Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.101,333
LQ45 598,429
Srikehati 292,525
JII 363,372
USD/IDR 17.863

Kuliah Desa, Gus Halim Paparkan SDGs Desa hingga Peningkatan Kapasitas Pendamping Desa

Fabiola Febrinastri

Jum'at, 25 Juni 2021 | 15:51 WIB
Kuliah Desa, Gus Halim Paparkan SDGs Desa hingga Peningkatan Kapasitas Pendamping Desa
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar. (Dok: Kemendes PDTT)

Suara.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar membawakan Kuliah Desa di Akademi Desa, yang bertajuk Arah dan Kebijakan Pembangunan Desa secara virtual, Kamis (24/6/2021).

Dalam kuliah umum ini, Gus Halim, sapaan akrabnya membahas tiga point besar, yaitu implementasi SDGs Desa, BUMDesa dan BUMDesa Bersama, dan peningkatan Kapasitas Pendamping Desa atau sekarang dikenal Tenaga Pendamping Profesional (TPP).

Gus Halim memaparkan, menurut Permendesa PDTT No 21/2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, pada pasal 20 menyebutkan sesa merupakan pemilik data dasar SDGs Desa. Kepala desa berkewajiban menetapkan data dasar di Sistem Informasi Desa, dengan membubuhkan tandatangan elektronik, merawat dan melindungi data SDGs Desa, memutakhirkan data SDGs Desa, dan menetapkan data terkini hasil pemutakhiran dengan bubuhkan tandatangan elektronik.

"Demokratisasi melalui data akan membuat warga desa mengetahui kondisi desanya sendiri, seperti potensi, masalah, rekomendasi pembangunan dan pemberdayaan yang tingkatkan partisipasi masyarakat dan adanya dialog musyawarah desa berbasis data," kata Gus Halim.

Ia mengatakan, desa harus diberi kesempatan untuk lakukan pendataan hingga memutakhirkan data. Dengan ini, maka desa bisa mengetahui potensi dan masalah yang ada, kemudian bisa membangun merencanakan, melaksanakan,

Dengan itu, desa bisa menyelesaikan berbagai masalah pembangunan seperti kemiskinan, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Tahapan implementasi SDGs Desa dimulai dengan penyusunan konsep, indikator dan ikon kemudian dilakukan uji coba instrumen.

Tahun 2021, mulai dilakukan pengumpulan data, yang kemudian diolah.

"Setelah itu, Perencanaan Pembangunan Berbasis SDGs Desa seperti Rencana Aksi 2022-2030, penyusunan RPJMDes, RKPDes dan APBDes 2022," kata Gus Halim.

Tahun depan, kata Gus Halim, barulah implementasi SDGs Desa, seperti pemenuhan kebutuhan warga desa, penguatan potensi dan pemecahan masalah serta efektifitas penggunaan dana desa. Data SDGs Desa yang telah dimasukkan ke Sistem Informasi Desa bisa dipergunakan oleh desa dalam berkoordinasi dengan berbagai pihak.

baca juga

Jika ditemukan data yang belum sama, maka lakukan konsolidasi, dengan cara melakukan pengecekan dan lakukan pemutakhiran data. Syarat konsolidasi data, harus percaya desa dan berbasis data mikro di lapangan.

BUMDesa dan BUMDesa Bersama
Selnajutnya, Gus Halim sedikit memaparkan soal BUMDesa dan BUMDesa Bersama, yaitu soal proses pendaftaraan Soko Guru Ekonomi Desa, yang dimulai dengan lahirnya UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020, diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 dan Peraturan Mendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021.

Merujuk pada UU Cipta Kerja, BUMDesa sebagai Badan Hukum bisa langsung menjalankan usahanya maupun menjadi induk dari perusahaan berbadan hukum.

Sebagai entitas badan hukum, BUMDesa sah menjalin kerja sama bisnis dengan badan hukum lain, seperti PT, CV dan koperasi. BUMDesa juga sah untuk mendapat skema kredit pemerintah maupun komersial perbankan.

Alur pendaftaran BUMDesa, dengan mengisi formulir Sistem Informasi Desa, meliputi Jenis BUMDesa, Identitas pemohon berupa nama dan NIK kades. Nama BUMDesa yang diajukan yang memuat tiga item, yaitu BUMDesa, nama yang dipilih dan nama desa.

"Alurnya setelah menentukan nama, kemudian dibawa ke musdes dan mendaftar ke SID, dengan menyertakan sejumlah kelengkapan berkas seperti Perdes dan Program Kerja," kata Gus Halim.

Big data BUMDesa kini dikelola Kemendesa PDTT, yang digunakan untuk mendapatkan nomor badan hukum dari Kemenkumham, pendaftaran unit usaha ke Kementerian Investasi, perpajakan, hingga pembinaan satu per satu BUMDesa.

Halim Iskandar mengatakan, hingga 24 Juni 2021, sebanyak 7.094 BUMDesa yang mendaftar nama dan terverifikasi sebanyak 2.402. Kemudian yang mendaftarkan Badan Hukum sebanyak 145 dan terverifikasi sebanyak 4 BUMDesa.

"Sebanyak 551 BUMDesa Bersama mendaftar nama dan terverifikasi 108. Kemudian, yang mendaftar Badan Hukum sebanyak 19 dan belum ada yang terverifikasi," kata Halim Iskandar.

Pendamping Desa
Kemendes PDTT juga telah fokus untuk meningkatkan kapasitas pendamping dengan dengan menggelar sejumlah pelatihan seperti ketrampilan membuat karya tulis, pemutakhiran data SDGs Desa, Penggunaan Rekomendasi SDGs Desa untuk Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi dan Pembangunan Desa.

Selain itu, pelatihan proses dan Pelaksanaan Sakti-DD, pengelolaan Bumdes dan pengembangan investasi desa lainnya, Pengembangan produk unggulan desa dan Kerja sama desa

Kedua, afirmasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi pendamping untuk menimba ilmu hingga meraih Pendidikan S1 dan S2 dengan berpatokan dengan pengalaman pendampingan, prestasi dan karya-karya pemberdayaan masyarakat di desa.

Halim Iskandar mengatakan, Kementerian Desa PDTT memberikan apresiasi kepada TPP yang berhasil melakukan inovasi yang berhubungan dengan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa seperti Teknologi tepat guna, Sistem pembukuan, Penguatan Bumdes, Pemberdayaan ekonomi warga desa, Pengembangan perpustakaan desa dan Pelatihan golongan difabel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Punya 45 Desa Wisata, Gus Menteri Bantu Pembangunan Kabupaten Samosir lewat Dua Pola

Punya 45 Desa Wisata, Gus Menteri Bantu Pembangunan Kabupaten Samosir lewat Dua Pola

Bisnis | Kamis, 24 Juni 2021 | 15:50 WIB

Gus Menteri Ajak Vale Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bangun Desa

Gus Menteri Ajak Vale Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bangun Desa

News | Kamis, 24 Juni 2021 | 15:41 WIB

Mendes PDTT: Dana Desa harus Dirasakan oleh Seluruh Warga Desa

Mendes PDTT: Dana Desa harus Dirasakan oleh Seluruh Warga Desa

News | Kamis, 24 Juni 2021 | 15:32 WIB

Mendes PDTT Apresiasi Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia

Mendes PDTT Apresiasi Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia

News | Jum'at, 18 Juni 2021 | 15:20 WIB

Pesan Gus Menteri pada Kepala BPSDM Baru: Tingkatkan Kapasitas SDM

Pesan Gus Menteri pada Kepala BPSDM Baru: Tingkatkan Kapasitas SDM

News | Kamis, 17 Juni 2021 | 11:58 WIB

Lantik Sejumlah Pejabat di Kemendes PDTT, Ini Nasihat Gus Menteri

Lantik Sejumlah Pejabat di Kemendes PDTT, Ini Nasihat Gus Menteri

News | Senin, 14 Juni 2021 | 20:38 WIB

Terkini

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:35 WIB

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:40 WIB

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:29 WIB

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:20 WIB

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:13 WIB

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:33 WIB

MSCI Pertahankan Indonesia di EM, Mengapa IHSG Masih Ambruk?

MSCI Pertahankan Indonesia di EM, Mengapa IHSG Masih Ambruk?

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:25 WIB

Dorong Kolaborasi Hijau, Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim

Dorong Kolaborasi Hijau, Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:32 WIB

Harga Durian Anjlok, Musang King Dijual Rp23 Ribu per Kg

Harga Durian Anjlok, Musang King Dijual Rp23 Ribu per Kg

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:10 WIB