Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

MAKI Minta KPKNL Denpasar Batalkan Lelang Hotel Kuta Paradiso

Iwan Supriyatna

Senin, 05 Oktober 2020 | 09:25 WIB
MAKI Minta KPKNL Denpasar Batalkan Lelang Hotel Kuta Paradiso
Ilustrasi kamar hotel. [shutterstock]

Suara.com - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar diminta untuk membatalkan lelang tiga SHGB lahan yang di atasnya berdiri bangunan Hotel Kuta Paradiso, karena ada perlawanan hukum dari Fireworks Ventures Limited, pihak ketiga yang kepentingannya harus dilindungi negara.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, pejabat KPKNL Denpasar sebagai bagian dari penyelenggara negara harus tunduk pada Peraturan Menteri Keuangan RI No. 27/PMK.06/2016 bahwa dalam hal lelang eksekusi terdapat perlawanan pihak ketiga, maka pelaksanaan lelang eksekusi dapat dibatalkan.

“Itu jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 27/2016 bahwa lelang harus dibatalkan kalau ada perlawanan dari pihak ketiga, apalagi yang melakukan perlawanan adalah pihak yang membeli dari lelang negara,” kata Boyamin ditulis Senin (5/10/2020).

Boyamin Saiman dimintai tanggapan sehubungan langkah Fireworks Ventures Limited mendaftarkan perlawanan hukum di PN Denpasar pada Senin (28/9/2020) dan teregistrasi dalam perkara perlawanan Nomor : 877/Pdt.Bth/2020/PN Dps. terkait dengan pengumuman lelang tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT GWP (Hotel Kuta Paradiso) dari KPKNL Denpasar.

Melalui https://lelang.go.id, KPKNL Denpasar menjadwalkan lelang eksekusi (penjualan di muka umum) dengan cara penawaran (closed bidding) terhadap tiga bidang tanah dan bangunan dalam satu hamparan dan dijual dalam satu paket, dikenal dengan nama Hotel Kuta Paradiso, yang akan digelar pada Selasa, 6 Oktober 2020, di Kantor PN Denpasar.

Boyamin menyebutkan bahwa pembatalan lelang diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan RI No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Bunyinya: Dalam hal terdapat gugatan sebelum pelaksanaan lelang terhadap obyek Hak Tanggungan dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait kepemilikan, Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT tidak dapat dilaksanakan.

“Pejabat lelang, dalam hal ini KPKNL, harus mematuhi dan melaksanakan PMK tersebut,” katanya.

Boyamin mengingatkan bahwa Pasal 421 KUHP mengatur bahwa: “Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”

“Pasal itu juga sudah diadopsi dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

baca juga

Berman Sitompul, kuasa hukum Fireworks Ventures Limited, sebelumnya menjelaskan berdasarkan Akte Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), tanggal 23 Februari 2004, No. 67 dan Akte Pengalihan Hak Atas Tagihan, tanggal 17 Januari 2005, No. 65, Fireworks Ventures Limited adalah pemilik dan yang berhak atas seluruh kewajiban PT GWP (pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso) yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Kredit No. 8, tanggal 28 November 1995.

Fireworks mendapatkan pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari PT Millenium Atlantic Securities yang sebelumnya menjadi pemenang lelang aset kredit (piutang) PT GWP yang dijual Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI Tahun 2004. Aset kredit atau piutang PT GWP itu berasal dari Perjanjian Pemberian Kredit No. 8 Tanggal 28 November 1995.

Belakangan, beberapa anggota kreditur sindikasi PT GWP mengklaim masih memiliki porsi piutang kendati bersama kreditur lainnya (total tujuh bank dan Lembaga keuangan) telah menandatangani Kesepakatan Bersama pada 8 November 2000 untuk menyerahkan penyelesaian piutang PT GWP kepada BPPN dengan menggunakan PP No. 17/1999 tentang BPPN. Dan BPPN telah menuntaskan penyelesaian piutang PT GWP itu dengan cara menjualnya melalui PPAK VI 2004.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyebab Gagal Bayar Jiwasraya Perlahan Terbongkar

Penyebab Gagal Bayar Jiwasraya Perlahan Terbongkar

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2020 | 09:47 WIB

Kuta Paradiso Masih Sengketa, Fireworks Minta KPKNL Batalkan Lelang

Kuta Paradiso Masih Sengketa, Fireworks Minta KPKNL Batalkan Lelang

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2020 | 09:25 WIB

Bantu Anak Nakes Korban Covid-19, Isyana Sarasvati Lelang Sweater

Bantu Anak Nakes Korban Covid-19, Isyana Sarasvati Lelang Sweater

Lifestyle | Rabu, 30 September 2020 | 11:37 WIB

Terkini

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:18 WIB

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Sport | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:54 WIB

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:28 WIB

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×