Menaker Pastikan Subsidi Upah Tahap IV Tepat Sasaran

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Rabu, 23 September 2020 | 11:00 WIB
Menaker Pastikan Subsidi Upah Tahap IV Tepat Sasaran
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok : Kemnaker)

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memastikan penyaluran subsidi upah/gaji tahap IV telah dicairkan bagi pekerja/buruh yang berhak menerima dan tepat sasaran. Pencairan ini sesuai kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Alhamdulillah, proses cek kelengkapan data sudah selesai. Dari 2,8 juta data calon penerima tahap IV, sebanyak 2,65 juta orang yang sudah lengkap datanya telah diproses pencairan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Sisanya, sekitar 150 ribu kami kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi datanya. Hal ini kami lakukan agar betul-betul penerima subsidi upah/gaji tepat sasaran," katanya, di Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Ida menjelaskan, setelah diprosesKPPN, selanjutnya KPPN akan mencairkan dana subsidi upah/gaji ke bank penyalur. Setelah itu, bank penyalur akan segera transfer ke rekening penerima, baik Bank Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) maupun bank swasta lainnya.

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Bank Himbara, selaku bank penyalur untuk mempercepat proses transfer.

“Kita berharap, penyaluran tahap IV ini terus berjalan dengan lancar seperti tahap I, II dan III, sehingga target penyaluran pembayaran tahap pertama bantuan subsidi upah/gaji bisa tercapai,” katanya.

Berdasarkan data Kemnaker per 22 September 2020, realisasi penyaluran subsidi upah/gaji tahap I telah mencapai 2.484.429 orang atau 99,38 persen, dari total penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang. Tahap II, penyalurannya telah mencapai 2.980.913 orang atau 99,36 persen, dari total penerima tahap II sebanyak 3 juta orang.

Tahap III telah mencapai 3.356.866 orang atau 95 persen, dari total 3,5 juta orang. Total tahap I, II, dan III sebanyak 8.822.208 penerima atau 98,02 persen, dari 9 juta orang.

Ida juga menjelaskan, pihaknya telah menyediakan layanan pengaduan terkait penyaluran bantuan subsidi upah/gaji melalui laman https://bantuan.kemnaker.go.id.

Para pekerja/buruh bisa memanfaatkannya untuk bertanya, mencari informasi ataupun mengadukan permasalahan terkait bantuan subsidi upah/gaji.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemnaker akan Siapkan 23 Ribu Tenaga Kerja Kompeten untuk KEK Galang Batang

Kemnaker akan Siapkan 23 Ribu Tenaga Kerja Kompeten untuk KEK Galang Batang

Bisnis | Sabtu, 26 September 2020 | 20:42 WIB

Ringankan Biaya Pengobatan, Kemnaker Beri Bantuan kepada Pekerja Migran

Ringankan Biaya Pengobatan, Kemnaker Beri Bantuan kepada Pekerja Migran

News | Selasa, 22 September 2020 | 19:07 WIB

Penerima Bantuan Subsidi Upah ke Menaker : Untuk Bayar Kontrakan, Bu...

Penerima Bantuan Subsidi Upah ke Menaker : Untuk Bayar Kontrakan, Bu...

News | Senin, 21 September 2020 | 16:20 WIB

Menaker Kunjungi Rumah Pekerja Penerima Bantuan Subsidi Upah

Menaker Kunjungi Rumah Pekerja Penerima Bantuan Subsidi Upah

News | Kamis, 17 September 2020 | 19:07 WIB

Pemerintah Indonesia Paparkan Penanganan Covid-19 di Pertemuan ASEAN

Pemerintah Indonesia Paparkan Penanganan Covid-19 di Pertemuan ASEAN

News | Rabu, 16 September 2020 | 21:30 WIB

Menaker Pastikan Subsidi Upah atau Gaji Tahap III Cair

Menaker Pastikan Subsidi Upah atau Gaji Tahap III Cair

News | Rabu, 16 September 2020 | 08:08 WIB

Terkini

Iran Berencana Terapkan 'Pajak Keamanan' di Selat Hormuz, Satu Kapal Rp33 Miliar

Iran Berencana Terapkan 'Pajak Keamanan' di Selat Hormuz, Satu Kapal Rp33 Miliar

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:57 WIB

DJP Catat 9,1 Juta SPT Masuk, Aktivasi Coretax Tembus 16,9 Juta

DJP Catat 9,1 Juta SPT Masuk, Aktivasi Coretax Tembus 16,9 Juta

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:51 WIB

Menkeu Purbaya Lantik Robert Leonard Marbun Sebagai Sekjen Kemenkeu

Menkeu Purbaya Lantik Robert Leonard Marbun Sebagai Sekjen Kemenkeu

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:47 WIB

Menteri Airlangga Menghadap Presiden Prabowo Bahas Harga BBM dan WFH

Menteri Airlangga Menghadap Presiden Prabowo Bahas Harga BBM dan WFH

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:41 WIB

IHSG Melemah di Sesi I ke Level 7.101, Tekanan Jual Masih Dominan

IHSG Melemah di Sesi I ke Level 7.101, Tekanan Jual Masih Dominan

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:52 WIB

Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu, Gantikan Heru Pambudi

Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu, Gantikan Heru Pambudi

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:55 WIB

KPPU Sebut Kesepakatan Bunga Pinjol 0,8 Persen Rugikan Konsumen, Ternyata Bukan Arahan OJK

KPPU Sebut Kesepakatan Bunga Pinjol 0,8 Persen Rugikan Konsumen, Ternyata Bukan Arahan OJK

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:55 WIB

Mudik 2026, SIG Berangkatkan Ribuan Orang dan Salurkan Bantuan

Mudik 2026, SIG Berangkatkan Ribuan Orang dan Salurkan Bantuan

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:48 WIB

Harga Emas Pegadaian Jumat Ini Stagnan, Cek Perbandingan Galeri 24 dan UBS

Harga Emas Pegadaian Jumat Ini Stagnan, Cek Perbandingan Galeri 24 dan UBS

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:43 WIB

KPPU Hukum 97 Pinjol, Denda Fantastis Rp755 Miliar Menanti

KPPU Hukum 97 Pinjol, Denda Fantastis Rp755 Miliar Menanti

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:35 WIB