Masa Pandemi, Pemerintah tetap Dengarkan Aspirasi soal Kebijakan Pengupahan

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Selasa, 20 Oktober 2020 | 08:15 WIB
Masa Pandemi, Pemerintah tetap Dengarkan Aspirasi soal Kebijakan Pengupahan
Plt. Direktur Jenderal PHI & Jamsos Kemnaker, Haiyani Rumondang. (Dok : Kemnaker)

Suara.com - Pemerintah tetap mendengarkan aspirasi seluruh pihak terkait formulasi dan rekomendasi kebijakan pengupahan yang terbaik di masa pandemi Covid-19. Pandemi menyebabkan perlambatan ekonomi hampir seluruh sektor, sehingga perubahan komponen dan jenis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan hendaknya memperhatikan perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan berusaha.

Hal ini dikemukakan Plt. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haiyani Rumondang.

"Masa peninjauan KHL saat ini berbarengan dengan pandemi Covid-19 dan berdampak terhadap ekonomi. Namun dalam kondisi saat ini, pemerintah masih terus mendengar seluruh pihak terkait formulasi kebijakan pengupahan yang terbaik di masa pandemi Covid-19," katanya, dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jakarta, Senin (19/10/2020).

Saat membuka Dialog Dewan Pengupahan se-Indonesia tentang hasil peninjauan komponen dan jenis KHL Tahun 2020 di Jakarta, 15-17 Oktober 2020, Haiyani menjelaskan dari sudut pekerja/buruh bahwa pandemi Covid-19 berdampak penurunan penghasilan yang diterima, sehingga mengakibatkan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya.

Pandemi juga berdampak bagi pengusaha yang mengalami kesulitan karena permintaan menurun dan terbatasnya bahan baku, sehingga berdampak pada kelangsungan usahanya.

"Karena itu, diperlukan pemahaman seluruh pihak terhadap kondisi yang terjadi agar terjalinnya sinergitas seluruh pihak sehingga kita dapat melewati masa sulit ini (pandemi Covid-19) dengan baik," ujarnya Haiyani, secara virtual.

Untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tersebut, Haiyani mengatakan pihaknya menggelar dialog Dewan Pengupahan se-Indonesia tentang hasil peninjauan komponen dan jenis KHL di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang tidak diharapkan.

"Dialog ini diharapkan akan memberikan manfaat dalam pengembangan pengupahan ke depan yang adil dan berdaya saing, dalam menyatukan perspektif dan langkah untuk menghadapi kebijakan besar saat ini, yaitu kebijakan Cipta Kerja," katanya.

Ia menambahkan, Pasal 43 Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan) mengamanatkan peninjauan Komponen dan Jenis KHL dalam jangka waktu lima tahun melalui penetapan Menaker dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Depenas telah menyelesaikan kajian peninjauan Komponen dan Jenis KHL pada bulan Oktober 2019 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Permenaker No. 21 Tahun 2016.

Haiyani mengatakan, PP Pengupahan juga telah mengamanatkan penggunaan data BPS atau informasi harga dari berbagai survei yang dilakukan BPS dalam menghitung nilai KHL hasil peninjauan. Untuk selanjutnya, perhitungan Nilai KHL akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk penetapan Upah Minimum tahun 2021.

Hal senada dikatakan oleh Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani. Menurutnya, dialog dengan dewan pengupahan ini untuk menginformasikan atau mensosialisasikan hasil peninjauan komponen dan jenis KHL yang diamanahkan oleh PP Pengupahan, yakni setiap komponen dan KHL harus ditinjau kembali.

"Kenapa setiap 5 tahun sekali? Karena pola konsumsi masyarakat setiap 5 tahun sekali dirubah. Misalnya apakah kebutuhan beras, gula atau baju tetap sama atau turun 5 tahun lalu dengan sekarang," ujar Dinar dalam sambutannya.

Setelah dikaji dewan pengupahan dan direkomendasikan ke Menaker, keluar Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang KHL.

Adapun dari Permenaker tersebut, komponen KHL yang semula terdiri dari 60 jenis, kini berubah menjadi 64 jenis, yang menjadi acuan KHL tahun 2020 dan dijadikan sebagai salah satu formula penentuan upah di tahun 2021 mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemnaker Tengah Lakukan Program Transformasi BLK secara Terstruktur

Kemnaker Tengah Lakukan Program Transformasi BLK secara Terstruktur

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2020 | 07:58 WIB

PHB Pekanbaru Dimulai Besok, Warga Bandel Denda Hingga Rp 1 Juta

PHB Pekanbaru Dimulai Besok, Warga Bandel Denda Hingga Rp 1 Juta

Riau | Selasa, 20 Oktober 2020 | 07:58 WIB

Terdampak Covid-19, Proyek Pembangunan Ratusan Miliar di Sleman Lanjut 2021

Terdampak Covid-19, Proyek Pembangunan Ratusan Miliar di Sleman Lanjut 2021

Jogja | Selasa, 20 Oktober 2020 | 07:41 WIB

Seperempat Pegawai Positif Corona, Pemprov Papua WFH hingga 2021

Seperempat Pegawai Positif Corona, Pemprov Papua WFH hingga 2021

News | Selasa, 20 Oktober 2020 | 07:24 WIB

Psikolog: Stigma Negatif Masyarakat Bukan Tugas Pasien Covid-19

Psikolog: Stigma Negatif Masyarakat Bukan Tugas Pasien Covid-19

Health | Selasa, 20 Oktober 2020 | 07:15 WIB

Libur Panjang Terasa Horor, Nekat mudik Bisa Jadi Klaster Baru Covid-19

Libur Panjang Terasa Horor, Nekat mudik Bisa Jadi Klaster Baru Covid-19

Jawa Tengah | Selasa, 20 Oktober 2020 | 08:05 WIB

Terkini

Alasan Pemerintah Gelar Pasar Murah di Monas

Alasan Pemerintah Gelar Pasar Murah di Monas

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 08:52 WIB

Kapitalisasi Pasar BEI Anjlok Jadi Rp 12.516 Triliun Selama Sepekan Kemarin

Kapitalisasi Pasar BEI Anjlok Jadi Rp 12.516 Triliun Selama Sepekan Kemarin

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 08:40 WIB

Dari Kampung Halaman ke Jakarta, Pertamina Fasilitasi Arus Balik Lebaran

Dari Kampung Halaman ke Jakarta, Pertamina Fasilitasi Arus Balik Lebaran

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:40 WIB

Update Terbaru, Dua Kapal Tanker PIS Usai Iran Berikan Respons Positif

Update Terbaru, Dua Kapal Tanker PIS Usai Iran Berikan Respons Positif

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:42 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, Bandara Soekarno-Hatta Layani 187 Ribu Penumpang dalam Sehari

Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, Bandara Soekarno-Hatta Layani 187 Ribu Penumpang dalam Sehari

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:03 WIB

Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat

Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:10 WIB

Iran Respons Positif, Dua Kapal Pertamina Bakal Keluar Selat Hormuz?

Iran Respons Positif, Dua Kapal Pertamina Bakal Keluar Selat Hormuz?

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 14:28 WIB

Pasca - Lebaran, Ini Status Stok Pangan Nasional!

Pasca - Lebaran, Ini Status Stok Pangan Nasional!

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:59 WIB

Bulog Bantah Isu Dirut Ahmad Rizal Ramdhani Rangkap Jabatan KABAIS TNI

Bulog Bantah Isu Dirut Ahmad Rizal Ramdhani Rangkap Jabatan KABAIS TNI

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:30 WIB

Arus Balik Lebaran 2026: ASDP Prioritaskan Mobil Pribadi dan Bus di Ketapang  Gilimanuk

Arus Balik Lebaran 2026: ASDP Prioritaskan Mobil Pribadi dan Bus di Ketapang Gilimanuk

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:14 WIB