Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Ini Aturan Perjalanan Transportasi di Perpanjangan PPKM Level 3

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Selasa, 07 September 2021 | 09:33 WIB
Ini Aturan Perjalanan Transportasi di Perpanjangan PPKM Level 3
INFOGRAFIS: Apa Beda Aturan PPKM Level 3-4 dan PPKM Darurat?

Suara.com - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pada sebagian daerah di Jawa dan Bali juga masih ditetapkan pada PPKM level, termasuk di DKI Jakarta.

Dengan masih berada di PPKM level 3, maka aturan persyaratan perjalanan di DKI Jakarta dan sekitarnya tetap sama.

Seperti dikutip Suara.com dari Inmendgari Nomor 39 Tahun 2021, Aturan perjalanan dalam negeri dari DKI Jakarta tetap menunjukkan kartu vaksin dengan minimal dosis pertama.

Selanjutnya, calon penumpang juga harus menunjukan hasil tes PCR negatif dengan minimal dua hari sebelum keberangkatan di transportasi udara.

"Serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut," tulis aturan Inmendagri tersebut.

Adapun aturan tersebut ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka hanya berlaku untuk keberangkatan ke luar Jawa dan bali. Akan tetapi, aturan itu tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai
contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Sementara, untuk persyaratan perjalanan transportasi udara di dalam Jawa dan Bali boleh menunjukkan hasil negatif antigen minimal satu hari sebelum keberangkatan.

Namun, dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H -2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1

Sedangkan, untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

baca juga

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan kembali melanjutkan status PPKM level 3 dan 4 di Pulau Jawa - Bali sejak Selasa (7/9) hingga Senin 13 September 2021.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Pulau Jawa - Bali, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan ada sejumlah aturan baru yang diterapkan dalam PPKM sepekan ke depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPKM Diperpanjang Lagi, Durasi Makan di Tempat Bertambah

PPKM Diperpanjang Lagi, Durasi Makan di Tempat Bertambah

Video | Selasa, 07 September 2021 | 09:30 WIB

Pekanbaru PPKM Level 3, Sekolah Dibolehkan Belajar Tatap Muka

Pekanbaru PPKM Level 3, Sekolah Dibolehkan Belajar Tatap Muka

Riau | Selasa, 07 September 2021 | 09:15 WIB

PPKM di DIY Turun ke Level 3, Disdikpora Bantul: PTM Tunggu Kebijakan Kepala Daerah

PPKM di DIY Turun ke Level 3, Disdikpora Bantul: PTM Tunggu Kebijakan Kepala Daerah

Jogja | Selasa, 07 September 2021 | 08:55 WIB

Terkini

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Health | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:08 WIB

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Sport | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Video | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×