Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Pemerintah Akan Gelontorkan Dana Otsus Rp 234 Triliun untuk Papua

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Selasa, 26 Januari 2021 | 14:43 WIB
Pemerintah Akan Gelontorkan Dana Otsus Rp 234 Triliun untuk Papua
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembangunan di kawasan Papua dan Papua Barat diakuinya belum merata dan belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan.

Hal tersebut dikatakan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan DPD RI secara virtual, Selasa (26/1/2021).

"Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di provinsi Papua belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan. Serta belum memungkinkan tercapainya kesejahteraan," kata Sri Mulyani.

Untuk mengejar pembangunan yang merata dan mencapai kesejahteraan yang diinginkan, lanjut Sri Mulyani Pemerintah pusat memberikan dana otonomi khusus bagi provinsi tersebut sejak 2001.

"Jadi diperlukan adanya kebijakan khusus dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia," katanya.

Selama ini kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, hak-hak dasar masyarakat Papua masih banyak yang diabaikan, seperti air bersih hingga sanitasi.

"Jadi masih banyak pengabaian hak-hak dasar penduduk asli Papua," jelasnya.

Maka dari itu, dengan adanya dana otsus untuk Papua dan Papua Barat dapat mengurangi kesenjangan antar Papua dan provinsi lainnya. Serta meningkatkan taraf hidup masyarakat di Papua dan Papua Barat itu sendiri.

Pemerintah pusat pun memutuskan untuk memperpanjang pemberian dana otonomi khusus (otsus) buat Provinsi Papua dan Papua Barat sampai dengan 2041 atau selama 20 tahun ke depan.

Sri Mulyani menuturkan anggaran yang dibutuhkan untuk itu diperkirakan mencapai Rp 234,6 triliun.

"Estimasi kami dalam 20 tahun ke depan, transfer dana otsus diperkirakan Rp 234 triliun lebih dengan asumsi DAU (Dana Alokasi Khusus) meningkat 3 persen," ucap Sri Mulyani.

Dia mengungkapkan kedua provinsi tersebut masih menikmati dana otsus dikarenakan daerah tersebut sektor pembangunan hingga kesejahteraan masyarakatnya masih sangat tertinggal, sehingga masih perlu bantuan dari pemerintah pusat.

"Harapannya agar setiap rupiah otsus itu betul-betul terkait dengan hasil dan juga perlu adanya tambahan pembagi diantara provinsi serta pembinaan dan pengawasan dana otsus yang lebih kuat dan lebih reliable," ungkapnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan perpajangan pemberian dana otsus ini merupakan periode kedua, setelah sebelumnya pemerintah juga memberikan dana ini mulai tahun 2001.

"Dari pelajaran 20 tahun lalu diidentifikasi kebutuhan dasar dan mempercepat akselerasi pembangunan langsung ke masyarakat, dan memberikan kesempatan untuk mendorong kemandirian pendanaan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sri Mulyani Siapkan Aturan Pajak Khusus Buat LPI

Sri Mulyani Siapkan Aturan Pajak Khusus Buat LPI

Bisnis | Senin, 25 Januari 2021 | 17:59 WIB

Sri Mulyani Sebut LPI Alternatif Pembiayaan: Negara Tak Mau Andalkan Utang

Sri Mulyani Sebut LPI Alternatif Pembiayaan: Negara Tak Mau Andalkan Utang

Bisnis | Senin, 25 Januari 2021 | 17:41 WIB

Divaksin Perdana, Bupati Cantik Sri Mulyani: Rasanya Seperti Dicubit Pacar

Divaksin Perdana, Bupati Cantik Sri Mulyani: Rasanya Seperti Dicubit Pacar

Surakarta | Senin, 25 Januari 2021 | 17:36 WIB

Terkini

Update Harga Emas Minggu 10 Mei 2026: Antam Stabil, Galeri24 Naik, UBS Justru Turun!

Update Harga Emas Minggu 10 Mei 2026: Antam Stabil, Galeri24 Naik, UBS Justru Turun!

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:04 WIB

Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram

Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:47 WIB

Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz

Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:32 WIB

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:19 WIB

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB