BPJS Kesehatan Perluas Jaringan FKTP

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah | Suara.com

Rabu, 01 September 2021 | 13:54 WIB
BPJS Kesehatan Perluas Jaringan FKTP
Dok: BPJS Kesehatan

Suara.com - BPJS kesehatan memperluas jaringan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Ini untuk mempermuah akses pelayanan peserta JKN-KIS.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati mengatakan, perluasan FKTP berangkat dari peningkatan jumlah peserta JKN-KIS. Menurutnya, peningkatan peserta JKN-KIS harus diiringi dengan penambahan ketersediaan akses layanan kesehatan.

“Sampai dengan 13 Agustus 2021, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 225,9 juta jiwa. Untuk itu, kami berupaya melebarkan jaringan FKTP mitra kerja sama khususnya pada daerah yang masih memerlukan FKTP sehingga peserta JKN-KIS dapat terlayani secara optimal. Sampai dengan Juli 2021, kami telah bekerja sama dengan 22.764 FKTP. Target kami, tahun ini kami bisa menambah provider hingga 23.430 FKTP di seluruh Indonesia,” kata Lily, Rabu (1/9/2021).

Lily menjelaskan, untuk menjadi mitra BPJS Kesehatan, FKTP harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Bagi dokter praktik perorangan atau dokter gigi, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain memiliki Surat Ijin Praktik (SIP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), perjanjian kerja sama dengan laboratorium, apotek, dan jejaring lainnya, surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan terkait JKN-KIS.

Untuk Puskesmas atau yang setara, syarat yang harus dipenuhi yakni harus memiliki Surat Ijin Operasional (SIO), SIP bagi dokter/dokter gigi, Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) bagi apoteker, Surat Ijin Praktik atau Surat Izin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain, perjanjian kerja sama dengan jejaring jika diperlukan, surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan terkait JKN-KIS dan sertifikat akreditasi.

Sementara, bagi klinik pratama atau yang setara harus memiliki SIO, SIP tenaga kesehatan yang berpraktik, SIK, SIPA, NPWP badan, perjanjian kerja sama dengan jejaring jika diperlukan, surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan terkait JKN-KIS dan sertifikat akreditasi.

Bagi RS Kelas D Pratama atau yang setara wajib menyertakan SIO, SIP tenaga kesehatan yang berpraktik, NPWP badan, perjanjian kerja sama dengan jejaring jika diperlukan, surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan terkait JKN-KIS dan sertifikat akreditasi.

Untuk FKTP yang terkendala pengurusan SIO dan Akreditasi pada kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 sebagai persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan mengacu kepada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan pada Masa Pandemi Corona Virus 2019 (Covid-19).

Di samping itu, BPJS Kesehatan juga senantiasa menerapkan seleksi melalui proses kredensialing dan rekredensialing bagi fasilitas kesehatan yang hendak menjalin kerja sama sesuai dengan peraturan yang berlaku meliputi sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana prasarana dan lingkup pelayanan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan calon fasilitas kesehatan yang akan menjadi mitra BPJS Kesehatan memenuhi kualifikasi.

Pelaksanaan kredensialing rekredensialing melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan, sehingga peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan yang berkualitas sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Daftar BPJS Kesehatan via Online edabu

Cara Daftar BPJS Kesehatan via Online edabu

Bekaci | Senin, 09 Agustus 2021 | 08:50 WIB

BPJS Kesehatan dan Dukcapil Melakukan Kerja Sama untuk Percepat Vaksinasi Covid-19

BPJS Kesehatan dan Dukcapil Melakukan Kerja Sama untuk Percepat Vaksinasi Covid-19

Bisnis | Jum'at, 06 Agustus 2021 | 15:03 WIB

BPJS Kesehatan Paparkan Upaya Peningkatan Layanan Berbasis Data di Seminar Internasional

BPJS Kesehatan Paparkan Upaya Peningkatan Layanan Berbasis Data di Seminar Internasional

Bisnis | Kamis, 05 Agustus 2021 | 14:47 WIB

Kabar BPJS Kesehatan Umumkan Penerima Bantuan Rp 78 Juta, Cek Faktanya di Sini

Kabar BPJS Kesehatan Umumkan Penerima Bantuan Rp 78 Juta, Cek Faktanya di Sini

Bekaci | Rabu, 04 Agustus 2021 | 14:43 WIB

CEK FAKTA: BPJS Kesehatan Umumkan Penerima Bantuan Rp 78 Juta via SMS?

CEK FAKTA: BPJS Kesehatan Umumkan Penerima Bantuan Rp 78 Juta via SMS?

News | Rabu, 04 Agustus 2021 | 14:17 WIB

Ketahui Pengertian HFIS BPJS Kesehatan, Manfaat Serta Cara Mengaksesnya

Ketahui Pengertian HFIS BPJS Kesehatan, Manfaat Serta Cara Mengaksesnya

Health | Senin, 02 Agustus 2021 | 17:28 WIB

Terkini

Kalang Kabut Harga Minyak, Pemerintah Siapkan Skema WFH Satu Hari Pascalebaran

Kalang Kabut Harga Minyak, Pemerintah Siapkan Skema WFH Satu Hari Pascalebaran

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:10 WIB

Puncak Mudik Kapal PELNI Tembus 31 Ribu Penumpang, Naik 12,2 Persen

Puncak Mudik Kapal PELNI Tembus 31 Ribu Penumpang, Naik 12,2 Persen

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:00 WIB

Program MBG Guyur Rp1 Miliar Per SPPG Setiap Bulan

Program MBG Guyur Rp1 Miliar Per SPPG Setiap Bulan

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:27 WIB

Gandeng Ojol, Perusahaan Ini Sebar Ratusan Ribu Susu Steril

Gandeng Ojol, Perusahaan Ini Sebar Ratusan Ribu Susu Steril

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:10 WIB

Perkuat Ekosistem Trading, OKX Resmi Luncurkan Platform ORBIT

Perkuat Ekosistem Trading, OKX Resmi Luncurkan Platform ORBIT

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:56 WIB

SPPG Kini Jadi Jantung Ekonomi Desa

SPPG Kini Jadi Jantung Ekonomi Desa

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:50 WIB

Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas

Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 00:16 WIB

Sambut Idulfitri, PLN Group Berbagi Santunan untuk Anak Yatim Hingga Santri di Banggai

Sambut Idulfitri, PLN Group Berbagi Santunan untuk Anak Yatim Hingga Santri di Banggai

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:12 WIB

Hadapi Krisis Minyak, Presiden Prabowo Perintahkan Tambah Produksi Batu Bara

Hadapi Krisis Minyak, Presiden Prabowo Perintahkan Tambah Produksi Batu Bara

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:22 WIB

Semua Kementerian Akan Efisiensi untuk Jaga Defisit Anggaran, Kecuali MBG

Semua Kementerian Akan Efisiensi untuk Jaga Defisit Anggaran, Kecuali MBG

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:46 WIB