Saham yang Terdepak Short Selling Hasil Review BEI Selama 6 Bulan

Kamis, 28 Januari 2021 | 14:44 WIB
Saham yang Terdepak Short Selling Hasil Review BEI Selama 6 Bulan
Kantor Bursa Efek Indonesia di Jakarta. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Emiten lainnya seperti Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) yang tercatat memiliki PER cukup tinggi namun masih sebanding emiten kontruksi lainnya, Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dan Indika Energy Tbk (INDY) yang memiliki PER minus juga ikut terseret dan dikeluarkan oleh BEI, padahal emiten memiliki fundamental yang cukup baik dan solid sebelum dampak Covid-19 menyapu habis kegiatan bisnis mereka.

Berdasarkan data transaksi harian, emiten-emiten ini pun memiliki kapitalisasi rata-rata Rp 16,1 triliun dan likuiditas yang tinggi dengan rata-rata Rp 95 miliar setiap hari.

Pada sisi lain, investor dibuat heran karena BEI masih tetap mempertahankan banyak emiten lain yang jelas tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh BEI.

Sebut saja seperti Kimia Farma (Persero) Tbk (KAEF) yang memiliki PER 678x, jauh diatas 3x dari PER pasar yang hanya 9,8x. Begitu juga dengan Pelayaran Tempuran Emas Tbk (TMAS) dan Aneka Gas Industri Tbk (AGII) yang mempunyai PER 110x dan 135x.

Contoh lainnya, emiten lain yang mencatatkan rugi bersih seperti J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB), Rukun Raharja Tbk (RAJA) dan Superkrane Mitra Utama Tbk (SKRN) dengan PER yang fantastis, yaitu -65x, -245x dan -21x juga masih dipertahankan dalam daftar efek yang dapat ditransaksikan dengan marjin.

Tidak hanya itu, dilihat dari jumlah saham SKRN yang diperdagangkan, rata-rata transaksinya hanya bernilai Rp 207 juta atau sebanyak 255.000 saham per hari, yang jelas tidak memiliki likuidasi dan telah melanggar kriteria dari Peraturan Nomor II-H.

Secara konsep, transaksi short selling adalah transaksi penjualan efek di mana efek dimaksud tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan. Artinya short selling secara sederhana disebut jual kosong, karena transaksi dilakukan tanpa ketersediaan efek.

Aturan teknis transaksi Short Selling diatur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) lewat Peraturan BEI No. III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling dan perubahan Peraturan Bursa Efek Indonesia No. II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek Dalam Transaksi Marjin dan Surat Edaran Bursa Efek Indonesia No. S-01109/BEI.ANG/02-2017 tentang Pemenuhan Ketentuan Pembiayaan Transaksi oleh Anggota Bursa.

Jika mengacu pada aturan tersebut, tidak semua perusahaan efek atau broker bisa memberikan fasilitas transaksi short selling untuk nasabah atau investornya. Ada ketentuan permodalan yang harus dipenuhi agar perusahaan efek bisa menyelenggarakan short selling.

Baca Juga: Banyak Pelaku Pasar Modal Pertanyakan Kebijakan BEI Nomor S-00259

Selain itu, tidak semua nasabah juga bisa melakukan transaksi short selling. Dalam peraturan OJK, pertama, nasabah yang bisa melakukan short selling yaitu harus memiliki rekening efek reguler untuk mengetahui riwayat transaksi nasabah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI