Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Menteri ESDM Disebut Gagal Lindungi 4 Pihak dalam Revisi Regulasi PLTS Atap

Iwan Supriyatna | Suara.com

Senin, 16 Agustus 2021 | 13:33 WIB
Menteri ESDM Disebut Gagal Lindungi 4 Pihak dalam Revisi Regulasi PLTS Atap
Menteri ESDM Arifin Tasrif. (Suara.com/Achmad Fauzi)

Suara.com - Upaya mendorong penggunaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Atap secara masif harus memperhatikan empat pemangku kepentingan, yaitu konsumen, industri, PT PLN (Persero), dan negara.

Agar rantai bisnis di sektor ketenagalistrikan ini berjalan lancar dan berkelanjutan, harus ada keadilan untuk semuanya.

Ali Achmudi Achyak, Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies, mengatakan, rancangan Permen ESDM tentang PLTS Atap sebagai pengganti Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 harus melibatkan semua pemangku kepentingan.

Apalagi, salah satu klausul dalam draf permen baru tersebut mengatur tata niaga PLTS Atap, yaitu mewajibkan PLN membeli 100--dari sebelumnya 65%-- sisa daya yang tidak terpakai oleh konsumen yang ikut mengembangkan PLTS Atap.

“Kita harus mencermati klausul ini dari berbagai sisi,” ujar Ali, Senin (16/8/2021).

Pertama dari sisi konsumen listrik, khususnya rumah tangga, komersial dan industri. Merreka selama ini menjadi konsumen murni yang menggunakan listrik dari PLN dan membayar sesuai tarif yang berlaku sesuai peruntukan.

Kalaupun ada sektor yang bergerak mandiri menyediakan listrik (Independent Power Producers/IPP), jumlahnya tidak banyak.

“Ketergantungan ketiga sektor ini terhadap PLN sangat tinggi, maka ketika terjadi gangguan, seperti blackout, kerusakan jaringan, dan lainnya, bisa sangat merugikan. Ketergantungan berlebihan terhadap satu pemasok listrik ini tentu tidak sehat bagi kelangsungan bisnis,” katanya.

Oleh karena itu, menurut Ali, peluang adanya PLTS Atap akan menghadirkan sedikitnya dua manfaat bagi konsumen, yaitu mengurangi ketergantungan total pada listrik PLN dan memproduksi listrik yang sisanya bisa dijual untuk menambah pemasukan atau setidaknya mengurangi biaya listrik.

Ali mengatakan adanya pergerakan konsumen murni menjadi konsumen semi produsen (hibrid) ini positif dan perlu didorong dengan memberikan kepastian hukum yang berujung pada kepastian bisnis yaitu sisa listrik akan terjual.

“Dampaknya pasti besar terhadap minat investasi dari sektor rumah tangga, komersial dan industri,” katanya.

Pihak lain yang juga perlu diperhatikan adalah industri atau produsen perangkat listrik, khususnya produsen dan pemasok panel surya dan baterai untuk PLTS Atap.

Sebagai catatan, PLTS Atap ada yang dilengkapi batere penyimpan daya (biasanya off-grid) dan ada pula yang tidak (terutama yang on-grid dengan sistem PLN).

Menurut Ali, industri bidang EBT (khususnya PLTS Atap) juga harus didorong sehingga bisa berkembang dan mampu melakukan inovasi teknologi untuk menghasilkan produk yang handal, efektif dan efisien dalam penggunaan EBT.

Sebagai entitas bisnis, pastinya butuh juga kepastian hukum dan terbukanya peluang usaha yang berkelanjutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Investasi PLTS di Tangkapan Air Batam, Perusahaan Luhut Gelontorkan Dana Rp7 Trilyun

Investasi PLTS di Tangkapan Air Batam, Perusahaan Luhut Gelontorkan Dana Rp7 Trilyun

Batam | Jum'at, 13 Agustus 2021 | 13:40 WIB

Pemanfaatan Baru 5,7 Persen, Indonesia Bersiap Kembangkan Biomassa 32,6 Gigawatt

Pemanfaatan Baru 5,7 Persen, Indonesia Bersiap Kembangkan Biomassa 32,6 Gigawatt

Batam | Kamis, 12 Agustus 2021 | 22:11 WIB

Pemanfaatan Listrik Tenaga Surya di Somalia, Bantu Kurangi Impor BBM dan Kayu

Pemanfaatan Listrik Tenaga Surya di Somalia, Bantu Kurangi Impor BBM dan Kayu

Video | Senin, 09 Agustus 2021 | 14:00 WIB

Terkini

BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta

BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:34 WIB

Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita

Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:24 WIB

Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri

Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:30 WIB

Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD

Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:09 WIB

Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026

Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:58 WIB

Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik

Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:48 WIB

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:47 WIB

Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol

Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:31 WIB

Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan

Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:22 WIB

Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?

Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:17 WIB