BPJamsostek Raih Predikat WTM untuk Laporan Keuangan 2019

Fabiola Febrinastri

Kamis, 30 Juli 2020 | 12:50 WIB
BPJamsostek Raih Predikat WTM untuk Laporan Keuangan 2019
Ilustrasi pelayanan BPJamsostek. (Dok : BPJamsostek)

Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) diberi amanah untuk mengelola empat Program Dana Jaminan Sosial (DJS), yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sesuai amanah undang-undang, transaksi keuangan keempat program DJS tersebut dibukukan dalam laporan keuangan terpisah antar dana jaminan sosial maupun dengan laporan keuangan BPJamsostek.

Laporan Keuangan DJS, Laporan Keuangan BPJamsostek, dan Laporan Pengelolaan Program (LPP) telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Razikun Tarkosunaryo (member of MSI Global Alliance), dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) untuk Laporan Keuangan JHT, JP, JKK JKM dan BPJAMSOSTEK, serta telah sesuai dengan kriteria penyajian (comply with) terhadap peraturan perundangan untuk Laporan Pengelolaan Program.

Direktur Keuangan BPJamsostek, Evi Afiatin, menyampaikan bahwa dalam hal cakupan perlindungan kepesertaan, sampai dengan akhir tahun 2019, tercatat 54,97 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, dengan 34,17 juta tenaga kerja peserta aktif dan 681,43 ribu pemberi kerja aktif, dengan kontribusi iuran yang terkumpul sepanjang tahun 2019 sebesar Rp 73,43 triliun.

Aset Dana Jaminan Sosial yang dikelola BPJamsostek meningkat 18 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yakni Rp 428,31 triliun. Jika ditambah dengan aset badan BPJamsostek sebesar Rp 15,84 triliun, maka sampai dengan penghujung tahun 2019, secara total BPJamsostek mengelola aset sebesar Rp 444,14 triliun.

Evi memaparkan, dari total aset tersebut sebesar Rp 431,99 triliun telah diinvestasikan dengan menghasilkan pendapatan investasi yang direalisasikan sebesar Rp 29,15 triliun untuk memberikan imbal hasil kepada peserta JHT sebesar 6,08 persen p.a. atau 1 persen lebih tinggi dari bunga deposito rata-rata perbankan pemerintah sebesar 5,10 persen p.a.

Sebagai tambahan, hasil pengembangan investasi DJS di BPJamsostek tersebut tidak dikenakan pajak, sedangkan bunga deposito di perbankan dikenakan pajak sebesar 20 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dengan Lapak Asik Online, Klaim Jaminan Hari Tua Jadi Lebih Mudah

Dengan Lapak Asik Online, Klaim Jaminan Hari Tua Jadi Lebih Mudah

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2020 | 08:05 WIB

DPR dan Dewan Jaminan Sosial Nasional Apresiasi Lapak Asik BPJamsostek

DPR dan Dewan Jaminan Sosial Nasional Apresiasi Lapak Asik BPJamsostek

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2020 | 10:46 WIB

RSUI Depok Resmi Jadi RS Rujukan Penyakit Akibat Kerja

RSUI Depok Resmi Jadi RS Rujukan Penyakit Akibat Kerja

Health | Kamis, 28 Mei 2020 | 16:54 WIB

BPJAMSOSTEK Raih Bronze Medal di Asia Sustainability Reporting Awards

BPJAMSOSTEK Raih Bronze Medal di Asia Sustainability Reporting Awards

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2020 | 20:55 WIB

Tekan Penyebaran Covid-19, BPJamsostek Terapkan Layanan Tanpa Kontak Fisik

Tekan Penyebaran Covid-19, BPJamsostek Terapkan Layanan Tanpa Kontak Fisik

Bisnis | Selasa, 28 April 2020 | 13:37 WIB

BPJamsostek Salurkan Zakat Karyawan untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

BPJamsostek Salurkan Zakat Karyawan untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

Bisnis | Jum'at, 24 April 2020 | 20:02 WIB

Terkini

Kendal Tornado FC Gagal Gusur Deltras, Manajemen Tetap Gas Target Liga 1

Kendal Tornado FC Gagal Gusur Deltras, Manajemen Tetap Gas Target Liga 1

Jawa Tengah | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:17 WIB

Kakanwil Imigrasi Sumut Hadiri Pelantikan DPP Horas Bangso Batak, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Kakanwil Imigrasi Sumut Hadiri Pelantikan DPP Horas Bangso Batak, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Sumut | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:14 WIB

Pemerintah Klaim Fundamental Ekonomi RI Tetap Solid, Negara Masih Sangat Kuat

Pemerintah Klaim Fundamental Ekonomi RI Tetap Solid, Negara Masih Sangat Kuat

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:12 WIB

Kenapa Halloween Dirayakan Setiap Tanggal 31 Oktober? Ini Sejarahnya

Kenapa Halloween Dirayakan Setiap Tanggal 31 Oktober? Ini Sejarahnya

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:10 WIB

Tegur Terduga Pencuri Motor di Palembang, Polisi Ditembak hingga Peluru Nyaris Kena Kepala

Tegur Terduga Pencuri Motor di Palembang, Polisi Ditembak hingga Peluru Nyaris Kena Kepala

Sumsel | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:09 WIB

Pecatan TNI Gadaikan 13 Mobil Rental di Dairi untuk Berjudi, Modus Kampanye Pilkades

Pecatan TNI Gadaikan 13 Mobil Rental di Dairi untuk Berjudi, Modus Kampanye Pilkades

Sumut | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:08 WIB

Urutan Pakai Bedak Padat dan Krim Kelly agar Hasil Makeup Tidak Dempul

Urutan Pakai Bedak Padat dan Krim Kelly agar Hasil Makeup Tidak Dempul

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:05 WIB

Driver Taksi Online Dirampok Lalu Jasadnya Dibuang ke Asahan, 2 Pelaku Ditangkap dan Ditembak

Driver Taksi Online Dirampok Lalu Jasadnya Dibuang ke Asahan, 2 Pelaku Ditangkap dan Ditembak

Sumut | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:03 WIB

Aturan Tidak Naik Kelas Berlaku Lagi pada 2027/2028, Apa yang Perlu Diketahui?

Aturan Tidak Naik Kelas Berlaku Lagi pada 2027/2028, Apa yang Perlu Diketahui?

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Dari Pungli hingga Iuran Mandiri, Korupsi Tingkat Desa yang Terus Dimaklumi

Dari Pungli hingga Iuran Mandiri, Korupsi Tingkat Desa yang Terus Dimaklumi

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:00 WIB

×