Pemerintah Beri Rp1 Juta bagi 8,7 Pekerja di Masa Pandemi, Begini Syaratnya

Fabiola Febrinastri

Jum'at, 30 Juli 2021 | 16:59 WIB
Pemerintah Beri Rp1 Juta bagi 8,7 Pekerja di Masa Pandemi, Begini Syaratnya
Menaker, Ida Fauziyah dan Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Tahun ini, pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi 8,7 buruh di Indonesia. Pada 2021, pemerintah akan memberikan Rp500 ribu per bulan, yang diberikan selama dua bulan secara sekaligus kepada pekerja.

Hal ini diungkapkan Menaker, Ida Fauziyah, dalam Konferensi Pers Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2021, yang diselenggarakan secara daring, Jakarta, Jumat (30/7/2021).

“Besaran yang diberikan tahun ini adlaah Rp500 ribu per bulan selama dua bulan, yang diberikan sekaligus kepada pekerja, apabila sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Adapun syarat-syarat tersebut adalah;
1. Warga Negara Indonesia, yang bisa diklarifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan aktif dalam keanggotaan hingga Juni 2021;
3. Memiliki gaji per bulan tak lebih dari Rp3,5 juta per bulan dan terdaftar pada perusahaan yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Bekerja di daerah-daerah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah;
5. Pemberian BSU diutamakan kepada para pekerja di sektor konsumsi, transportasi, property, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali sektor pendidikan dan kesehatan;

Syarat dan kriteria penerima bantuan telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020. Peraturan ini merupakan dasar hukum pemberian BSU kepada pegawai.

Sebagai upaya untuk memperlancar pemberian BSU, Ida minta perusahaan untuk segera menyerahkan data pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Para pekerja diminta untuk segera menyerahkan data kepada perusahaan, agar bantuan bisa segera diproses,” tambahnya.

Untuk tahap pertama, Kemnaker akan mengirimkan BSU kepada 1 juta pekerja. Kemnaker telah melakukan cek atau screening kepada 1 juta pekerja ini demi memastikan kesesuaian nomor rekening, NIK, dan sektor pekerjaan kepada yang bersangkutan.

Penyaluran akan dilakukan ke rekening penerima bantuan, yaitu bank-bank penyalur dan bank himpunan bank milik negara (Himbara). Bantuan bagi buruh yang bekerja di Daerah Istimewa Aceh akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia.

baca juga

Untuk pengecekan data, Kemnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, turut mendampingi Menaker dalam acara ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemnaker Terima Sejuta Data Penerima Subsidi Upah, Ayo Siap-siap Cek Rekening

Kemnaker Terima Sejuta Data Penerima Subsidi Upah, Ayo Siap-siap Cek Rekening

Bisnis | Jum'at, 30 Juli 2021 | 15:53 WIB

Serap Angkatan Kerja, Kemnaker Komitmen Ciptakan SDM Unggul Pasca-Pandemi

Serap Angkatan Kerja, Kemnaker Komitmen Ciptakan SDM Unggul Pasca-Pandemi

News | Jum'at, 30 Juli 2021 | 07:08 WIB

Buruh dan Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 Digelontor Rp 8 Triliun Bantuan Subsidi Upah

Buruh dan Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 Digelontor Rp 8 Triliun Bantuan Subsidi Upah

Malang | Jum'at, 30 Juli 2021 | 08:00 WIB

Kemnaker Ajak Kalangan Muda Aktif dalam Gerakan Talenthub Bantu Kerja

Kemnaker Ajak Kalangan Muda Aktif dalam Gerakan Talenthub Bantu Kerja

Bisnis | Rabu, 28 Juli 2021 | 20:02 WIB

Berikut Daftar Nama Pemenang Kompetisi Video Tiktok Kemnaker 2021

Berikut Daftar Nama Pemenang Kompetisi Video Tiktok Kemnaker 2021

Bisnis | Selasa, 27 Juli 2021 | 20:40 WIB

Menaker Minta P2K3 Ikut Bantu Pemerintah Kendalikan Covid-19

Menaker Minta P2K3 Ikut Bantu Pemerintah Kendalikan Covid-19

Bisnis | Selasa, 27 Juli 2021 | 19:40 WIB

Terkini

Isu Ijazah Mengikis Dukungan Politik, Gibran Dinilai Seperti Orang Terlantar yang Cuma Dibela PSI

Isu Ijazah Mengikis Dukungan Politik, Gibran Dinilai Seperti Orang Terlantar yang Cuma Dibela PSI

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:15 WIB

Lebih dari Sekadar Warung Sembako: Arti Kebersamaan di Novel Warung Bujang

Lebih dari Sekadar Warung Sembako: Arti Kebersamaan di Novel Warung Bujang

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:15 WIB

Bukan Cuma Merah! Ini 5 Warna Pintu Menurut Feng Shui yang Cocok untuk Rumah Minimalis

Bukan Cuma Merah! Ini 5 Warna Pintu Menurut Feng Shui yang Cocok untuk Rumah Minimalis

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:15 WIB

Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Sukses, Dirut Pertamina Apresiasi Kontribusi Seluruh Pihak

Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Sukses, Dirut Pertamina Apresiasi Kontribusi Seluruh Pihak

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:10 WIB

36 Kali Karhutla Landa Magetan Selama September, 52 Hektare Lahan dan Hutan Terdampak

36 Kali Karhutla Landa Magetan Selama September, 52 Hektare Lahan dan Hutan Terdampak

Jatim | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:10 WIB

5 Zodiak yang Paling Gampang Bikin Baper tapi Tiba-Tiba Ghosting, Virgo Termasuk

5 Zodiak yang Paling Gampang Bikin Baper tapi Tiba-Tiba Ghosting, Virgo Termasuk

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:05 WIB

11 Pengasuh Daycare Little Aresha Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

11 Pengasuh Daycare Little Aresha Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Berapa Biaya Balik Nama Motor Bekas? Ini Komponen yang Wajib Dibayar

Berapa Biaya Balik Nama Motor Bekas? Ini Komponen yang Wajib Dibayar

Otomotif | Senin, 12 Oktober 2026 | 19:51 WIB

Pemerintah Belum Tetapkan Karhutla Bencana Nasional, Klaim Masih Mampu Atasi

Pemerintah Belum Tetapkan Karhutla Bencana Nasional, Klaim Masih Mampu Atasi

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 19:50 WIB

Review Love Reset: Ketika Kita Jatuh Cinta Lagi setelah Sempat Saling Benci

Review Love Reset: Ketika Kita Jatuh Cinta Lagi setelah Sempat Saling Benci

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 19:50 WIB

×