Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Saham yang Terdepak Short Selling Hasil Review BEI Selama 6 Bulan

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Kamis, 28 Januari 2021 | 14:44 WIB
Saham yang Terdepak Short Selling Hasil Review BEI Selama 6 Bulan
Kantor Bursa Efek Indonesia di Jakarta. [Antara]

Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kembali melakukan kajian atau review untuk saham yang bisa ditransaksikan secara margin dan short selling.

Hal itu menyusul akan kembali dibukanya mekanisme perdagangan tersebut mulai Februari mendatang.

Sebelumnya aturan ini dihentikan pada bulan Maret 2020, karena IHSG cukup tertekan akibat pandemi Covid-19.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo mengatakan saham yang akan masuk daftar efek marjin dan short selling nanti merupakan hasil review selama enam bulan terakhir, terhitung sejak Agustus 2020 hingga Januari 2021.

"Ya (diberlakukan kembali margin dan short selling)," kata Laksono kepada suara.com, Kamis (28/1/2021).

Untuk itu dirinya meminta para pelaku pasar dihimbau untuk memperhatikan ketentuan terkait pelaksanaan manajemen risiko dan penyelesaian transaksi margin serta melakukan komunikasi dengan nasabah margin yang mungkin terdampak.

Jika terdapat nasabah margin yang memiliki rasio di atas 65 persen sebagai akibat dari dikeluarkannya efek jaminan dari daftar efek marjin dan short selling, maka broker dapat melakukan penyelesaian transaksi margin sesuai dengan kesepakatan bersama nasabah.

Sebelumnya, Banyak pelaku pasar modal mempertanyakan kebijakan Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor S-00259 /BEI.POP/01-2021 terkait penerbitan daftar efek yang bisa ditransaksikan menggunakan marjin dan shortselling mulai Februari 2021.

Pasalnya, beberapa saham dengan likuiditas besar dibarengi dengan votalitas tinggi dan didukung kinerja keuangan mengalami pertumbuhan signifikan terdepak dari daftar tersebut.

Adapun beberapa efek dari daftar tersebut yang memenuhi kriteria Peraturan Nomor II-H malah dikeluarkan oleh BEI. Misalnya, BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN), Global Mediacom Tbk (BMTR), Buana Lintas Lautan Tbk (BULL), Link Net Tbk (LINK), Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS). Padahal PER dan PBV emiten-emiten ini masih sebanding dengan PER dan PBV pasar.

Emiten lainnya seperti Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) yang tercatat memiliki PER cukup tinggi namun masih sebanding emiten kontruksi lainnya, Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dan Indika Energy Tbk (INDY) yang memiliki PER minus juga ikut terseret dan dikeluarkan oleh BEI, padahal emiten memiliki fundamental yang cukup baik dan solid sebelum dampak Covid-19 menyapu habis kegiatan bisnis mereka.

Berdasarkan data transaksi harian, emiten-emiten ini pun memiliki kapitalisasi rata-rata Rp 16,1 triliun dan likuiditas yang tinggi dengan rata-rata Rp 95 miliar setiap hari.

Pada sisi lain, investor dibuat heran karena BEI masih tetap mempertahankan banyak emiten lain yang jelas tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh BEI.

Sebut saja seperti Kimia Farma (Persero) Tbk (KAEF) yang memiliki PER 678x, jauh diatas 3x dari PER pasar yang hanya 9,8x. Begitu juga dengan Pelayaran Tempuran Emas Tbk (TMAS) dan Aneka Gas Industri Tbk (AGII) yang mempunyai PER 110x dan 135x.

Contoh lainnya, emiten lain yang mencatatkan rugi bersih seperti J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB), Rukun Raharja Tbk (RAJA) dan Superkrane Mitra Utama Tbk (SKRN) dengan PER yang fantastis, yaitu -65x, -245x dan -21x juga masih dipertahankan dalam daftar efek yang dapat ditransaksikan dengan marjin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banyak Pelaku Pasar Modal Pertanyakan Kebijakan BEI Nomor S-00259

Banyak Pelaku Pasar Modal Pertanyakan Kebijakan BEI Nomor S-00259

Bisnis | Kamis, 28 Januari 2021 | 09:38 WIB

Main Saham Dari Modal Utang, Bukannya Untung Malah Buntung

Main Saham Dari Modal Utang, Bukannya Untung Malah Buntung

Bisnis | Selasa, 19 Januari 2021 | 10:56 WIB

Naik hingga 48%, 32 Miliar Saham Ditransaksikan Sepanjang Pekan Ini

Naik hingga 48%, 32 Miliar Saham Ditransaksikan Sepanjang Pekan Ini

Bisnis | Minggu, 17 Januari 2021 | 08:45 WIB

Terkini

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:19 WIB

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB