Operator Angkutan Penyeberangan Kini Diserang Kebijakan Kemenhub

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Kamis, 17 September 2020 | 08:18 WIB
Operator Angkutan Penyeberangan Kini Diserang Kebijakan Kemenhub
Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie. (Antara/Laily Rahmawaty)

Suara.com - Operator angkutan penyeberangan kini mendapatkan serangan kembali setelah Covid-19. Kali ini diserang oleh kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yaitu short sea shipping (SSS).

Ketua DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo menerangakan, kebijakan tersebut bakal menggerus pendapatan operator.

Pasalnya, lintasan SSS berpotensi berhimpit dengan lintasan yang biasa dijalankan angkutan penyeberangan.

"Potensi lintasan berhimpit tersebut dapat terjadi karena perizinan yang dikeluarkan oleh 2 direktorat dalam satu Kementerian Perhubungan yaitu Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tanpa adanya koordinasi dan batasan yang jelas, baik dari sisi jarak lintas maupun spesifikasi kapal yang digunakan," ujar Khoiri dalam sebuah diskusi secara Virtual yang ditulis Kamis (17/9/2020).

Khoiri menuturkan, lahirnya kebijakan ini memperlihatkan tak adanya sinkronisasi kebijakan dalam satu kementerian.

"Sudah jelas bukan hanya SSS saling membunuh, pelaku usaha lama yang sudah ada layanan puluhan tahun dibunuh pendatang baru yang regulasinya tidak seimbang. Begitu banyak kebebasan tarif jadwal dan regulasi mau operasi atau tidak suka-suka saja. Sedangkan di perhubungan darat [penyeberangan] highly regulated," jelas dia.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan, adanya kebijakan ini harusnya Kemenhub menggabungkan dua direktorat dan membentuk Direktorat baru yaitu Direktorat Jenderal Angkutan Perairan.

"Pemerintah harus membentuk Direktorat Jenderal Angkutan Perairan di Kementerian Perhubungan, sebagai pembina tunggal terhadap angkutan perairan, guna menghapus dualisme pembinaan sebagaimana terjadi saat ini," kata Alvin Lie.

Alvin juga mengakui, operasional SSS atau pelayaran menyisir pantai berpotensi berhimpitan dengan aktivitas angkutan penyeberangan sehingga menyusahkan pelaku usaha penyeberangan.

baca juga

"Kami tidak mau ada keberpihakan, kalau dileburkan Dirjen Laut hilang ya akhirnya ini soal anggaran mati-matian akan dipertahankan. Menterinya berani atau tidak, kami menilai darat mengurusi kapal ini tidak sesuai kompetensi, seberapa kuat seorang menteri menghadapi birokrat," tukas dia.

Untuk diketahui, SSS adalah pola angkutan komersial yang memanfaatkan aliran sungai dan perairan pesisir pantai untuk memindahkan barang komersial dari pelabuhan utama ke tujuan pelabuhan yang dilayani oleh SSS adalah pelabuhan domestik.

Saat ini, telah ada 2 rute SSS yang dijalankan oleh pemerintah, yakni lintasan Tanjung Wangi – Lembar yang berimpitan dengan lintasan penyeberangan Lembar – Padangbai dan Ketapang - Gilimanuk.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggaran Tol Laut Rp 400 Miliar Hampir Dipotong Imbas Corona

Anggaran Tol Laut Rp 400 Miliar Hampir Dipotong Imbas Corona

Bisnis | Rabu, 16 September 2020 | 08:45 WIB

Biaya Rapid Test di 8 Bandara Ini Dibanderol Rp 85.000

Biaya Rapid Test di 8 Bandara Ini Dibanderol Rp 85.000

Bisnis | Rabu, 16 September 2020 | 08:08 WIB

Kemenhub Ajak 4 Perguruan Tinggi Buat Kebijakan Transportasi Sehat

Kemenhub Ajak 4 Perguruan Tinggi Buat Kebijakan Transportasi Sehat

Bisnis | Selasa, 15 September 2020 | 16:27 WIB

Terkini

FIFA Larang Suporter Vietnam Bawa Benda Ini ke Dalam Stadion Si Jalak Harupat

FIFA Larang Suporter Vietnam Bawa Benda Ini ke Dalam Stadion Si Jalak Harupat

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 20:02 WIB

Semangat Muda: Ketika Tan Malaka Membaca Indonesia dari Pertarungan Kelas

Semangat Muda: Ketika Tan Malaka Membaca Indonesia dari Pertarungan Kelas

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 20:00 WIB

Kevin Diks 'Baper' Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Kevin Diks 'Baper' Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Video | Selasa, 29 September 2026 | 20:00 WIB

Jadi Tentara Bayaran Rusia, Warga Natuna Dikabarkan Tewas Kena Serangan Drone

Jadi Tentara Bayaran Rusia, Warga Natuna Dikabarkan Tewas Kena Serangan Drone

Batam | Selasa, 29 September 2026 | 19:56 WIB

Honor PestaPora Rp45 Juta, Saykoji Ungkap Cuma Terima Rp4,5 Juta

Honor PestaPora Rp45 Juta, Saykoji Ungkap Cuma Terima Rp4,5 Juta

Entertainment | Selasa, 29 September 2026 | 19:56 WIB

Ucapan Romantis Leo Rolly ke Istri Usai Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026

Ucapan Romantis Leo Rolly ke Istri Usai Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026

Sport | Selasa, 29 September 2026 | 19:55 WIB

Foto Jimmy Masrin Terpajang di Hunian Mewah Lapas Cibinong, Ini Kata Ombudsman

Foto Jimmy Masrin Terpajang di Hunian Mewah Lapas Cibinong, Ini Kata Ombudsman

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 19:55 WIB

Curah Hujan Tinggi tapi Kekeringan, Ahli UGM Ungkap Masalah Air Jawa Barat

Curah Hujan Tinggi tapi Kekeringan, Ahli UGM Ungkap Masalah Air Jawa Barat

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 19:55 WIB

Eks Wali Kota Sibolga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern

Eks Wali Kota Sibolga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern

Sumut | Selasa, 29 September 2026 | 19:54 WIB

Cukai Rokok Hanya Cover 18% Beban Kesehatan, Biaya Berobat Terus Membengkak

Cukai Rokok Hanya Cover 18% Beban Kesehatan, Biaya Berobat Terus Membengkak

News | Selasa, 29 September 2026 | 19:52 WIB

×