Pegawainya Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Ini Kata OJK

Kamis, 25 Juni 2020 | 22:30 WIB
Pegawainya Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Ini Kata OJK
Logo OJK. (www.wiipedia.org)

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut bersuara perihal pegawainya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Asuransi Jiwasraya

Dalam hal ini, OJK mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah.

"Sejak dimulainya proses penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Agung, OJK telah dan selalu memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi serta asistensi yang diperlukan oleh pihak Kejaksaan Agung," Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangannya, Kamis (25/6/2020).

Menurut Anto, OJK selama ini telah bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk membangun sistem keuangan yang sehat, stabil dan kredibel dalam rangka melindungi konsumen dan memacu pertumbuhan ekonomi.

Salah satu falsafah penting OJK menegakkan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan untuk terselenggaranya sistem jasa keuangan yang menjunjung tinggi aspek governance

Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kewenangan OJK tetapi juga berhubungan dengan pelaksanaan operasional di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank. 

Sejak OJK efektif menerima amanat peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan pasar modal dan IKNB (sejak 1 Januari 2013) dan perbankan (sejak 1 Januari 2014), OJK terus menerus melakukan berbagai penguatan dan perubahan untuk menciptakan praktik-praktik industri jasa keuangan yang sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance).

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, saat ini tersangka menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasal Modal II Periode 2017-sekarang.

Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IIa periode Januari 2014-2017.

Baca Juga: Petinggi OJK Jadi Tersangka Jiwasraya, Pengamat Soroti Cara Pengawasannya

"Kemudian kedua, adalah 1 orang tersangka dari OJK atas nama FH," ucapnya kepada wartawan.

Menurutnya FH diduga terlibat dalam proses tindak korupsi sehingga mengakibatkan perusahaan asuransi pelat merah tersebut gagal membayar dana nasabah dan berujung pada kerugian negara.

Atas perbuatannya FH dijerat dengan Pasal 2 subsidair Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. FH saat ini juga belum ditahan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI