BKPM Akui Penyusunan Investasi Miras Lewati Perdebatan Panjang

Chandra Iswinarno | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Selasa, 02 Maret 2021 | 17:42 WIB
BKPM Akui Penyusunan Investasi Miras Lewati Perdebatan Panjang
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (Suara.com/Mohammad Fadil Djailani)

Suara.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengakui penyusunan lampiran aturan mengenai pembukaan investasi minuman keras (miras) sempat terjadi perdebatan panjang, sebelum akhirnya dibatalkan oleh pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Bahlil dalam konfrensi pers secara virtual,  Selasa (2/3/2021).

"Penyusunan ini pun melalui perdebatan yang panjang melalui diskusi yang sangat komprehensif dengan tetap memperhatikan pelaku-pelaku usaha dan pikiran-pikiran dari pada tokoh-tokoh agama," katanya.

Namun sekali pun Perpres Nomor 10 Tahun 2021 telah diterbitkan, atas dasar pertimbangan dan kajian yang mendalam oleh Presiden Jokowi, akhirnya diputuskan untuk mencabut aturan mengenai pembukaan investasi miras.

"Semua ini adalah sebuah bukti dan bertanda bapak presiden sangat demokratis sana takut untuk mendengar masukan yang konstruktif untuk kebaikan bangsa," katanya.

Untuk itu kata Bahlil dirinya meminta kepada para pengusaha minol untuk tidak berkecil hati atas dicabutnya Perpres ini.

"Saya juga memahami kepada teman-teman dunia usaha yang menginginkan agar kebijakan ini tetap dilanjutkan," kata Bahlil.

Namun dirinya meminta kepada para pengusaha untuk melihat kepentingan yang lebih besar atas dicabutnya Perpres ini.

"Kita harus bijak melihat mana kepentingan negara yang lebih besar, apalagi kita semua umat bergama dan sudah barang tentu tahu ajaran kita untuk kebaikan," katanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam Perpres tersebut Jokowi menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.

"Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam jumpa pers, Selasa (2/3/2021).

Hal tersebut diputuskan Jokowi setelah menerima masukan dari para ulama, ormas dan tokoh-tokoh agama. Keputusan juga diambil Jokowi setelah mendengar masukan dari provinsi dan daerah-daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul ulama NU Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, " katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebelum Cabut Aturan Investasi Miras, Jokowi Bicara 4 Mata dengan Ma'ruf

Sebelum Cabut Aturan Investasi Miras, Jokowi Bicara 4 Mata dengan Ma'ruf

News | Selasa, 02 Maret 2021 | 17:41 WIB

Investasi Miras Dicabut, MUI Minta DPR Sahkan Aturan Larangan Minol

Investasi Miras Dicabut, MUI Minta DPR Sahkan Aturan Larangan Minol

News | Selasa, 02 Maret 2021 | 17:00 WIB

Cabut Perpres Investasi Miras, Senator: Saya Salut Atas Keputusan Presiden

Cabut Perpres Investasi Miras, Senator: Saya Salut Atas Keputusan Presiden

News | Selasa, 02 Maret 2021 | 16:57 WIB

Terkini

Gak Perlu Panik Cari Kartu ATM, Kini Tarik Tunai Saldo Digital Makin Praktis Jelang Lebaran

Gak Perlu Panik Cari Kartu ATM, Kini Tarik Tunai Saldo Digital Makin Praktis Jelang Lebaran

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:37 WIB

BI Bakal Siaga Pelototi Rupiah saat Libur Lebaran 2026

BI Bakal Siaga Pelototi Rupiah saat Libur Lebaran 2026

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:18 WIB

Mudik Naik Motor Tahun Ini? Baca Ini Dulu Sebelum Berangkat

Mudik Naik Motor Tahun Ini? Baca Ini Dulu Sebelum Berangkat

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:00 WIB

Harga Minyak Dunia Makin Melonjak, Nilainya Tembus Rp1,8 Juta per Barel

Harga Minyak Dunia Makin Melonjak, Nilainya Tembus Rp1,8 Juta per Barel

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:38 WIB

LPS Mulai Cairkan Dana Nasabah BPR Koperindo, Rp14,19 Miliar Dibayarkan Tahap Pertama

LPS Mulai Cairkan Dana Nasabah BPR Koperindo, Rp14,19 Miliar Dibayarkan Tahap Pertama

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:48 WIB

CIMB Niaga Maksimalkan Layanan Digital Selama Liburan Nyepi dan Lebaran

CIMB Niaga Maksimalkan Layanan Digital Selama Liburan Nyepi dan Lebaran

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:40 WIB

Cara Memutar Uang Rp500 Ribu Agar Berlipat Ganda, Panduan Lengkap Bagi Pemula

Cara Memutar Uang Rp500 Ribu Agar Berlipat Ganda, Panduan Lengkap Bagi Pemula

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 06:30 WIB

Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS

Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:41 WIB

Purbaya Salurkan Rp 4,39 Triliun ke Wilayah Terdampak Bencana Banjir Sumatra

Purbaya Salurkan Rp 4,39 Triliun ke Wilayah Terdampak Bencana Banjir Sumatra

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:24 WIB

Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG: Tak Harus Rp 335 Triliun

Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG: Tak Harus Rp 335 Triliun

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:52 WIB