Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.130,190
LQ45 620,397
Srikehati 308,223
JII 381,928
USD/IDR 17.784

LPS Pastikan Jalankan Fungsi sebagai Penjamin Dana Nasabah Bank

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Rabu, 26 Agustus 2020 | 11:58 WIB
LPS Pastikan Jalankan Fungsi sebagai Penjamin Dana Nasabah Bank
Lembaga Penjamin Simpanan. (Dok : LPS)

Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bahwa pihaknya menjalankan fungsinya sebagai penjamin dana nasabah di bank. Hal ini tertera dalam Fungsi, LPS, yang juga turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.

Kedua fungsi ini sesuai dengan misi LPS, yang direalisasikan dalam empat hal, yaitu menyelenggarakan penjaminan simpanan yang efektif dalam rangka melindungi nasabah, melaksanakan resolusi bank yang efektif dan efisien, melaksanakan penanganan krisis melalui restrukturisasi bank yang efektif dan efisien, dan berperan aktif dalam mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan nasional.

Industri perbankan sendiri merupakan salah satu komponen penting dalam perekonomian nasional, yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Stabilitas industri perbankan sangat mempengaruhi stabilitas perekonomian secara keseluruhan.

LPS sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat memiliki dasar hukum, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Berdasarkan UU tersebut, LPS disebutkan merupakan lembaga independen yang berfungsi untuk menjamin simpanan nasabah di bank dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

UU ini berlaku efektif sejak 22 September 2005, yaitu sejak LPS resmi beroperasi.
Adapun jumlah jaminan yang bisa diberikan kepada nasabah oleh LPS adalah hingga Rp 2 miliar pada setiap bank nasabah.

Hal itu bisa diberlakukan dengan syarat tertentu, yaitu tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi bungan penjamin LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Untuk informasi lebih lengkap, silakan klik di sini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pertumbuhan Kredit Perbankan Diramalkan Bakal di Bawah 5 Persen

Pertumbuhan Kredit Perbankan Diramalkan Bakal di Bawah 5 Persen

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2020 | 20:16 WIB

Pasok Likuiditas, Ekonom Sebut LPS Harus Punya Strategi Cegah Risiko Modal

Pasok Likuiditas, Ekonom Sebut LPS Harus Punya Strategi Cegah Risiko Modal

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2020 | 20:07 WIB

Himbara Jadi Penyangga Likuiditas, Andre Rosiade: OJK Ngapain Dong?

Himbara Jadi Penyangga Likuiditas, Andre Rosiade: OJK Ngapain Dong?

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2020 | 05:53 WIB

Gara-gara Wabah Corona, Kondisi Perbankan Mulai Tak Normal

Gara-gara Wabah Corona, Kondisi Perbankan Mulai Tak Normal

Bisnis | Kamis, 09 April 2020 | 21:10 WIB

Jika Situasi Wabah Corona Memburuk, LPS Sebut 8 Bank Bisa Keok

Jika Situasi Wabah Corona Memburuk, LPS Sebut 8 Bank Bisa Keok

Bisnis | Kamis, 09 April 2020 | 21:03 WIB

LPS Mulai Bayarkan Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah BPR Sekar

LPS Mulai Bayarkan Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah BPR Sekar

Bisnis | Kamis, 09 April 2020 | 12:08 WIB

Terkini

Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:15 WIB

Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO

Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:15 WIB

Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil

Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 13:22 WIB

Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal

Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:32 WIB

Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban

Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:10 WIB

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:55 WIB

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:20 WIB

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:53 WIB

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:48 WIB

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:42 WIB