BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Pastikan Perawatan Korban Musibah Margo City

Fabiola Febrinastri

Minggu, 22 Agustus 2021 | 19:07 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Pastikan Perawatan Korban Musibah Margo City
Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia, di Rumah Sakit (RS) Bunda Margonda, Minggu (22/8/2021) pagi. (Dok: BPJamsostek)

Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bergerak cepat untukmemastikan hak dan perawatan pekerja yang menjadi korban musibah Margo City Mall Depok, Jawa Barat. Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia turun langsung menjenguk para korban di Rumah Sakit (RS) Bunda Margonda, Minggu (22/8/2021) pagi.

Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa 10 dari 11 orang korban musibah tersebut merupakan peserta aktif BPJamsostek. Kondisi saat ini, 1 orang dinyatakan meninggal dunia, sedangkan 4 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit, yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJamsostek, serta 5 orang cedera ringan telah diperbolehkan pulang.

"Segenap keluarga besar BPJamsostek mengucapkan duka yang mendalam atas musibah ini. Kami hadir di sini untuk melihat langsung kondisi dan bentuk perawatan para korban, beberapa diantaranya mengalami luka bakar. Alhamdulillah, pihak RS Bunda telah memberikan perhatian yang sangat baik kepada para korban. Pastinya kami akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan para korban," ungkap Roswita.

Ia menegaskan, seluruh pembiayaan semua korban yang dirawat akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJamsostek, sebagai bagian dari perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh dan bisa bekerja kembali.

Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, maka BPJamsostek juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.

Bagi korban meninggal, karena kecelakaan kerja akan diberikan santunan sebesar 48 X upah dilaporkan. Jika korban memiliki anak, maka BPJamsostek akan memberikan bantuan beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi, maksimal mencapai Rp174 juta.

Roswita juga menjelaskan, pihaknya akan segera membayarkan santunan kepada ahli waris korban yang meninggal atas nama Muhammad Novandri, sebesar total Rp109 juta.

"Semoga para korban dapat segera pulih dan bagi keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Saya pastikan semua korban akan mendapatkan haknya sebagai peserta BPJamsostek. Saya juga mengimbau seluruh pekerja, untuk memastikan dirinya terdaftar dalam program perlindungan dari BPJamsostek, agar terlindungi dari risiko pekerjaan seperti yang dialami oleh korban," pungkas Roswita.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BP Jamsostek Beri Santunan ke Korban Ledakan Margo City, Ini Daftarnya

BP Jamsostek Beri Santunan ke Korban Ledakan Margo City, Ini Daftarnya

Jakarta | Minggu, 22 Agustus 2021 | 16:55 WIB

BPJamsostek Gelar Vaksinasi untuk Pekerja Migran

BPJamsostek Gelar Vaksinasi untuk Pekerja Migran

Bisnis | Kamis, 19 Agustus 2021 | 22:09 WIB

BPJamsostek Serahkan Data BSU Tahap II ke Kemnaker

BPJamsostek Serahkan Data BSU Tahap II ke Kemnaker

Bisnis | Selasa, 17 Agustus 2021 | 19:55 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gelar Vaksinasi di Kawasan Industri Suryacipta Karawang

BPJS Ketenagakerjaan Gelar Vaksinasi di Kawasan Industri Suryacipta Karawang

Bisnis | Selasa, 10 Agustus 2021 | 10:22 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gelar Vaksinasi bagi Pelajar di Bandung

BPJS Ketenagakerjaan Gelar Vaksinasi bagi Pelajar di Bandung

Bisnis | Minggu, 08 Agustus 2021 | 20:27 WIB

BPJS Ketenagakerjaan dan Pertamina Bekerja Sama Dukung Perekonomian Nasional

BPJS Ketenagakerjaan dan Pertamina Bekerja Sama Dukung Perekonomian Nasional

Bisnis | Sabtu, 31 Juli 2021 | 12:35 WIB

Terkini

Langkah Kecil untuk Tumbuh Sehat, Kilang Plaju Dukung Gizi Anak Sungai Rebo

Langkah Kecil untuk Tumbuh Sehat, Kilang Plaju Dukung Gizi Anak Sungai Rebo

Sumsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Free Kick Dean James Robek Gawang Thailand, Iklas Sanron Samakan Kedudukan

Free Kick Dean James Robek Gawang Thailand, Iklas Sanron Samakan Kedudukan

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:49 WIB

Masih Ingat Sepatu Bata? Begini Perjalanan Brand Ini Selama 95 Tahun di Indonesia

Masih Ingat Sepatu Bata? Begini Perjalanan Brand Ini Selama 95 Tahun di Indonesia

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:24 WIB

Lebih dari Sekadar Visual: Intip Keseruan CHROMA di The Lounge by CASA pada Art Jakarta 2026

Lebih dari Sekadar Visual: Intip Keseruan CHROMA di The Lounge by CASA pada Art Jakarta 2026

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:23 WIB

Merasa Namanya Hancur, Fuad Hasan Klaim Tak Pernah Beri Nusron Wahid Uang Ratusan Miliar

Merasa Namanya Hancur, Fuad Hasan Klaim Tak Pernah Beri Nusron Wahid Uang Ratusan Miliar

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:16 WIB

Soroti Proyek MBG hingga Militerisasi Sipil, Forum Cik Ditiro Desak Revisi Ulang UU TNI

Soroti Proyek MBG hingga Militerisasi Sipil, Forum Cik Ditiro Desak Revisi Ulang UU TNI

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:11 WIB

Panja Komisi IX Rampungkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Draf Akhir 23 Bab 313 Pasal

Panja Komisi IX Rampungkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Draf Akhir 23 Bab 313 Pasal

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Biar Mata Panda Nggak Bikin Makeup Abu-Abu, Catat Trik Pakai Corrector Orange Ini

Biar Mata Panda Nggak Bikin Makeup Abu-Abu, Catat Trik Pakai Corrector Orange Ini

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Harga Bahan Makanan Naik Drastis, Emak-emak di Siak: Benar-benar Harus Ngirit

Harga Bahan Makanan Naik Drastis, Emak-emak di Siak: Benar-benar Harus Ngirit

Riau | Senin, 05 Oktober 2026 | 20:58 WIB

Aktivis BEM UI Diserang Orang Tak Dikenal, Amnesty Singgung Kapolri Baru

Aktivis BEM UI Diserang Orang Tak Dikenal, Amnesty Singgung Kapolri Baru

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 20:53 WIB

×