Sri Mulyani, Sudah Saatnya Naikkan Pajak Orang Super Kaya Indonesia

Liberty Jemadu

Kamis, 13 Mei 2021 | 07:15 WIB
Sri Mulyani, Sudah Saatnya Naikkan Pajak Orang Super Kaya Indonesia
Pemerintah diminta untuk menaikkan pajak orang-orang super kaya di Indonesia. Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Suara.com/Fadil)

Suara.com - Indonesia, ekonomi terbesar di Asia Tenggara dapat memaksimalkan pendapatan pajaknya dengan meningkatkan pajak penghasilan bagi orang-orang super kaya - mereka yang memiliki kekayaan bersihnya melebihi US$ 1 juta atau Rp 14,2 miliar - yang jumlahnya terus meningkat setiap tahun.

Langkah ini bisa bermanfaat bagi Indonesia, karena defisit negara telah mencapai Rp 553 triliun karena anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional yang sedang berlangsung untuk menahan dampak ekonomi wabah COVID-19.

Indonesia juga mengalami resesi pertama sejak 1998 tahun lalu dan penerimaan pajaknya hanya mencapai 89,25% atau Rp 1.019 triliun pada tahun lalu, meleset 10% dari target Rp 1.198 triliun.

Riset menunjukkan bahwa meningkatkan pajak untuk orang super kaya dapat membantu pemerintah meningkatkan penerimaan pajak. Lalu pemerintah dapat mendistribusikan kembali kekayaan dalam bentuk insentif atau bantuan sosial dan mengurangi ketimpangan pendapatan di masyarakat.

Penimbunan kekayaan dan ketidaksetaraan

Terlepas dari pandemi COVID-19, jumlah orang kaya terus meningkat karena didorong oleh pemulihan ekonomi.

Sebuah studi baru-baru ini dari Knight Frank, sebuah perusahaan konsultan yang berbasis di London, memprediksikan bahwa di Indonesia terdapat 21.430 high net worth individual, atau orang dengan kekayaan lebih dari US$ 1 juta pada 2020. Jumlah ini akan meningkat 110% menjadi 45.063 orang pada 2025.

Sedangkan mereka yang memiliki kekayaan bersih lebih dari US$ 30 juta (Rp 434,5 miliar) dikategorikan sebagai ultra high net worth individual atau individu yang sangat kaya. Laporan tersebut menyatakan ada 673 orang dalam kategori ini pada 2020, dengan jumlah yang diperkirakan meningkat secara pesat sebesar 67% menjadi 1.125 orang pada 2025. Indonesia akan memiliki pertumbuhan jumlah individu super kaya yang paling cepat di Asia.

Daftar lain dari Forbes juga mengungkapkan bahwa 15 orang Indonesia masuk dalam 100 keluarga terkaya di dunia.

baca juga

Ironisnya, Indonesia masih menghadapi banyak masalah dalam upayanya memberantas kemiskinan, yang telah mencapai tertinggi tiga tahun karena pandemi.

Pada September tahun lalu, Indonesia tercatat memiliki 27,5 juta orang miskin, atau setara dengan 10,19% dari populasi. Koefisien Gini Indonesia juga naik dari 0,3 pada 2000 menjadi 0,4 pada 2015, yang menunjukkan meningkatnya ketimpangan dalam hal distribusi pendapatan.

Saat ini, Indonesia adalah negara keenam dengan ketimpangan kekayaan terbesar di dunia - empat orang terkaya di Indonesia memiliki kekayaan lebih besar dari gabungan 100 juta orang termiskin.

Ketimpangan pendapatan yang semakin lebar ini akan mengancam kualitas demokrasi di Indonesia dan stabilitas sosial pada masa depan. Menurut European Journal of Political Economy kestabilan demokrasi tergantung pada meratanya pendapatan masyarakat.

Survei baru-baru ini menemukan bahwa mayoritas penduduk Indonesia sudah mendukung pemungutan pajak kepada orang-orang super kaya.

Mendistribusikan kembali kekayaan

Pajak adalah alat yang ampuh untuk mengurangi ketimpangan pendapatan dan mendistribusikan kembali kekayaan dari yang kaya ke yang miskin.

Namun, penerimaan pajak Indonesia masih harus menempuh jalan panjang sebelum mencapai hasil ini.

Indonesia memiliki rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau perbandingan penerimaan pajak dengan ekonomi keseluruhan yang sangat rendah (10,8% pada 2018) dibandingkan dengan negara-negara berkembang lainnya dan bahkan yang terendah di antara negara-negara Asia Tenggara.

Negara-negara seperti Singapura dan Malaysia memiliki rasio pajak terhadap PDB masing-masing 13,2% dan 12,5% pada 2018.

Salah satu komponen penerimaan pajak nasional adalah pajak penghasilan orang pribadi. Anehnya, proporsi pajak penghasilan pribadi hanya menyumbang kira-kira sepuluh persen dari total penerimaan pajak Indonesia menurut The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) pada tahun lalu. Selain itu, aturan pajak untuk pendapatan pribadi hanya berubah sedikit dalam tiga puluh tahun terakhir, terutama di negara berkembang.

Saat ini, Indonesia hanya mengenakan pajak penghasilan 30% untuk penduduk dengan penghasilan lebih dari Rp 500 juta per tahun.

Negara lain seperti Jepang dan Swedia dapat mengenakan biaya hingga sekitar 60% untuk pajak penghasilan warganya. Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, juga baru-baru ini mengumumkan proposal untuk menaikkan pajak pendapatan untuk orang-orang yang berpenghasilan lebih dari US$ 1 juta setahun.

Artinya, untuk Indonesia masih ada ruang untuk menaikkan pajak penghasilan maksimal secara bertahap menjadi 45% atau bahkan 50%.

Parlemen perlu menyiapkan undang-undang baru untuk memajaki orang kaya Indonesia - orang-orang yang hanya 1% dari populasi. Mereka yang memiliki pendapatan dan kekayaan yang secara tidak proporsional dan jauh lebih besar daripada kebanyakan orang lain di negara ini.

Akibat pelemahan ekonomi Indonesia saat ini di tengah COVID-19 dan disparitas pendapatan yang tinggi di negara ini, sekarang adalah waktu yang tepat bagi pemerintah untuk mulai mempertimbangkan pajak baru untuk orang super kaya.

Artikel ini sebelumnya tayang di The Conversation.

The Conversation

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ekonomi Gelap Menggurita di Indonesia, Sektor Legal dan Pajak Terancam Makin Tertekan

Ekonomi Gelap Menggurita di Indonesia, Sektor Legal dan Pajak Terancam Makin Tertekan

News | Jum'at, 25 September 2026 | 21:16 WIB

Pemerintah Kucurkan Insentif Pajak hingga Kredit ke Industri Furnitur

Pemerintah Kucurkan Insentif Pajak hingga Kredit ke Industri Furnitur

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 10:55 WIB

Suahasil Siapkan Insentif Baru demi Terapkan Pajak Minimum Global

Suahasil Siapkan Insentif Baru demi Terapkan Pajak Minimum Global

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 19:53 WIB

Suahasil Klaim Coretax Bikin Mudah Bayar Pajak, Lapor SPT Tak Perlu Cari Bukti Potong

Suahasil Klaim Coretax Bikin Mudah Bayar Pajak, Lapor SPT Tak Perlu Cari Bukti Potong

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 19:31 WIB

Pengusaha Bisa Tersenyum, Insentif Pajak 2026 Tembus Rp576 Triliun

Pengusaha Bisa Tersenyum, Insentif Pajak 2026 Tembus Rp576 Triliun

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 18:26 WIB

Menkeu Suahasil Proyeksi Insentif Pajak Tembus Rp 576 T di 2025, Setara 2,2% PDB

Menkeu Suahasil Proyeksi Insentif Pajak Tembus Rp 576 T di 2025, Setara 2,2% PDB

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 13:43 WIB

Pajak Toko Online Harus Terintegrasi untuk Cegah Pemungutan Berganda

Pajak Toko Online Harus Terintegrasi untuk Cegah Pemungutan Berganda

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 12:24 WIB

Menkeu Lantik 5 Pejabat Pajak Baru, Minta DJP Bangun Sistem Kredibel & Adil

Menkeu Lantik 5 Pejabat Pajak Baru, Minta DJP Bangun Sistem Kredibel & Adil

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 11:39 WIB

Kalau Semua Harus Ditanggung Sendiri, Lalu Pajak Kita untuk Apa?

Kalau Semua Harus Ditanggung Sendiri, Lalu Pajak Kita untuk Apa?

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 13:00 WIB

Pajak Marketplace 0,5 Persen Berlaku 1 November, Ekonom UGM Ungkap Ancaman Seller Kabur

Pajak Marketplace 0,5 Persen Berlaku 1 November, Ekonom UGM Ungkap Ancaman Seller Kabur

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 20:22 WIB

Terkini

Bagaimana Cara Menghitung Hari Baik Pindah Rumah Berdasarkan Weton?

Bagaimana Cara Menghitung Hari Baik Pindah Rumah Berdasarkan Weton?

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 07:09 WIB

Trailer Baru The Apothecary Diaries Season 3 Ungkap Lagu Penutup oleh Eve

Trailer Baru The Apothecary Diaries Season 3 Ungkap Lagu Penutup oleh Eve

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 07:05 WIB

Jelang Duel Panas di GBK, Striker Naturalisasi Malaysia Sesumbar Permalukan Timnas Indonesia!

Jelang Duel Panas di GBK, Striker Naturalisasi Malaysia Sesumbar Permalukan Timnas Indonesia!

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 07:05 WIB

4 Moisturizer Peptide Dukung Produksi Kolagen untuk Jaga Kekencangan Kulit

4 Moisturizer Peptide Dukung Produksi Kolagen untuk Jaga Kekencangan Kulit

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 06:45 WIB

Meritokrasi Sudah Mati, Kenali Fenomena 'Neo-Feodalisme' di Kantormu!

Meritokrasi Sudah Mati, Kenali Fenomena 'Neo-Feodalisme' di Kantormu!

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 05:58 WIB

Menolak Mati di Usia 30: Kebangkitan 'Case 15', Cetak Biru Punk Rock Superman Is Dead

Menolak Mati di Usia 30: Kebangkitan 'Case 15', Cetak Biru Punk Rock Superman Is Dead

Entertainment | Minggu, 27 September 2026 | 00:01 WIB

TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Merambat Hingga Dasar Gunungan Sampah

TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Merambat Hingga Dasar Gunungan Sampah

News | Sabtu, 26 September 2026 | 23:28 WIB

Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Jabar | Sabtu, 26 September 2026 | 23:20 WIB

Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL

Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:44 WIB

Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi

Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:34 WIB

×