Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.825.000
Beli Rp2.700.000
IHSG 6.858,899
LQ45 669,842
Srikehati 328,644
JII 449,514
USD/IDR 17.509

Satpol PP Sweeping Etalase Rokok Minimarket, Pakar: Bukan Kewenangan Mereka

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 24 September 2021 | 06:53 WIB
Satpol PP Sweeping Etalase Rokok Minimarket, Pakar: Bukan Kewenangan Mereka
Sebuah minimarket di Jakarta memajang susunan rokok di rak etalase secara bebas, Selasa (14/9/2021). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta yang menutup paksa etalase rokok di minimarket dinilai tidak sesuai dengan hukum meski berkiblat pada imbauan Gubernur nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok

Pengamat Hukum Universitas Trisakti Ali Ridho menegaskan bahwa aksi Satpol PP tersebut melampaui kewenangannya.

“Dari segi fungsi, Seruan Gubenur (Sergub), Surat Edaran Gubernur, Maklumat dan bentuk lainnya itu hanya sebagai bentuk produk naskah dinas, alat komunikasi untuk kedinasan saja, untuk internal aparat pemerintahan. Lazimnya demikian,” beber Ali Ridho dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/9/2021).

Sehinggam menurut dua, seruan Gubernur itu tidak memiliki hukum untuk menjangkau aturan di luar lingkup pemerintahan, terlebih sampai jadi acuan penindakan Satpol PP.

Meski ada diskresi memberikan kebebasan bertindak bagi pejabat adminstratif, namun ada syarat ketat yang perlu dipenuhi. 

Ia memberi contoh, peraturan tidak boleh melampaui kewenangan regulasi yang berada di atasnya, kemudian karena Sergub bukanlah Peraturan Undang-Undang (PUU) maka tak boleh bersifat mengatur, serta tidak boleh bertentangan dengan regulasi lain baik yang berada di atasnya maupun ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan Pemprov DKI sendiri.

“Maka dengan adanya substansi mengatur, Sergub ini menjadi aneh karena ada yang sifatnya larangan. Pertentangan juga bukan hanya dengan PP 109/2012 melainkan juga dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-VII/2009 yang menyatakan bahwa rokok adalah produk legal sehingga perlu diberikan secara adil terkait hak-haknya. Dan bahkan, Sergub ini juga bertentangan dengan peraturan yang dikeluarkan Pemda DKI Jakarta sendiri yaitu Perda 50/2012,” papar Ali. 

Pertentangan-pertentangan ini yang disebut Ali juga makin menguatkan bahwa tindakan Satpol PP sejatinya memang tidak memiliki landasan hukum untuk melakukan penutupan etalase rokok. Baca Juga: Pelaku Industri dan Buruh Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan Cukai Rokok

“Sweeping yang dilakukan Satpol PP ini membuktikan ada pemaknaan yang salah, kalau dikaji peraturan soal Satpol PP, mereka hanya memiliki tiga kewenangan, pertama melaksanakan atau menegakan peraturan daerah, melakukan penertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Kembali ke uraian awal, kemudian untuk apa Satpol PP menegakkan seruan ini?” lanjutnya. 

Tidak hanya bertentangan dengan hukum, aksi Satpol PP itu juga membuat para pelaku usaha terutama gerai-gerai ritel modern merasa terancam.

Dewan Penasihat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta dalam kesempatan serupa misalnya menjelaskan aksi Satpol PP ini justru menimbulkan keresahan.

“Padahal kami punya hak menjual rokok untuk usia 18 tahun ke atas, penempatan penjualan rokok juga sudah didesain untuk tidak dapat dijangkau konsumen. Aturan ini jadi sangat berlebihan, tidak jelas,” ungkap Tutum.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sweeping Etalase Rokok, Pakar Hukum: Tidak Sesuai Kewenangan

Sweeping Etalase Rokok, Pakar Hukum: Tidak Sesuai Kewenangan

Bisnis | Kamis, 23 September 2021 | 05:40 WIB

Viral, Oknum Satpol PP Sosialisasi PeduliLindungi di Minimarket, Warganet: Warung Diserbu

Viral, Oknum Satpol PP Sosialisasi PeduliLindungi di Minimarket, Warganet: Warung Diserbu

Kaltim | Rabu, 22 September 2021 | 19:58 WIB

Jarang Terjadi, Anak Kos Bikin Bolu Pakai Magic Com, Endingnya Ngakak Abis!

Jarang Terjadi, Anak Kos Bikin Bolu Pakai Magic Com, Endingnya Ngakak Abis!

Video | Rabu, 22 September 2021 | 17:00 WIB

Serobot Lahan Pemkab Serang, Satpol PP Bongkar Koskosan di Kragilan

Serobot Lahan Pemkab Serang, Satpol PP Bongkar Koskosan di Kragilan

Banten | Rabu, 22 September 2021 | 14:21 WIB

Sama-sama Tidak Sehat, Ini Resiko Kesehatan Rokok Tembakau dan Elektrik

Sama-sama Tidak Sehat, Ini Resiko Kesehatan Rokok Tembakau dan Elektrik

Jawa Tengah | Rabu, 22 September 2021 | 09:16 WIB

Studi: Mayoritas Suami Perokok Bikin Keluarga Tak Bahagia

Studi: Mayoritas Suami Perokok Bikin Keluarga Tak Bahagia

Health | Rabu, 22 September 2021 | 07:30 WIB

Terkini

6 Emiten Keluar dari MSCI, OJK Ungkap Valuasi Saham RI di Bawah Asia

6 Emiten Keluar dari MSCI, OJK Ungkap Valuasi Saham RI di Bawah Asia

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:25 WIB

Harga Cabai Naik, Kemendag Masukkan Cabai ke Daftar Komoditas Prioritas Pengendalian Inflasi

Harga Cabai Naik, Kemendag Masukkan Cabai ke Daftar Komoditas Prioritas Pengendalian Inflasi

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:14 WIB

Jangan Hanya Kejar Pertumbuhan, Industri Kripto Kini Dituntut Transparan

Jangan Hanya Kejar Pertumbuhan, Industri Kripto Kini Dituntut Transparan

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:13 WIB

Kredibiltas Jadi Bukti, Presiden RI Buat Rupiah Menguat ke Rp6.500 Per Dolar AS

Kredibiltas Jadi Bukti, Presiden RI Buat Rupiah Menguat ke Rp6.500 Per Dolar AS

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:12 WIB

Proyek IKN Sudah Habiskan Rp147 Triliun, Tapi Ibukota Tetap Jakarta

Proyek IKN Sudah Habiskan Rp147 Triliun, Tapi Ibukota Tetap Jakarta

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:09 WIB

BTN dan MKP Bangun Sistem Ticketing Digital di Pelabuhan Wisata Bali

BTN dan MKP Bangun Sistem Ticketing Digital di Pelabuhan Wisata Bali

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:08 WIB

Pakar: Tidak Tepat Kaitkan Utang Pemerintah dengan MBG

Pakar: Tidak Tepat Kaitkan Utang Pemerintah dengan MBG

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:00 WIB

Rupiah Tembus Rp17.500, ESDM Mulai Bahas Nasib Subsidi BBM

Rupiah Tembus Rp17.500, ESDM Mulai Bahas Nasib Subsidi BBM

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:58 WIB

Makin Canggih, BI Sebut Rupiah Kian Sulit Ditiru hingga Peredaran Uang Palsu Turun Drastis

Makin Canggih, BI Sebut Rupiah Kian Sulit Ditiru hingga Peredaran Uang Palsu Turun Drastis

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:57 WIB

MSCI Tendang 6 Saham Indonesia dan IHSG Anjlok, OJK: Ini Awal Baru

MSCI Tendang 6 Saham Indonesia dan IHSG Anjlok, OJK: Ini Awal Baru

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:54 WIB