Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Hadiri Sidang Gugatan Uji Formil, Pemerintah Beberkan Alasan Dibuatnya UU Cipta Kerja

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Kamis, 17 Juni 2021 | 15:11 WIB
Hadiri Sidang Gugatan Uji Formil, Pemerintah Beberkan Alasan Dibuatnya UU Cipta Kerja
Airlangga Hartarto. (Suara.com/Achmad Fauzi)

Suara.com - Pemerintah memberikan penjelasan dalam pengujian formil dan materiil Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-undang Dasar 1945.

Penjelasan atas gugatan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mewakili Presiden RI Joko Widodo.

Dalam penjelasannya, UU Cipta Kerja dibuat berdasarkan UUD 1945. Beleid itu dibuat juga untuk menyejahterakan masyarakat, adil, serta makmur.

"Selain itu, dari sisi material maupun spiritual, sejalan dengan tujuan tersebut Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945," papar Airlangga dalam sidang gugatan, Kamis (17/6/2021).

Mantan Menperin ini melanjutkan, UU Cipta Kerja ini juga untuk memenuhi kewajiban pemerintah kepada masyarakat, yaitu menyediakan lapangan pekerjaan.

"Oleh karena itu negara harus hadir dalam setiap kondisi dan memastikan perlindungan terhadap rakyatnya termasuk perlindungan untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan layak baik dalam kondisi normal maupun tidak normal," tuturnya.

Atas tujuan ini, Airlangga memohon kepada Hakim Agung MK agar menerima penjelasan Presiden ini secara keseluruhan dan menyatakan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum.

Kemudian, pihaknya juga menolak permohonan pengujian formil UU 11/2020 tentang Ciptaker dan para pemohon untuk seluruhnya menyatakan UU 11/2020 tentang Ciptaker tidak bertentangan dengan UUD RI 1945.

"Para pemohon sama sekali tidak terhalang halangi dalam melaksanakan aktivitas maupun kegiatannya yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang Cipta kerja undang-undang Cipta kerja ini justru akan menyerap Tenaga Kerja Indonesia seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja," ucap Airlangga.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Big Boss Parpol: Megawati, Prabowo dan Airlangga jadi King/Queen Maker Pilpres 2024

Big Boss Parpol: Megawati, Prabowo dan Airlangga jadi King/Queen Maker Pilpres 2024

News | Kamis, 17 Juni 2021 | 14:53 WIB

Respons Ledakan Kasus Covid-19, Mulai Juli Ditarget 1 Juta Dosis Vaksin per Hari

Respons Ledakan Kasus Covid-19, Mulai Juli Ditarget 1 Juta Dosis Vaksin per Hari

News | Selasa, 15 Juni 2021 | 17:21 WIB

Mengadu ke DPD, Pemprov Sumsel Keluhkan Dampak Omnibus Law Cipta Kerja

Mengadu ke DPD, Pemprov Sumsel Keluhkan Dampak Omnibus Law Cipta Kerja

Sumsel | Senin, 14 Juni 2021 | 19:33 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×