Selain itu, asuransi ini juga dapat digunakan untuk membayar kerusakan atau kehilangan atau kendaraan bermotor milik tertanggung.
Asuransi umum (general insurance) merupakan proteksi akan suatu resiko atas kerugian, kerusakan maupun kehilangan manfaat serta tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
Jaminan asuransi umum bersifat jangka pendek. Adapun asuransi umum terbagi menjadi dua jenis, yakni: Social Insurance (Jaminan Sosial) dan Voluntary Insurance (Asuransi Sukarela)
Selain 5 jenis asuransi yang sudah disebutkan di atas, ada jenis-jenis asuransi di Indonesia lainnya yaitu: asuransi kredit, asuransi kelautan, asuransi bisnis, asuransi kepemilikan rumah dan properti serta asuransi perjalanan.
Kontributor : Ulil Azmi
 
                                
                 
             
                 
         
         
         
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                     
                     
                     
                     
                     
             
             
             
             
                     
                     
                     
                     
                    