MK Izinkan Leasing Tarik Motor Nunggak Cicilan Tanpa Melalui Pengadilan

M Nurhadi

Kamis, 09 September 2021 | 08:20 WIB
MK Izinkan Leasing Tarik Motor Nunggak Cicilan Tanpa Melalui Pengadilan
Ilustrasi kredit mobiil [shutterstock]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya merilis putusan terkait eksekusi jaminan fidusia. Kini, leasing diizinkan menyita barang kredit dari debitur tanpa putusan Pengadilan Negeri. Eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan disebut bukan mandatory atau tidak bersifat wajib.

Dijelaskan dalam Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021 halaman 83, apabila pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri jadi alternatif yang bisa dilakukan dan bukan kewajiban.

Namun, untuk catatan, putusan itu juga menjelaskan apabila pemohon tidak memahami secara utuh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dalam kaitannya dengan kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia.

Dalam putusan itu, MK juga menyampaikan, ketentuan larangan eksekusi mandiri tanpa pengadilan harus melalui pengajuan eksekusi melalui PN pada dasarnya meberi keseimbangan posisi hukum antara debitur dan kreditur.

Hal ini menghindari timbulnya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan eksekusi.

“Adapun pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang bisa dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur,” tulis putusan tersebut, dilansir dari Solopos --jaringan Suara.com, Rabu (7/9/2021).

Selanjutnya, kepada debitur yang telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan oleh kreditur atau debitur.

Untuk diketahui, sebelumnya Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 dianggap multitafsir lantaran ada yang menyebut jika Jaminan Fidusia tak bisa dieksekusi tanpa putusan pengadilan.

Bahkan, ada pihak yang mengatakan bahwa sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

baca juga

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Motor Dirampas Debt Collector, Sopir Ojol ini Pertahankan Motornya Sampai Terseret

Motor Dirampas Debt Collector, Sopir Ojol ini Pertahankan Motornya Sampai Terseret

News | Rabu, 08 September 2021 | 18:40 WIB

Motor Disita Debt Collector, Viral Driver Ojol Pertahankan Sampai Terseret

Motor Disita Debt Collector, Viral Driver Ojol Pertahankan Sampai Terseret

Batam | Rabu, 08 September 2021 | 16:21 WIB

Video Detik-Detik Debt Collector Rampas Motor Ojol, Pemilik Sampai Terseret Amankan Motor

Video Detik-Detik Debt Collector Rampas Motor Ojol, Pemilik Sampai Terseret Amankan Motor

Otomotif | Rabu, 08 September 2021 | 14:38 WIB

Satu Tertangkap, Polisi Buru Debt Collector Utama Pembawa Kabur Motor Ojol

Satu Tertangkap, Polisi Buru Debt Collector Utama Pembawa Kabur Motor Ojol

Jakarta | Selasa, 07 September 2021 | 18:38 WIB

Top Viral: Bangun Rumah dari Hasil Jualan Seblak, Mahasiswi Ketiduran sampai 'Menghilang'

Top Viral: Bangun Rumah dari Hasil Jualan Seblak, Mahasiswi Ketiduran sampai 'Menghilang'

Hits | Selasa, 07 September 2021 | 18:39 WIB

Ambil Motor Driver Ojol, Pria Diduga Debt Collector Diamuk Massa di Kebon Jeruk

Ambil Motor Driver Ojol, Pria Diduga Debt Collector Diamuk Massa di Kebon Jeruk

Jakarta | Selasa, 07 September 2021 | 18:15 WIB

Terkini

Ketangguhan UMKM dan Negara yang Terlalu Nyaman dengan Krisis

Ketangguhan UMKM dan Negara yang Terlalu Nyaman dengan Krisis

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 17:00 WIB

Pengedar Sabu Asal Madura Dicokok di Surabaya Demi Nyabu Gratis

Pengedar Sabu Asal Madura Dicokok di Surabaya Demi Nyabu Gratis

Jatim | Sabtu, 26 September 2026 | 16:52 WIB

Jangan Asal Empuk! Ini Beda Sneakers Olahraga dan Kasual yang Sering Salah Dianggap Sama

Jangan Asal Empuk! Ini Beda Sneakers Olahraga dan Kasual yang Sering Salah Dianggap Sama

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 16:52 WIB

3 Tahun Hidup Serumah dengan Predator: Evakuasi Buaya 2,7 Meter di Balam Berlangsung Dramatis

3 Tahun Hidup Serumah dengan Predator: Evakuasi Buaya 2,7 Meter di Balam Berlangsung Dramatis

Lampung | Sabtu, 26 September 2026 | 16:47 WIB

Sambut Fase Baru Karier, Video Musik Terbaru Jackson Wang Direkam Pakai iPhone

Sambut Fase Baru Karier, Video Musik Terbaru Jackson Wang Direkam Pakai iPhone

Entertainment | Sabtu, 26 September 2026 | 16:43 WIB

Manfaat Batu Kristal Rose Quartz dan Amethyst di Kamar, Bikin Tidur Lebih Nyenyak?

Manfaat Batu Kristal Rose Quartz dan Amethyst di Kamar, Bikin Tidur Lebih Nyenyak?

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 16:43 WIB

&Team Terjebak dalam Pertarungan Hasrat dan Naluri di Lagu Baru, Good Boy

&Team Terjebak dalam Pertarungan Hasrat dan Naluri di Lagu Baru, Good Boy

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 16:33 WIB

Review Film Hope, Teror Makhluk Misterius di Desa Terpencil

Review Film Hope, Teror Makhluk Misterius di Desa Terpencil

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 16:30 WIB

Jejak 'Plesiran' Napi Korupsi: Dari Gayus Tambunan hingga Setya Novanto

Jejak 'Plesiran' Napi Korupsi: Dari Gayus Tambunan hingga Setya Novanto

News | Sabtu, 26 September 2026 | 16:24 WIB

5 Cara Sterilkan Puff Cushion Setelah Dipakai di Kulit Berjerawat Aktif agar Tetap Higienis

5 Cara Sterilkan Puff Cushion Setelah Dipakai di Kulit Berjerawat Aktif agar Tetap Higienis

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 16:20 WIB

×