Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Tingkatkan Perlindungan ABK, Kemnaker Benahi Tata Kelola Penempatan Pekerja

Fabiola Febrinastri

Rabu, 14 April 2021 | 14:55 WIB
Tingkatkan Perlindungan ABK, Kemnaker Benahi Tata Kelola Penempatan Pekerja
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok : Kemnaker)

Suara.com - Untuk meningkatkan pelindungan bagi anak buah kapal (ABK), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus membenahi tata kelola penempatan dan pelindungan ABK Indonesia yang bekerja di kapal berbendara asing.

"Pemerintah telah dan terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah pembenahan pelindungan bagi awak kapal perikanan, yang memang secara karakteristik lebih rentan terhadap tindak eksploitasi," kata Menteri Ketenagakerjaan (menaker), Ida Fauziyah, saat menyampaikan Keynote Speech pada seminar Melindungi ABK Indonesia di Kapal Asing, yang diselenggarakan oleh Indonesia Ocean Justice Initiative, di Jakarta, Rabu (14/4/2021).

Menurutnya, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai ABK di kapal berbendera asing masih rentan menjadi korban eksploitasi. Perbaikan tata kelola ini akan mudah direalisasikan, jika terdapat instrumen hukum yang mengaturnya.

Oleh karenanya, saat ini pemerintah masih terus menyelesaikan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), utamanya terkait aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk penempatan dan pelindungan awak kapal niaga maupun perikanan yang bekerja di kapal berbendera asing. saat ini, rancangan PP-nya telah selesai proses harmonisasi dan telah diajukan ke Sekretariat Negara.

Ida menyatakan, RPP ini membawa harapan agar pelindungan ABK menjadi lebih lengkap/paripurna, mulai dari sebelum, selama, dan setelah bekerja. Selain itu, permasalahan dualisme perizinan, lemahnya pendataan dan koordinasi antar K/L terkait, rendahnya kompetensi awak kapal perikanan kita, serta lemahnya pengawasan, diharapkan juga tidak lagi muncul.

"Substansi pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelindungan Awak Kapal, yang mana rujukan pengaturannya kita ambil, baik dari instrumen internasional, yaitu Konvensi ILO mengenai maritim (Maritime Labour Convention) dan Konvensi ILO Nomor 188 mengenai Pekerja di Sektor Perikanan, serta aturan perundang-undangan nasional terkait lainnya, seperti di bidang pelayaran, kepelautan, serta perikanan," jelas Ida.

Pihaknya juga senantiasa melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan penempatan pekerja migran, termasuk yang menempatkan awak kapal perikanan guna memastikan perusahaan ini dalam operasionalnya tidak melakukan pelanggaran aturan.

Sementara itu, kepala BP2MI, Benny Rhamdani, menyatakan bahwa pokok permasalahan sulitnya penanganan ABK perikanan di Indonesia bermuara pada ketidakjelasan penempatan, karena masih terdapatnya tumpang tindih dalam memberikan izin penempatan bagi awak kapal yang ingin bekerja di kapal berbendara asing.

"Kami punya harapan dari UU No.18 Tahun 2017 dan peraturan turunan dari UU ini, akan memberikan jawaban yang pasti bagi tata kelola baik bagi tata kelola maupun pelindungan bagi awak ABK perikanan Indonesia. Kuncinya, jika sistem sudah kita buat dan diperkuat, maka kolaborasi dan koordinasi menjadi penting dalam menangani masalah awak kapal perikanan Indonesia," tegas Benny.

baca juga

Pada kesempatan itu, Menaker mengapresiasi Indonesia Ocean Justive Initiative (IOJI), yang dinilainya peduli terhadap isu pelindungan awak kapal migran Indonesia. Salah satu kontribusinya adalah membentuk Policy Brief mengenai Perbaikan Tata kelola Pelindungan ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing.

"Rekomendasi kebijakan yang diajukan telah kami jadikan referensi yang berharga bagi pemerintah selaku regulator, dalam menetapkan kebijakan pelindungan pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai awak kapal perikanan di kapal berbendera asing," ujar Ida.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Untuk Pelatihan SDM Kompeten, Kemnaker akan Bangun BLK di Prabumulih

Untuk Pelatihan SDM Kompeten, Kemnaker akan Bangun BLK di Prabumulih

Bisnis | Selasa, 13 April 2021 | 16:59 WIB

Perkuat Daya Saing SDM, Kemnaker Gelar Pelatihan Mekanik Alat Berat

Perkuat Daya Saing SDM, Kemnaker Gelar Pelatihan Mekanik Alat Berat

News | Senin, 12 April 2021 | 19:42 WIB

Kemnaker Dorong BLK Komunitas Bidang PMI Bersinergi dengan P3MI

Kemnaker Dorong BLK Komunitas Bidang PMI Bersinergi dengan P3MI

News | Senin, 12 April 2021 | 18:39 WIB

Perkuat SDM Bidang Pertanian, Kemnaker Jalin Sinergi dengan Kukar

Perkuat SDM Bidang Pertanian, Kemnaker Jalin Sinergi dengan Kukar

News | Minggu, 11 April 2021 | 17:58 WIB

Kemnaker Galang Dana dan Salurkan Bantuan Logistik Korban Banjir NTT

Kemnaker Galang Dana dan Salurkan Bantuan Logistik Korban Banjir NTT

News | Minggu, 11 April 2021 | 17:38 WIB

Kemnaker Tindak Lanjut Larangan Mudik Lebaran 2021 untuk Pekerja

Kemnaker Tindak Lanjut Larangan Mudik Lebaran 2021 untuk Pekerja

Kaltim | Sabtu, 10 April 2021 | 12:00 WIB

Terkini

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 02:04 WIB

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Sumut | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:59 WIB

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:54 WIB

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB

×