UMK dan Koperasi Berpeluang Ikuti Pengadaan Pemerintah Hingga Rp 15 Miliar

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 25 Februari 2021 | 11:56 WIB
UMK dan Koperasi Berpeluang Ikuti Pengadaan Pemerintah Hingga Rp 15 Miliar
Webinar LKPP.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perpres No. 12 Tahun 2021 mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI