Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.319,613
LQ45 635,207
Srikehati 308,696
JII 378,581
USD/IDR 18.032

Dana Pensiun Diminta Hati-Hati Menjaga Kecukupan Dana Kelolaannya

Iwan Supriyatna

Selasa, 06 Oktober 2020 | 15:07 WIB
Dana Pensiun Diminta Hati-Hati Menjaga Kecukupan Dana Kelolaannya
Ilustrasi dana pensiun.

Suara.com - Di tengah pandemi Covid-19, pengurus dana pensiun (Dapen) harus lebih ekstra hati-hati dalam mengelola investasi. Jika tidak, penurunan nilai aset investasi pada gilirannya akan berdampak terhadap kecukupan pendanaan Dapen.

Maklum, gejolak di pasar saham dan obligasi akibat dampak pandemi Covid-19 telah mengakibatkan penurunan nilai aset investasi.

Pada Maret lalu, misalnya, total investasi dapen turun menjadi sebesar Rp 268,97 triliun. Padahal, pada akhir tahun lalu, total aset investasi dapen masih sebesar Rp 282,64 triliun.

Memang, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai aset investasi dapen per Agustus sudah kembali meningkat menjadi Rp 286,9 triliun.

Namun, tanpa kehati-hatian dalam mengelola investasi di situasi yang serba tidak pasti ini, aset investasi dapen berisiko kembali menurun sehingga berdampak terhadap tingkat kesehatan dapen.

Seperti diketahui, tingkat kesehatan dana pensiun diukur salah satunya dari rasio kecukupan dana (RKD), yaitu kemampuan kekayaan dapen untuk memenuhi kewajiban nilai kini aktuarialnya.

Yang disebut nilai kini aktuarial adalah kewajiban dapen yang dihitung berdasarkan anggapan bahwa dapen terus berlangsung sampai dipenuhinya seluruh kewajiban kepada peserta dan pihak yang berhak.

Singkatnya, rasio pendanaan dapen sangat berkaitan dengan kemampuan dapen dalam memenuhi liabilitas pembayaran manfaat pensiun secara jangka panjang.

Batas RKD dapen adalah 100%. Dapen dikatakan memiliki pendanaan yang cukup alias funded jika memiliki RKD 100% lebih.

baca juga

Jika RKD berada di bawah 100%, berarti dana pensiun tidak memiliki kemampuan pendanaan yang cukup dalam memenuhi kewajibannya alias unfunded.

Itu sebabnya, dapen seperti Dapen BTN sejak kuartal II lalu telah menggelar sejumlah langkah antisipatif dan pengamanan terhadap aset investasi.

Direktur Utama Dapen BTN Mas Guntur Dwi Sulistyanto mengatakan, Dapen BTN sudah merevisi target investasi dan memilih lebih konservatif.

Mas Guntur mengatakan, strategi konservatif yang digelar Dapen BTN tetap mengedepankan dan menjaga RKD tetap di atas 100%.

"Per Agustus 2020, RKD Dapen BTN masih terjaga pada posisi aman di 107,20%," kata Mas Guntur dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).

Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi mengatakan, gejolak di bursa saham telah menggerus nilai aset investasi saham dapen.

Biasanya, porsi aset saham terhadap total investasi dana pensiun mencapai sekitar 12%. Saat ini, porsi aset saham turun menjadi sekitar 8% dari total investasi dapen. Artinya, ada penurunan nilai investasi sekitar 4%.

Itu sebabnya, Bambang memperkirakan, ada beberapa dapen yang mengalami penurunan RKD. Begitu pula, jumlah dapen yang memiliki RKD di atas 100% diperkirakan berkurang.

Memang, tidak semua dapen akan mengalami penurunan RKD. Sebab, ada dapen yang mengantisipasi penurunan nilai aset dengan memegang surat berharga hingga jatuh tempo sehingga tidak terjadi selisih investasi yang akan mempengaruhi RKD.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2018 lalu, dari total dana pensiun pemberi kerja yang menjalankan program pensiun manfaat pasti atau DPPK-PPMP, jumlah dapen yang memiliki RKD di atas 100% hanya sebanyak 65 dapen atau 39,63%.

Sementara sisanya memiliki RKD di bawah 100%. Perinciannya, sebanyak 47,56% dari total DPPK-PPMP memiliki RKD di atas 75% hingga 100%, sebanyak 9,76% memiliki RKD lebih dari 50% hingga 75%, sementara 3,05% dari total DPPK-PPMK memiliki RKD kurang dari 50%.

Menurut Bambang, ada beberapa faktor yang menyebabkan dapen memiliki RKD di bawah 100%. Pertama, kenaikan gaji karyawan yang tidak diikuti dengan kenaikan iuran dari pemberi kerja.

Bambang mengatakan, kenaikan gaji karyawan akan mempengaruhi penghasilan dasar pensiun (PhDP). Saat PhDP naik, pemberi kerja semestinya juga menaikkan iuran.

"Jika tidak dilakukan akan menggerus RKD karena rasio kebutuhan likuiditas berdasarkan aktuarial naik tapi iuran dari pemberi kerja tidak bertambah," kata Bambang.

Kedua, iuran yang masuk ke dapen dari pemberi kerja kurang tepat. Jika iuran tidak tepat, pengurus dapen tidak bisa segera menginvestasikan iuran tersebut.

Ketiga, penggunaan asumsi bunga teknis atau bunga aktuaria yang tinggi. Menurut Bambang, ada pendiri dapen yang memang mematok tingkat bunga teknis yang tinggi. Tujuannya, untuk memperkecil kontribusi yang harus disisihkan oleh pendiri.

Karena asumsi tingkat bunga aktuaria yang digunakan tinggi, pengurus dapen harus lebih agresif dengan menempatkan investasi pada instrumen berisiko tinggi. Hal ini akan mempengaruhi kewajiban atas pemenuhan manfaat peserta.

Masalah muncul jika pencapaian hasil usaha berada di bawah bunga teknis. Jika pengurus dapen tidak bisa mendapatkan tingkat hasil investasi sesuai dengan tingkat bunga teknis, maka rasio kecukupan dana akan tergerus.

Lalu, apa dampaknya jika RKD kurang dari 100%? Jika RKD di bawah 100%, pendiri dapen wajib melakukan pembayaran sejumlah dana tambahan guna mencapai keadaan dana terpenuhi.

"Intinya, pendiri harus melakukan top up dana ke dapen jika RKD kurang dari 100%," kata Bambang.

Sepanjang pendiri dapen berkomitmen dan sanggup untuk memenuhi rasio kecukupan dana, sebetulnya tidak ada persoalan.

Namun, dalam jangka panjang, rasio kecukupan dana yang kurang dari 100% juga akan berakibat buruk terhadap para penerima manfaat pensiun. Ini terjadi jika pendiri dapen sudah tidak sanggup lagi untuk menambah dana alias top up.

Sebab, pendanaan dapen semakin lama akan habis karena tidak ada top up dari pendiri. Akibat paling buruk adalah peserta dana pensiun tidak bisa menerima manfaat pensiun.

"Makanya, jika pendiri sudah tidak ada, dapen harus segera dibubarkan sehingga seluruh dana yang masih tersisa dibagikan ke peserta," ujar Bambang.

Tentu saja, pembagian dana ini bisa jadi tidak sesuai dengan manfaat pensiun yang diharapkan peserta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tidak Ada yang Tahu Kapan Pandemi Berakhir, Dana Pensiun Perlu Disiapkan

Tidak Ada yang Tahu Kapan Pandemi Berakhir, Dana Pensiun Perlu Disiapkan

Jawa Tengah | Selasa, 29 September 2020 | 17:25 WIB

Dana Pensiun Penting Disiapkan di Tengah Ketidakpastian Pandemi

Dana Pensiun Penting Disiapkan di Tengah Ketidakpastian Pandemi

Bisnis | Selasa, 29 September 2020 | 10:00 WIB

Lowongan Kerja PT TASPEN September 2020, Buka 21 Posisi

Lowongan Kerja PT TASPEN September 2020, Buka 21 Posisi

News | Jum'at, 25 September 2020 | 15:16 WIB

Terkini

Kemarau Panjang Mengintai, Jakarta Rencanakan Hujan Buatan Tiap Pekan

Kemarau Panjang Mengintai, Jakarta Rencanakan Hujan Buatan Tiap Pekan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:53 WIB

Anwar Ibrahim Keluarkan Perintah di Kasus Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta

Anwar Ibrahim Keluarkan Perintah di Kasus Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:51 WIB

DTI Series 2026 Resmi Digelar, Perkuat Kolaborasi Digital Nasional

DTI Series 2026 Resmi Digelar, Perkuat Kolaborasi Digital Nasional

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:51 WIB

15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!

15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:49 WIB

YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi

YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:48 WIB

BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global

BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:47 WIB

Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak

Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:45 WIB

Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata

Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:40 WIB

Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana

Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:39 WIB

Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya

Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:35 WIB

×