Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pemerintah Beri Rp1 Juta bagi 8,7 Pekerja di Masa Pandemi, Begini Syaratnya

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Jum'at, 30 Juli 2021 | 16:59 WIB
Pemerintah Beri Rp1 Juta bagi 8,7 Pekerja di Masa Pandemi, Begini Syaratnya
Menaker, Ida Fauziyah dan Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Tahun ini, pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi 8,7 buruh di Indonesia. Pada 2021, pemerintah akan memberikan Rp500 ribu per bulan, yang diberikan selama dua bulan secara sekaligus kepada pekerja.

Hal ini diungkapkan Menaker, Ida Fauziyah, dalam Konferensi Pers Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2021, yang diselenggarakan secara daring, Jakarta, Jumat (30/7/2021).

“Besaran yang diberikan tahun ini adlaah Rp500 ribu per bulan selama dua bulan, yang diberikan sekaligus kepada pekerja, apabila sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Adapun syarat-syarat tersebut adalah;
1. Warga Negara Indonesia, yang bisa diklarifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan aktif dalam keanggotaan hingga Juni 2021;
3. Memiliki gaji per bulan tak lebih dari Rp3,5 juta per bulan dan terdaftar pada perusahaan yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Bekerja di daerah-daerah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah;
5. Pemberian BSU diutamakan kepada para pekerja di sektor konsumsi, transportasi, property, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali sektor pendidikan dan kesehatan;

Syarat dan kriteria penerima bantuan telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020. Peraturan ini merupakan dasar hukum pemberian BSU kepada pegawai.

Sebagai upaya untuk memperlancar pemberian BSU, Ida minta perusahaan untuk segera menyerahkan data pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Para pekerja diminta untuk segera menyerahkan data kepada perusahaan, agar bantuan bisa segera diproses,” tambahnya.

Untuk tahap pertama, Kemnaker akan mengirimkan BSU kepada 1 juta pekerja. Kemnaker telah melakukan cek atau screening kepada 1 juta pekerja ini demi memastikan kesesuaian nomor rekening, NIK, dan sektor pekerjaan kepada yang bersangkutan.

Penyaluran akan dilakukan ke rekening penerima bantuan, yaitu bank-bank penyalur dan bank himpunan bank milik negara (Himbara). Bantuan bagi buruh yang bekerja di Daerah Istimewa Aceh akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia.

Untuk pengecekan data, Kemnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, turut mendampingi Menaker dalam acara ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemnaker Terima Sejuta Data Penerima Subsidi Upah, Ayo Siap-siap Cek Rekening

Kemnaker Terima Sejuta Data Penerima Subsidi Upah, Ayo Siap-siap Cek Rekening

Bisnis | Jum'at, 30 Juli 2021 | 15:53 WIB

Serap Angkatan Kerja, Kemnaker Komitmen Ciptakan SDM Unggul Pasca-Pandemi

Serap Angkatan Kerja, Kemnaker Komitmen Ciptakan SDM Unggul Pasca-Pandemi

News | Jum'at, 30 Juli 2021 | 07:08 WIB

Buruh dan Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 Digelontor Rp 8 Triliun Bantuan Subsidi Upah

Buruh dan Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 Digelontor Rp 8 Triliun Bantuan Subsidi Upah

Malang | Jum'at, 30 Juli 2021 | 08:00 WIB

Kemnaker Ajak Kalangan Muda Aktif dalam Gerakan Talenthub Bantu Kerja

Kemnaker Ajak Kalangan Muda Aktif dalam Gerakan Talenthub Bantu Kerja

Bisnis | Rabu, 28 Juli 2021 | 20:02 WIB

Berikut Daftar Nama Pemenang Kompetisi Video Tiktok Kemnaker 2021

Berikut Daftar Nama Pemenang Kompetisi Video Tiktok Kemnaker 2021

Bisnis | Selasa, 27 Juli 2021 | 20:40 WIB

Menaker Minta P2K3 Ikut Bantu Pemerintah Kendalikan Covid-19

Menaker Minta P2K3 Ikut Bantu Pemerintah Kendalikan Covid-19

Bisnis | Selasa, 27 Juli 2021 | 19:40 WIB

Terkini

Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi

Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:33 WIB

Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok

Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:30 WIB

Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik

Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:30 WIB

ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya

ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:59 WIB

Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa

Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:54 WIB

Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya

Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:46 WIB

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:40 WIB

Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni

Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:27 WIB

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:53 WIB

IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis

IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:41 WIB