Lewat Aturan Baru, Menaker Janji Tingkatkan Keahlian Para Pekerja

Bangun Santoso | Achmad Fauzi | Suara.com

Minggu, 02 Mei 2021 | 09:57 WIB
Lewat Aturan Baru, Menaker Janji Tingkatkan Keahlian Para Pekerja
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok : Kemnaker)

Suara.com - Pemerintah Indonesia telah mengundangkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ini diundangkan pada 7 April 2021.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa PP Nomor 59 tahun 2021 merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Menurutnya, PP yang telah diundangkan ini merupakan bagian perjuangan dan bukti kehadiran negara untuk pelindungan pekerja migran.

"Ini adalah aturan yang sangat ditunggu-tunggu, karena di samping PP ini memuat aturan yg lebih menjelaskan substansi UU 18/2017 juga merupakan instrumen hukum yang penting untuk memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran kita," ujar Ida dalam keterangannya seperti dikutip dalam situs kemnaker.go.id, Minggu (2/5/2021).

Menaker menjelaskan, tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia harus mengedepankan aspek pelindungan dan jaminan sosial, mengingat proses dan pergerakan migrasi pekerja antar negara sangat dinamis.

Pemerintah ingin ke depannya pekerja migran yang bekerja ke luar negeri semakin banyak berorientasi kepada mereka yang skilled (terampil) dan kompeten.

"Prinsipnya pemerintah memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas perlindungan pekerja migran Indonesia dan salah satu caranya adalah dengan meningkatkan keahlian pekerja migran dan penerapan regulasi yang baik," jelas Ida.

Sementara, Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono menambahkan hadirnya PP nomor 59 tahun 2021 merupakan langkah awal keberpihakan negara terhadap Pekerja Migran sebagai salah satu penyembang devisa terbesar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

25 Pekerja Migran Indonesia Asal Bangkalan Jalani Karantina COVID-19

25 Pekerja Migran Indonesia Asal Bangkalan Jalani Karantina COVID-19

Jatim | Minggu, 02 Mei 2021 | 02:00 WIB

Makna Hari Buruh: Peringatan Perjuangan Hak dan Keadilan Kaum Pekerja

Makna Hari Buruh: Peringatan Perjuangan Hak dan Keadilan Kaum Pekerja

News | Sabtu, 01 Mei 2021 | 06:15 WIB

Ratusan Pekerja Migran Pulang dari Malaysia Dikarantina di Pontianak

Ratusan Pekerja Migran Pulang dari Malaysia Dikarantina di Pontianak

News | Selasa, 27 April 2021 | 15:42 WIB

50 Ribu Buruh di 24 Provinsi akan Peringati Hari Buruh 1 Mei

50 Ribu Buruh di 24 Provinsi akan Peringati Hari Buruh 1 Mei

News | Selasa, 27 April 2021 | 13:57 WIB

Pulang dari Malaysia, Puluhan PMI Dikarantina di Badau

Pulang dari Malaysia, Puluhan PMI Dikarantina di Badau

Kalbar | Sabtu, 24 April 2021 | 15:49 WIB

Dua WNI yang Dipulangkan Pemerintah Malaysia Dinyatakan Positif Covid-19

Dua WNI yang Dipulangkan Pemerintah Malaysia Dinyatakan Positif Covid-19

News | Sabtu, 24 April 2021 | 11:07 WIB

Pekerja Migran Pulang ke Gresik Wajib Karantina 5 Hari

Pekerja Migran Pulang ke Gresik Wajib Karantina 5 Hari

Jatim | Jum'at, 23 April 2021 | 20:31 WIB

Terkini

Menhub Minta Truk Logistik Tahan Operasi Saat Puncak Arus Balik Lebaran

Menhub Minta Truk Logistik Tahan Operasi Saat Puncak Arus Balik Lebaran

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 14:05 WIB

PLN Berhasil Amankan Pasokan Listrik Nasional Saat Salat Idulfitri 1447 H

PLN Berhasil Amankan Pasokan Listrik Nasional Saat Salat Idulfitri 1447 H

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:37 WIB

KB Bank Gelontorkan Rp500 Miliar untuk Akses Pembiayaan UMKM

KB Bank Gelontorkan Rp500 Miliar untuk Akses Pembiayaan UMKM

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:33 WIB

Contraflow Diterapkan di Tol Jakarta - Cikampek Siang Ini

Contraflow Diterapkan di Tol Jakarta - Cikampek Siang Ini

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:17 WIB

Puncak Arus Balik Diperkirakan Hari Ini, Pemudik Diminta Optimalkan WFA

Puncak Arus Balik Diperkirakan Hari Ini, Pemudik Diminta Optimalkan WFA

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:23 WIB

Mulai Nego dengan Trump, Iran Buka Selat Hormuz Tapi Tetapkan Tarif Rp34 Miliar per Kapal

Mulai Nego dengan Trump, Iran Buka Selat Hormuz Tapi Tetapkan Tarif Rp34 Miliar per Kapal

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:10 WIB

285 Ribu Pemudik Diprediksi Balik ke Jabodetabek Via Jalan Tol Hari Ini

285 Ribu Pemudik Diprediksi Balik ke Jabodetabek Via Jalan Tol Hari Ini

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:03 WIB

Kemenhub Ungkap Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Saat Arus Balik

Kemenhub Ungkap Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Saat Arus Balik

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:54 WIB

Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp110.750 per Kg, Beras dan Telur Ikut Bergerak

Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp110.750 per Kg, Beras dan Telur Ikut Bergerak

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:44 WIB

Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Tol Jakarta-Cikampek Ditutup Sementara

Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Tol Jakarta-Cikampek Ditutup Sementara

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:42 WIB