Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Simplifikasi Cukai Tembakau Sebabkan Oligopoli Disebut Tak Beralasan

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Senin, 27 Juli 2020 | 12:16 WIB
Simplifikasi Cukai Tembakau Sebabkan Oligopoli Disebut Tak Beralasan
Tembakau merupakan bahan utama rokok. (Shutterstock)

Suara.com - Research Coordinator DDTC Indonesia Denny Visaro menyatakan, kebijakan simplifikasi yang dianggap dapat menyebabkan terjadinya oligopoli atau monopoli pada Industri Hasil Tembakau (IHT) dinilai mengada-ada dan tidak beralasan.

Sebaliknya, jika aturan simplifikasi diterapkan, akan mendorong terciptanya level of playing field yang lebih setara.

Menurut Denny, terdapat tiga permasalahan fundamental terkait kebijakan CHT (Cukai Hasil Tembakau) dengan regulasi yang berlaku saat ini sehingga salah satu dampaknya yakni terjadinya persaingan yang tidak sehat.

Pertama berkaitan dengan struktur tarif dari produk hasil tembakau yang bersifat kompleks, berkaitan dengan penyesuaian tarif CHT dan HJE yang tidak menentu baik antar golongan maupun antar jenis hasil tembakau dan terakhir berkaitan dengan aspek pengendalian produk tembakau.

"Konsekuensi dari tiga permasalahan tersebut sangat beragam yakni mulai dari potensi masih adanya shortfall untuk penerimaan CHT pada tahun ini, hingga level of playing field yang tidak setara antara pelaku bisnis yang memiliki hubungan istimewa dengan berbagai pabrikan besar dan para pelaku bisnis skala mikro dan menengah yang independenden karena banyaknya strata tarif CHT di Indonesia," ujar Denny dalam keterangannya, Senin (27/7/2020).

Pemerintah sendiri sebenarnya telah mengupayakan untuk menutup potensi masalah tersebut melalui PMK 146/2017 yang menghadirkan peta jalan simplifikasi strata tarif CHT secara bertahap hingga mencapai 5 layer rokok kategori SKM, SPM, SKT pada tahun 2021.

Berdasarkan regulasi tersebut, penyederhanan strata tarif cukai ini dilakukan untuk mencapai tiga tujuan utama yaitu optimalisasi penerimaan CHT, meningkatkan kepatuhan pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir, serta penyederhanaan sistem administrasi di bidang cukai.

Akan tetapi, simplifikasi ini batal dilanjutkan pasca terbitnya PMK 156/2018. Saat ini, strata tarif CHT di Indonesia bersifat multi layer yang kompleks dengan adanya 10 layer.

Perusahaan rokok yang memiliki modal serta kapasitas produksi yang besar dapat memanfaatkan kerumitan dari strata tarif CHT melalui sistem pembatasan produksi tersebut untuk bertahan di golongan 2.

baca juga

Selain itu, dikarenakan kenaikan tarif CHT yang akan terjadi terus menerus, para produsen juga memiliki potensi yang semakin besar untuk menghindari beban cukai melalui eksploitasi layer tarif golongan yang lebih rendah. Cara yang digunakan melalui strategi pembatasan produksi hingga melakukan akuisisi pabrikan di layer yang lebih rendah.

"Celah dari kebijakan yang ada saat ini menjadikan entitas besar di IHT dapat memanfaatkan tarif CHT untuk golongan 2 maupun golongan 3. Padahal faktanya, jika ditinjau dari sisi entitas grup usaha, pelaku bisnis IHT ini sudah sepatutnya berada di golongan teratas masing-masing kategori. Dengan kata lain, kenaikan golongan strata tarif CHT untuk perusahaan besar ke golongan 1 akan menjadikan persaingan usaha justru semakin adil, terutama bagi pabrikan kecil menengah," jelas Denny.

Kata Deny, kondisi yang terjadi saat ini justru sebaliknya, dimana perusahaan kecil menengah di golongan 2 dan 3 justru harus bersaing langsung dengan entitas besar melalui tarif CHT dan HJE yang sama.

"Pada akhirnya persaingan usaha di IHT nasional menjadi kurang adil dan berimbang," imbuhnya.

Sementara itu berdasarkan pemetaan golongan CHT produk SKM, SPM dan SKT dari berbagai perusahaan IHT di Indonesia yang mengacu pada entitas induknya yang ditinjau dari pita cukai tahun 2019, DDTC Fiscal Research menemukan beberapa perusahaan yang memiliki entitas induk raksasa di IHT yang masih mendapatkan keringanan tatif CHT untuk golongan 2 dan 3.

Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut memiliki keterkaitan baik langsung maupun tidak langsung dengan pemain bear di IHT.

Berdasarkan klasifikasi entitas induk dengan produk rokok dari masing-masing perusahaan tersebut, ditemukan bahwa simplifikasi yang mengacu pada PMK 146/2017 tidak akan mematikan pabrikan kecil.

Sebaliknya simplifikasi ini mampu menutup celah dimana pabrikan besar bermain di golongan yang seharusnya dimanfaatkan untuk pabrikan kecil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ekonom: Waspada Simplifikasi Tarif Cukai Bisa Timbulkan Rokok Ilegal

Ekonom: Waspada Simplifikasi Tarif Cukai Bisa Timbulkan Rokok Ilegal

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2020 | 10:00 WIB

Pandemi, Ini Solusi untuk Kesejahteraan Petani Tembakau

Pandemi, Ini Solusi untuk Kesejahteraan Petani Tembakau

Press Release | Selasa, 21 Juli 2020 | 18:36 WIB

Rencana Penyederhanaan Cukai Diyakini Mengancam Keberlangsungan IHT

Rencana Penyederhanaan Cukai Diyakini Mengancam Keberlangsungan IHT

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2020 | 13:21 WIB

Terkini

Bebas Kusam! Ini 5 Body Serum Efek Tone Up untuk Tampilan Kulit Cerah

Bebas Kusam! Ini 5 Body Serum Efek Tone Up untuk Tampilan Kulit Cerah

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 14:30 WIB

5 Perbedaan PIE dan PIH Bekas Jerawat dan Cara Membedakannya

5 Perbedaan PIE dan PIH Bekas Jerawat dan Cara Membedakannya

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Dari Fashion ke Wellness, Ariy Arka Menemukan Cara Baru Merawat Diri di Tengah Rutinitas

Dari Fashion ke Wellness, Ariy Arka Menemukan Cara Baru Merawat Diri di Tengah Rutinitas

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 14:28 WIB

Jangan Tertukar! Ini Perbedaan Komponen Biotik dan Abiotik di Sekitar Kita Beserta Contohnya

Jangan Tertukar! Ini Perbedaan Komponen Biotik dan Abiotik di Sekitar Kita Beserta Contohnya

Tekno | Minggu, 23 Agustus 2026 | 14:27 WIB

Bukan Sekadar Baca Slide! 4 Rahasia Presentasi Maut untuk Pikat Klien

Bukan Sekadar Baca Slide! 4 Rahasia Presentasi Maut untuk Pikat Klien

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 14:24 WIB

Wajah Kemanusiaan di Tengah Kesenjangan Kelas dalam Film 'Parasite'

Wajah Kemanusiaan di Tengah Kesenjangan Kelas dalam Film 'Parasite'

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 14:20 WIB

Senin 24 Agustus 2026 Bank Buka atau Tidak? Ini Jadwal Operasional saat Libur Maulid Nabi

Senin 24 Agustus 2026 Bank Buka atau Tidak? Ini Jadwal Operasional saat Libur Maulid Nabi

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 14:15 WIB

Bahlil Jawab Isu Pembatasan Pertalite: Masih Dikaji, Belum Ada Perubahan!

Bahlil Jawab Isu Pembatasan Pertalite: Masih Dikaji, Belum Ada Perubahan!

Video | Minggu, 23 Agustus 2026 | 14:15 WIB

Mendagri Jawab Isu Haji Isam Koordinir Karhutla Kalsel Atas Mandat Prabowo

Mendagri Jawab Isu Haji Isam Koordinir Karhutla Kalsel Atas Mandat Prabowo

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 14:14 WIB

5 Sampo Uban Terbaik untuk Pria, Praktis Tak Gampang Luntur

5 Sampo Uban Terbaik untuk Pria, Praktis Tak Gampang Luntur

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 14:12 WIB

×