Tingkatkan Perlindungan ABK, Kemnaker Benahi Tata Kelola Penempatan Pekerja

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Rabu, 14 April 2021 | 14:55 WIB
Tingkatkan Perlindungan ABK, Kemnaker Benahi Tata Kelola Penempatan Pekerja
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok : Kemnaker)

Suara.com - Untuk meningkatkan pelindungan bagi anak buah kapal (ABK), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus membenahi tata kelola penempatan dan pelindungan ABK Indonesia yang bekerja di kapal berbendara asing.

"Pemerintah telah dan terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah pembenahan pelindungan bagi awak kapal perikanan, yang memang secara karakteristik lebih rentan terhadap tindak eksploitasi," kata Menteri Ketenagakerjaan (menaker), Ida Fauziyah, saat menyampaikan Keynote Speech pada seminar Melindungi ABK Indonesia di Kapal Asing, yang diselenggarakan oleh Indonesia Ocean Justice Initiative, di Jakarta, Rabu (14/4/2021).

Menurutnya, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai ABK di kapal berbendera asing masih rentan menjadi korban eksploitasi. Perbaikan tata kelola ini akan mudah direalisasikan, jika terdapat instrumen hukum yang mengaturnya.

Oleh karenanya, saat ini pemerintah masih terus menyelesaikan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), utamanya terkait aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk penempatan dan pelindungan awak kapal niaga maupun perikanan yang bekerja di kapal berbendera asing. saat ini, rancangan PP-nya telah selesai proses harmonisasi dan telah diajukan ke Sekretariat Negara.

Ida menyatakan, RPP ini membawa harapan agar pelindungan ABK menjadi lebih lengkap/paripurna, mulai dari sebelum, selama, dan setelah bekerja. Selain itu, permasalahan dualisme perizinan, lemahnya pendataan dan koordinasi antar K/L terkait, rendahnya kompetensi awak kapal perikanan kita, serta lemahnya pengawasan, diharapkan juga tidak lagi muncul.

"Substansi pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelindungan Awak Kapal, yang mana rujukan pengaturannya kita ambil, baik dari instrumen internasional, yaitu Konvensi ILO mengenai maritim (Maritime Labour Convention) dan Konvensi ILO Nomor 188 mengenai Pekerja di Sektor Perikanan, serta aturan perundang-undangan nasional terkait lainnya, seperti di bidang pelayaran, kepelautan, serta perikanan," jelas Ida.

Pihaknya juga senantiasa melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan penempatan pekerja migran, termasuk yang menempatkan awak kapal perikanan guna memastikan perusahaan ini dalam operasionalnya tidak melakukan pelanggaran aturan.

Sementara itu, kepala BP2MI, Benny Rhamdani, menyatakan bahwa pokok permasalahan sulitnya penanganan ABK perikanan di Indonesia bermuara pada ketidakjelasan penempatan, karena masih terdapatnya tumpang tindih dalam memberikan izin penempatan bagi awak kapal yang ingin bekerja di kapal berbendara asing.

"Kami punya harapan dari UU No.18 Tahun 2017 dan peraturan turunan dari UU ini, akan memberikan jawaban yang pasti bagi tata kelola baik bagi tata kelola maupun pelindungan bagi awak ABK perikanan Indonesia. Kuncinya, jika sistem sudah kita buat dan diperkuat, maka kolaborasi dan koordinasi menjadi penting dalam menangani masalah awak kapal perikanan Indonesia," tegas Benny.

Pada kesempatan itu, Menaker mengapresiasi Indonesia Ocean Justive Initiative (IOJI), yang dinilainya peduli terhadap isu pelindungan awak kapal migran Indonesia. Salah satu kontribusinya adalah membentuk Policy Brief mengenai Perbaikan Tata kelola Pelindungan ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing.

"Rekomendasi kebijakan yang diajukan telah kami jadikan referensi yang berharga bagi pemerintah selaku regulator, dalam menetapkan kebijakan pelindungan pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai awak kapal perikanan di kapal berbendera asing," ujar Ida.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Untuk Pelatihan SDM Kompeten, Kemnaker akan Bangun BLK di Prabumulih

Untuk Pelatihan SDM Kompeten, Kemnaker akan Bangun BLK di Prabumulih

Bisnis | Selasa, 13 April 2021 | 16:59 WIB

Perkuat Daya Saing SDM, Kemnaker Gelar Pelatihan Mekanik Alat Berat

Perkuat Daya Saing SDM, Kemnaker Gelar Pelatihan Mekanik Alat Berat

News | Senin, 12 April 2021 | 19:42 WIB

Kemnaker Dorong BLK Komunitas Bidang PMI Bersinergi dengan P3MI

Kemnaker Dorong BLK Komunitas Bidang PMI Bersinergi dengan P3MI

News | Senin, 12 April 2021 | 18:39 WIB

Perkuat SDM Bidang Pertanian, Kemnaker Jalin Sinergi dengan Kukar

Perkuat SDM Bidang Pertanian, Kemnaker Jalin Sinergi dengan Kukar

News | Minggu, 11 April 2021 | 17:58 WIB

Kemnaker Galang Dana dan Salurkan Bantuan Logistik Korban Banjir NTT

Kemnaker Galang Dana dan Salurkan Bantuan Logistik Korban Banjir NTT

News | Minggu, 11 April 2021 | 17:38 WIB

Kemnaker Tindak Lanjut Larangan Mudik Lebaran 2021 untuk Pekerja

Kemnaker Tindak Lanjut Larangan Mudik Lebaran 2021 untuk Pekerja

Kaltim | Sabtu, 10 April 2021 | 12:00 WIB

Terkini

Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April

Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:27 WIB

WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit

WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:20 WIB

Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini

Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18 WIB

Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global

Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:16 WIB

Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah

Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:55 WIB

Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi

Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:48 WIB

Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta

Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:38 WIB

ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok

ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:37 WIB

Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT

Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:31 WIB

Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM

Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:28 WIB