Cara Mudah Perpanjang SIM Online Tanpa Antre Terbaru, Ini Syarat Lengkapnya

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 22 September 2021 | 14:21 WIB
Cara Mudah Perpanjang SIM Online Tanpa Antre Terbaru, Ini Syarat Lengkapnya
Permohonan perpanjangan SIM online. Sebagai ilustrasi [Istimewa].

Suara.com - Sejak April 2021, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meneken kebijakan perpanjangan SIM online. Cara perpanjang SIM online atau daring bisa dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri yang mengakomodasi layanan SIM Nasional Presisi (Sinar).

Cara mudah perpanjang SIM bisa dilakukan dengan mengikuti lagkah berikut:

1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri lewat Playstore atau Appstore kemudian lakukan login. Data pada menu login akan diverifikasi terlebih dahulu dengan kode OTP yang akan dikirimkan lewat sms.

2. Pilih ikon Sinar pada aplikasi tersebut.

3. Pilih menu Perpanjangan SIM.

4. Pemohon perpanjang SIM online diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

5. Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan perpanjang SIM online.

6. Pilih metode pengiriman yang bisa dilakukan. Pengiriman meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.

7. Pemohon perpanjang SIM online dapat melakukan pembayaran melalui virtual account BNI.

Baca Juga: Viral TikTok! Polisi Diduga Aniaya Pengendara Mobil di Tol Jakarta - Cikampek

8. Usai melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih. Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, anda hanya perlu menunggunya di rumah.

9. Setelah SIM yang diperpanjang terkirim sesuai alamat, anda diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri. Apabila verifikasi selesai dilakukan, SIM baru hasil perpanjangan siap digunakan.

Untuk diketahui, perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap lima tahun sekali. Jika terlambat melakukan perpanjangan, anda harus mengulangi dari awal lagi proses pembuatan SIM. Adapun biaya perpanjangan SIM diperinci sebagai berikut.

1. Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000

2. Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000

3. Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI