Tidak hanya itu, dilihat dari jumlah saham SKRN yang diperdagangkan, rata-rata transaksinya hanya bernilai Rp 207 juta atau sebanyak 255.000 saham per hari, yang jelas tidak memiliki likuidasi dan telah melanggar kriteria dari Peraturan Nomor II-H.
Secara konsep, transaksi short selling adalah transaksi penjualan efek di mana efek dimaksud tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan. Artinya short selling secara sederhana disebut jual kosong, karena transaksi dilakukan tanpa ketersediaan efek.
Aturan teknis transaksi Short Selling diatur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) lewat Peraturan BEI No. III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling dan perubahan Peraturan Bursa Efek Indonesia No. II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek Dalam Transaksi Marjin dan Surat Edaran Bursa Efek Indonesia No. S-01109/BEI.ANG/02-2017 tentang Pemenuhan Ketentuan Pembiayaan Transaksi oleh Anggota Bursa.
Jika mengacu pada aturan tersebut, tidak semua perusahaan efek atau broker bisa memberikan fasilitas transaksi short selling untuk nasabah atau investornya. Ada ketentuan permodalan yang harus dipenuhi agar perusahaan efek bisa menyelenggarakan short selling.
Selain itu, tidak semua nasabah juga bisa melakukan transaksi short selling. Dalam peraturan OJK, pertama, nasabah yang bisa melakukan short selling yaitu harus memiliki rekening efek reguler untuk mengetahui riwayat transaksi nasabah.
Kedua, investor juga telah membuka rekening efek pembiayaan transaksi marjin untuk nasabah yang akan melakukan transaksi short selling pada perusahaan efek berdasarkan perjanjian pembiayaan dan masih memiliki rekening efek reguler.
Ketiga, telah menyetorkan jaminan awal dengan nilai paling kurang sebesar Rp 200 juta untuk masing-masing rekening efek pembiayaan transaksi marjin dan rekening efek pembiayaan transaksi Short Selling.
Secara teknis, transaksi short selling berkebalikan dengan transaksi saham secara umum. Normalnya, investor membeli saham dengan harapan harganya kemudian naik sehingga ada keuntungan.
Baca Juga: Banyak Pelaku Pasar Modal Pertanyakan Kebijakan BEI Nomor S-00259