Perpres No. 12 Tahun 2021 mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021.
UMK dan Koperasi Berpeluang Ikuti Pengadaan Pemerintah Hingga Rp 15 Miliar
Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 25 Februari 2021 | 11:56 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Perum Bulog Siap Dukung Koperasi Merah Putih
25 April 2025 | 11:46 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI