Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.655.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Luhut Pandjaitan : Pada 2040, Indonesia Bisa Duduki 5 Besar Ekonomi Dunia

Fabiola Febrinastri

Jum'at, 18 Desember 2020 | 14:44 WIB
Luhut Pandjaitan : Pada 2040, Indonesia Bisa Duduki 5 Besar Ekonomi Dunia
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (Dok. Humas Kemenko Marves)

Suara.com - Pada 2040 atau 2045, Indonesia diprediksi menduduki empat atau lima besar ekonomi dunia. Menurut Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, Indonesia harus offensive dalam mengeksekusi sektor maritim.

Hal itu dikemukakannya dalam Webinar kedua Grand Design Infrastruktur Indonesia (GDII) 2055, yang digelar dengan tema “Harnessing Indonesian Maritime Resources for Blue Economy”, Jakarta, (17/12/2020). Luhut hadir memberikan keynote speech dalam acara tersebut.

“Jangan sampai dianggap negara kita itu kecil. Pada 2040 atau 2045, kita bisa jadi empat sampai lima besar ekonomi dunia,” katanya.

Luhut menekankan pentingnya action dan eksekusi, tentang bagaimana peluang dan potensi maritim. Hal-hal itu perlu dijelaskan lewat kebijakan yang lebih offensive kepada pihak asing.

Menurutnya, produk kelautan dan perikanan, khususnya di kawasan Natuna, bisa dibuatkan aquaculture. Luhut juga menyoroti kebijakan ekspor hasil laut yang menurutnya sudah sangat bagus.

“Namun sekali lagi, permasalahan ada dieksekusinya,” ungkap Luhut.

Terkait eksekusi sektor maritim, Luhut menegaskan, harus dipastikan terlebih dahulu bahwa pengelolaannya tidak berdampak pada lingkungan secara serius. Salah satunya dengan memenuhi hasil kajian lingkungan yang komprehensif, sehingga tidak membahayakan generasi mendatang.

Luhut menyatakan, Kemenko Marves terbuka bagi semua pihak, khususnya para ahli dan akademisi untuk memberikan masukan-masukan terkait mengeksekusi sumber daya maritim nasional dengan baik.

Webinar GDII 2055 juga menghadirkan Rokhmin Dahuri selaku penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kemenko Marves, Ayodhia GL Kalake, Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Hadi Sucahyono, Ketua Ikatan Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota (IAP), Hendricus Andy Simarmata, dan Pengamat Pertahanan sekaligus Dosen Universitas Pertahanan Indonesia, Connie Rahakundini Bakrie, sebagai nara sumber.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mulai 18 Desember Keluar-Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen

Mulai 18 Desember Keluar-Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen

Video | Kamis, 17 Desember 2020 | 09:45 WIB

Ikut Perintah Luhut, Mulai 18 Desember Masuk Jakarta Wajib Rapid Antigen

Ikut Perintah Luhut, Mulai 18 Desember Masuk Jakarta Wajib Rapid Antigen

News | Kamis, 17 Desember 2020 | 06:55 WIB

Meski Instruksinya Terlambat, Rocky Gerung Akan Tunduk Pada Perintah Luhut

Meski Instruksinya Terlambat, Rocky Gerung Akan Tunduk Pada Perintah Luhut

Sumut | Rabu, 16 Desember 2020 | 17:11 WIB

Masuk Bali Harus Bawa Hasil Swab Antigen, Ernest Acungi Kebijakan Luhut

Masuk Bali Harus Bawa Hasil Swab Antigen, Ernest Acungi Kebijakan Luhut

Jogja | Rabu, 16 Desember 2020 | 15:23 WIB

Luhut Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Saat Tahun Baru

Luhut Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Saat Tahun Baru

Jakarta | Selasa, 15 Desember 2020 | 19:41 WIB

Luhut: Restoran dan Mal Hanya Buka Sampai Pukul 19.00 WIB Saat Tahun Baru

Luhut: Restoran dan Mal Hanya Buka Sampai Pukul 19.00 WIB Saat Tahun Baru

News | Selasa, 15 Desember 2020 | 19:29 WIB

Terkini

Pedagang Online Wajib Punya NIB, Buat Ditarik Pajak?

Pedagang Online Wajib Punya NIB, Buat Ditarik Pajak?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 17:31 WIB

Merana Ditinggal Investor Asing, IHSG Turun ke Level 6.116 Hari Ini

Merana Ditinggal Investor Asing, IHSG Turun ke Level 6.116 Hari Ini

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 17:18 WIB

Properti Kembali Bergairah, Akses Tol Jadi Magnet Baru Kenaikan Nilai Hunian

Properti Kembali Bergairah, Akses Tol Jadi Magnet Baru Kenaikan Nilai Hunian

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 16:53 WIB

BI Bidik 200 Pesantren Punya Bisnis Air Minum Kemasan, Jadi Sumber Cuan Baru

BI Bidik 200 Pesantren Punya Bisnis Air Minum Kemasan, Jadi Sumber Cuan Baru

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 16:48 WIB

Purbaya Tetap Ngotot Ekonomi RI Kuat Meski Banyak Protes, Ini Buktinya

Purbaya Tetap Ngotot Ekonomi RI Kuat Meski Banyak Protes, Ini Buktinya

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 16:41 WIB

Rupiah Terperosok Jatuh ke Level Rp17.843/Dolar AS

Rupiah Terperosok Jatuh ke Level Rp17.843/Dolar AS

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 16:00 WIB

Profil PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI): Emiten Alkes, Pemegang Saham dan Prospek

Profil PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI): Emiten Alkes, Pemegang Saham dan Prospek

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 15:19 WIB

Industri Kopi Berpotensi Bikin Cuan Negara, Tapi Baristanya Banyak Nggak Profesional

Industri Kopi Berpotensi Bikin Cuan Negara, Tapi Baristanya Banyak Nggak Profesional

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:40 WIB

Profil PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX): Prospek IPO, Pemilik Saham dan Bisnis

Profil PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX): Prospek IPO, Pemilik Saham dan Bisnis

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:26 WIB

Emiten Pengolah Limbah MHKI Bagikan Dividen Rp9,9 Miliar, Catat Jadwalnya

Emiten Pengolah Limbah MHKI Bagikan Dividen Rp9,9 Miliar, Catat Jadwalnya

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:25 WIB