- Presiden Prabowo Subianto menerima laporan penertiban kawasan hutan dari Satgas PKH di Hambalang pada Jumat, 4 September 2026.
- Satgas melaporkan penanganan pelanggaran pemanfaatan hutan, penambangan ilegal, serta penerapan sanksi denda administratif kepada presiden.
- Prabowo menginstruksikan agar proses penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan hutan dilakukan secara tegas, profesional, transparan, dan akuntabel.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penertiban kawasan hutan dilakukan secara tegas, profesional, dan tetap mengedepankan transparansi serta akuntabilitas.
Instruksi tersebut disampaikan saat menerima laporan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk aktivitas penambangan ilegal.
Prabowo menerima Satgas PKH yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/9/2026).
Pertemuan tersebut berlangsung setelah Prabowo kembali dari Vladivostok, Rusia.
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, mengatakan, dalam pertemuan itu Satgas PKH melaporkan sejumlah temuan serta perkembangan penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Penambangan Ilegal Jadi Sorotan
Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian Satgas PKH adalah kegiatan penambangan ilegal di kawasan hutan.
Selain melaporkan hasil penindakan, Satgas juga menyampaikan perkembangan penanganan serta penerapan sanksi administratif berupa denda terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Pemerintah dijadwalkan menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai hasil penertiban tersebut pada pekan kedua September 2026.
Prabowo menegaskan, proses penegakan hukum terhadap pelanggaran di kawasan hutan harus berjalan tegas dan profesional. Namun, ketegasan tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Menurut Prabowo, seluruh tahapan pelaksanaan dan penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan.
Arahan ini menjadi penekanan agar penertiban kawasan hutan tidak hanya berujung pada tindakan hukum, tetapi juga dilakukan melalui proses yang jelas dan terbuka.
Lindungi Hutan dan Tertibkan Pemanfaatan SDA
Penertiban kawasan hutan merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kelestarian hutan sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Satgas PKH pun terus melakukan penertiban terhadap berbagai bentuk pelanggaran, termasuk kegiatan yang tidak memiliki dasar hukum maupun aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir Jaksa Agung ST Burhanuddin, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala Badan Logistik Pertahanan Kementerian Pertahanan Marsekal Madya TNI Yusuf Jauhari, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta CTO Danantara Sigit P. Santosa.