Berdasarkan ketentuan peraturan ini, dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Gernas BBI dapat melibatkan kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, asosiasi, industri, organisasi profesi, akademisi, dan media.
"Ketua Tim Gernas BBI melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," bunyi ketentuan penutup dalam Keppres 15/2021 yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan ini.