PIP Semarang Gunakan Cara Ini untuk Tingkatkan SDM

Selasa, 24 November 2020 | 14:11 WIB
PIP Semarang Gunakan Cara Ini untuk Tingkatkan SDM
Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang menyenggarakan Workshop Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).

Suara.com - Dalam rangka mengoptimalkan kualitas para pegawainya untuk menuju komposisi sumber daya manusia (SDM) yang ideal, Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang menyenggarakan Workshop Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).

Direktur PIP Semarang, Capt. Mashudi Rofik pada saat pembukaan acara workshop tersebut mengatakan, bahwa ada sebanyak 50 pegawai PIP Semarang, mengikuti workshop Anjab dan ABK di Lingkungan PIP Semarang.

"Kami berharap dengan diselenggarakannya workshop Anjab dan dan ABK ini dapat dijadikan sebagai salah satu upaya dalam memberikan pemahaman akan pentingnya analisis jabatan untuk mengetahui informasi suatu jabatan dalam sebuah organisasi khususnya PIP Semarang," kata Capt. Mashudi Rofik dalam keterangannya, Selasa (24/11/2020).

Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara Regional I, Yogyakarta, Eka Pangestuti menyampaikan, telah diberlakukan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, peraturan ini sebagai pengganti peraturan PermenPANRB Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan.

"Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2020 ini sudah sesuai dengan visi dan misi Presiden Republik Indonesia, bapak Joko Widodo, yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJPN) 2020-2024 yang bertujuan pencapaian birokrasi berkelas dunia atau World Class Government dan peningkatan indeks efektifitas pemerintahan," katanya.

Sementara itu materi lainnya disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi, Sekretariat Jenderal, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hernadi Tri Cahyanto,

"Dengan ditetapkannya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2020 pada tanggal 13 Januari 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, setiap instansi wajib menyusun Anjab dan ABK dalam jangka waktu 2 tahun setelah peraturan ini diberlakukan pada tanggal 17 Januari 2020," imbuh Hernadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI