Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.236,126
LQ45 621,244
Srikehati 303,451
JII 370,013
USD/IDR 18.053

Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani

Mohammad Fadil Djailani, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 03 Agustus 2026 | 16:27 WIB
Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza merespons rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan mulai mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan listrik. Foto Fakhri-Suara.com
baca 10 detik
  • Pusat minta DKI tak bebani industri lewat pajak mobil listrik.
  • Kemenperin siap cari solusi jika industri keberatan.
  • DKI kaji PKB bertahap demi tambah penerimaan daerah.

Suara.com - Pemerintah pusat menolak rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan mulai mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan listrik. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh membebani industri otomotif nasional yang saat ini sedang didorong menjadi motor pertumbuhan ekonomi dan investasi.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan semangat pemerintah saat ini masih berfokus pada pemberian berbagai kemudahan bagi dunia usaha, termasuk industri kendaraan listrik yang tengah berkembang pesat di Indonesia.

"Kalau kita hari ini pemerintah semangatnya adalah memberi kemudahan untuk industri. Makanya bukan hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah pun juga kita imbau memberikan kemudahan," kata Faisol Riza di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (4/8/2026).

Menurut Faisol, rencana pengenaan pajak kendaraan listrik oleh Pemprov DKI masih sebatas wacana sehingga masih terbuka ruang untuk mencari formulasi terbaik yang mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal daerah dan keberlanjutan industri.

"Kami minta supaya dicarikan jalan yang terbaik buat kita semua masyarakat. Dan kami yakin Pemda DKI akan bisa mencarikan jalan keluar terbaik buat industri," ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah siap mencarikan solusi apabila nantinya muncul keberatan dari pelaku industri terhadap kebijakan tersebut. Salah satu perhatian utama pemerintah adalah memastikan kebijakan perpajakan tidak menambah beban bagi industri yang sedang berinvestasi dan memperluas produksi kendaraan listrik di Indonesia.

"Kalau misalnya ada keberatan-keberatan segera kita carikan jalan keluar, misalnya soal pajak, untuk tidak memberatkan beban industri," ucap Faisol.

Meski demikian, hingga saat ini Kemenperin mengaku belum menerima laporan ataupun keluhan resmi dari pelaku industri otomotif terkait rencana kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan mulai mengenakan PKB terhadap kendaraan listrik secara bertahap pada tahun ini sebagai bagian dari evaluasi APBD Semester I 2026.

baca juga

Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Firdaus Ali mengatakan kendaraan listrik telah menikmati berbagai insentif selama beberapa tahun terakhir sehingga dinilai sudah waktunya mulai dikenakan pajak dengan tarif yang tetap lebih rendah dibanding kendaraan berbahan bakar fosil.

Dalam skema yang tengah dikaji, kendaraan listrik dengan harga di bawah Rp150 juta akan tetap dibebaskan dari PKB. Kendaraan dengan harga Rp150 juta hingga Rp400 juta direncanakan dikenai sekitar 40 persen dari tarif PKB normal, sedangkan kendaraan listrik kategori premium dapat dikenakan sekitar 75 persen dari tarif yang berlaku.

Firdaus menegaskan kebijakan tersebut tetap mempertahankan insentif bagi kendaraan rendah emisi karena tarifnya masih lebih murah dibanding kendaraan konvensional.

Menurutnya, usulan tersebut juga dilatarbelakangi tingginya jumlah kendaraan listrik di Jakarta yang mencapai lebih dari 60 persen dari total populasi kendaraan listrik nasional. Di sisi lain, pembebasan PKB selama ini dinilai mengurangi potensi penerimaan daerah di tengah tekanan fiskal yang dihadapi Pemprov DKI.

Selain sebagai sumber pendapatan daerah, Firdaus menilai pajak kendaraan juga memiliki fungsi sebagai instrumen untuk mengendalikan pertumbuhan jumlah kendaraan di Ibu Kota yang sudah sangat padat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Insentif Kendaraan Listrik Harus Diarahkan ke Mobil Murah dengan TKDN Tinggi

Insentif Kendaraan Listrik Harus Diarahkan ke Mobil Murah dengan TKDN Tinggi

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 12:21 WIB

Mengenal Komunitas Parkour Jakarta: Mengubah Stigma Olahraga Ekstrem Jadi Seni Disiplin Tubuh

Mengenal Komunitas Parkour Jakarta: Mengubah Stigma Olahraga Ekstrem Jadi Seni Disiplin Tubuh

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 12:04 WIB

Polda Metro Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat PM Thailand Melintas, Ini Daftar Jalannya

Polda Metro Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat PM Thailand Melintas, Ini Daftar Jalannya

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:42 WIB

Terkini

Timnas Indonesia Bakal Duel Lawan Vietnam, John Herdman: Ujian yang Sangat Berat!

Timnas Indonesia Bakal Duel Lawan Vietnam, John Herdman: Ujian yang Sangat Berat!

Video | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:25 WIB

Pilot Malaysia Airlines Selundupkan 70 Ribu Ekstasi, PDRM Telusuri Rekaman CCTV KLIA

Pilot Malaysia Airlines Selundupkan 70 Ribu Ekstasi, PDRM Telusuri Rekaman CCTV KLIA

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:23 WIB

Kisah Mantri BRI Bertaruh Nyawa Demi Layanan Perbankan untuk Masyarakat Pulau Kelang

Kisah Mantri BRI Bertaruh Nyawa Demi Layanan Perbankan untuk Masyarakat Pulau Kelang

Bri | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:23 WIB

Surat Kabar Belanda Sebut Indonesia Menuju Bangkrut, Ada Peran Jokowi?

Surat Kabar Belanda Sebut Indonesia Menuju Bangkrut, Ada Peran Jokowi?

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:22 WIB

Bahlil Wajibkan Anggota DPR dari Golkar Ikut TOT: Biar Tahu Mana Kepentingan Partai dan Pribadi

Bahlil Wajibkan Anggota DPR dari Golkar Ikut TOT: Biar Tahu Mana Kepentingan Partai dan Pribadi

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:21 WIB

XL Jadi Jaringan #1 di Indonesia Versi Ookla,  Borong Empat Penghargaan

XL Jadi Jaringan #1 di Indonesia Versi Ookla, Borong Empat Penghargaan

Tekno | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:21 WIB

Pedagang Bendera Musiman di Jogja Gigit Jari, Instansi Pilih Stok Lama

Pedagang Bendera Musiman di Jogja Gigit Jari, Instansi Pilih Stok Lama

Jogja | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:19 WIB

Ajak Demo Turunkan Presiden Lewat TikTok, Wanita di Ciamis Diciduk Polisi

Ajak Demo Turunkan Presiden Lewat TikTok, Wanita di Ciamis Diciduk Polisi

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:17 WIB

Apa Penyebab Wangi Parfum Tidak Tahan Lama di Kulit Kering? Ini 5 Tips agar Awet

Apa Penyebab Wangi Parfum Tidak Tahan Lama di Kulit Kering? Ini 5 Tips agar Awet

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:17 WIB

Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat

Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat

Surakarta | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:10 WIB

×