Suara.com - Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menegaskan apa yang sudah diputuskan oleh Badan Legislasi tentang RUU Cipta Kerja, pekan lalu patut disyukuri. Pasalnya undang-undang tersebut akan membuat kemudahan dan deregulasi di Indonesia.
RUU Cipta Kerja ini akan menghilangkan sikap koruptif sejumlah aparat dalam perizinan. Bahkan para birokrat-birokrat itu akan menjadi korban pertama. Pasalnya dalam sistem perizinan nanti, orang tidak lagi akan berhadapan.
“Terkait perizinan nanti akan menggunakan OSS (Online Single Submission),” kata Supratman ditulis Senin (5/10/2020).
Menurut anggota Fraksi Partai Gerindra ini, perilaku koruptif yang mungkin dilakukan oleh aparat dalam perizinan tidak akan terjadi lagi.
“Korupsi dalam perizinan tidak akan terjadi lagi. Masalah korupsi dalam perizinan ini terpecahkan oleh omnibus law,” ungkap Supratman.
Bagi pihak-pihak yang menolak Omnibus Law hanya dari satu sisi saja, Supratman meminta agar mereka lebih bijaksana dalam melihat sebuah masalah.
“Jangan melihat parsial saja, tapi lihatlah secara keutuhan terhadap proses pembentukan undang-undang,” kata Supratman.
Ia pun menggambarkan jika dalam proses pembahasan Omnibus Law sangat legitimate dan dapat dipertanggungjawabkan ke publik.
Sementara soal penolakan dua fraksi, yakni PKS dan Partai Demokrat, Supratman pun menggarisbawahi beberapa hal.
Baca Juga: Demokrat Tolak RUU Cipta Kerja, Yoyok: Kurang Etis Disahkan Saat Pandemi
“Fraksi Demokrat itu tadinya masuk (pembahasan), kemudian keluar. Dan kemudian di akhir masa pembahasan mereka masuk lagi. Jadi mekanisme yang terjadi di dalam itu demikian. Soal alasan mereka menolak, saya tak ingin mencampuri,” tambah Supratman.