“Di Indonesia sendiri teridentifikasi beberapa kasus yang menyalahgunakan aset kripto,” kata Dian.
Menurutnya, transaksi narkotika dengan menggunakan aset kripto biasa terjadi di Internet.
“Para pelaku kejahatan meminta pembayaran atas pembelian narkotika di dark web, seperti yang terjadi di Silk Road, hydra dan lainnya,” ungkapnya.