bukan Berarti Harus Jadi Orang Lain

Mici Dewi Paramita: Glow Up Bukan Berarti Harus Jadi Orang Lain

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:13 WIB

WALHI dan Eiger Bicara soal Menjaga Alam, dari Kritik hingga Kolaborasi

WALHI dan Eiger Bicara soal Menjaga Alam, dari Kritik hingga Kolaborasi

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa

Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:36 WIB

Geger Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Barang Terlarang Lolos Masuk Sel

Geger Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Barang Terlarang Lolos Masuk Sel

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:27 WIB

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswa SD di Pemalang, Autopsi Telah Dilakukan

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswa SD di Pemalang, Autopsi Telah Dilakukan

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Warga OKI Ditemukan Meninggal di Tengah Karhutla, Diduga Terjebak Asap dan Api

Warga OKI Ditemukan Meninggal di Tengah Karhutla, Diduga Terjebak Asap dan Api

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:06 WIB

Palmex Medan 2026 Kembali Digelar, 250 Perusahaan Akan Pamerkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Palmex Medan 2026 Kembali Digelar, 250 Perusahaan Akan Pamerkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Sumut | Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:52 WIB

×