Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Menko PMK Beri Sinyal Bantuan Sosial Tunai Bisa Diperpanjang

Iwan Supriyatna | Suara.com

Senin, 26 April 2021 | 05:25 WIB
Menko PMK Beri Sinyal Bantuan Sosial Tunai Bisa Diperpanjang
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Muhadjir Effendy. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberikan sinyal bahwa program bantuan sosial tunai (BST) bisa diperpanjang.

"Ada lah," ujar Muhadjir, melalui aplikasi pesan elektronik, ketika ditanya apakah ada peluang memperpanjang BST ditulis Senin (26/4/2021).

Meskipun ada peluang diperpanjang, hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut dengan pihak terkait.

Seperti diketahui, Kemenko PMK bertugas membidangi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Kementerian Sosial (Kemensos) termasuk di dalamnya.

Ketika ditanya lebih merinci, Muhadjir enggan menjelaskan lebih lanjut.

"Sebaiknya ditanya ke Menteri Keuangan (Menkeu, Sri Mulyani) saja," ujarnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Mensos Tri Rismaharini mengumumkan bahwa BST resmi berakhir pada April 2021 karena tidak ada anggaran. Padahal, Kemenkeu bisa saja menyiapkan anggaran itu selama ada usulan langsung dari Mensos ke Menkeu.

"Tinggal tergantung ibu mensosnya. Kalau mengajukan tambahan anggaran ke Menkeu, kami proses, atau menunggu arahan dari presiden," kata Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Purwanto.

Terkait nominal anggaran yang dibutuhkan, itu semua tergantung dari periode tambahan waktu penyaluran, besaran indeks, dan jumlah penerima KPM. Selain itu, pihaknya juga akan menganalisis kecukupan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang tersedia untuk program ini dan program bantuan sosial lainnya.

"Secara prinsip disampaikan oleh menteri yang bertanggung jawab. Nanti diusulkan ke Menkeu. Apakah bu Mensos sendiri, atau dibahas secara internal bersama presiden. Nanti kami hanya menyiapkan saja. Semuanya harus dirapatkan," kata Purwanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan BST Tahap 4 Bulan April Cair? Ini Jawaban Pemprov DKI

Kapan BST Tahap 4 Bulan April Cair? Ini Jawaban Pemprov DKI

Jakarta | Sabtu, 24 April 2021 | 03:30 WIB

Cara Cek Penerima Bansos PKH hingga BPNT di cekbansos.kemensos.go.id

Cara Cek Penerima Bansos PKH hingga BPNT di cekbansos.kemensos.go.id

News | Kamis, 22 April 2021 | 17:58 WIB

Ngeri! Adu Banteng Avanza Vs BST Solo, Polisi Periksa Kedua Sopir

Ngeri! Adu Banteng Avanza Vs BST Solo, Polisi Periksa Kedua Sopir

Surakarta | Rabu, 21 April 2021 | 11:26 WIB

Terkini

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:49 WIB

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:20 WIB

Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis

Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:33 WIB

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:15 WIB