Array

Sebentar Lagi Pertamina Ambil Alih Blok Migas Rokan dari Chevron

Minggu, 07 Maret 2021 | 09:16 WIB
Sebentar Lagi Pertamina Ambil Alih Blok Migas Rokan dari Chevron
Sebagai ilustrasi: Pengelasan perdana pembangunan jaringan pipa minyak menuju Blok Rokan di Riau. (PGN)

Suara.com - PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tengah menyelasaikan perizinan ambil alih pengelolaan blok minyak dan gas (Migas) Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Sebanyak, 113 perizinan yang harus dituntaskan sebagai bagian dari alih kelola wilayah kerja Rokan, Riau.

Kepala Divisi Formalitas SKK Migas Didik Sasono Setyadi dalam sambutannya mengharapkan dukungan penuh dari pemerintah daerah dalam proses perizinan alih kelola Rokan.

Ia juga menegaskan kelancaran alih transisi dan operasional Blok Rokan ini akan memberikan dampak yang sangat baik terutama bagi keuangan negara.

"Kelancaran operasi Rokan sangat bermanfaat untuk keuangan negara. Kita semua sebagai aparat pemerintah punya tanggungjawab untuk menjalankan kepentingan negara," ujar Didik dalam keterangannya, Minggu (7/3/2021).

SKK Migas berharap poses perizinan alih kelola berjalan lancar dan kegiatan operasi tidak terganggu.

Pengurusan izin akan mulai diproses dengan memenuhi semua kelengkapan administrasi dan diharapkan berlaku mulai tanggal 9 agustus 2021.

Adapun izin yang saat ini masih dikelola PT Chevon Pacific Indonesia tetap dapat digunakan sampai batas waktu masa berlakunya sebelum nantinya diperbarui Pertamina Hulu Rokan.

Berdasarkan pertemuan antara semua pemangku kepentingan dan kewenangan dalam proses perizinan, ada beberapa hal yang menjadi catatan penting. Pertama, inventarisasi semua izin perlu dilakukan secara komprehensif.

Baca Juga: Pertamina Cari Dana Sana-sini Penuhi Belanja Modal Rp1.288 Triliun

Kedua, pengurusan izin lingkungan dan AMDAL yang dikeluarkan oleh KLHK sebagai dasar dari perizinan lingkungan lainnya yang.menjadi kewenangan instansi daerah.

Ketiga, diperlukan pernyataan bahwa Pertamina Hulu Rokan adalah penanggungjawab atas operasi Wilayah Kerja Rokan setelah 9 Agustus 2021 sesuai dengan kontrak bagi hasilnya.

Keempat, pemerintah daerah akan memberikan dukungannya untuk percepatan proses perizinan alih kelola wilayah kerja Rokan dalam bentuk penyesuaian izin terkait.

Kelima, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, dan pemerintah provinsi menegaskan bahwa perizinan yang berlaku saat ini akan tetap berlaku sampai dengan perizinan tersebut berakhir.

Keenam, agar diperhatikan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yakni Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI