Sergub DKI Punya Efek Domino dan Dinilai Diskriminatif

Iwan Supriyatna | Suara.com

Kamis, 07 Oktober 2021 | 10:15 WIB
Sergub DKI Punya Efek Domino dan Dinilai Diskriminatif
Sebuah minimarket di Jakarta memajang susunan rokok di rak etalase secara bebas, Selasa (14/9/2021). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok diyakini memberikan efek domino dan diskriminatif. Tidak hanya berdampak bagi pekerja sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) dan peritel, tetapi juga menambah beban ekonomi masyarakat yang bergantung pada industri tembakau di tengah pandemi Covid-19.

Seruan yang dikeluarkan oleh Anies Baswedan ini dinilai semakin menekan dan memperburuk tantangan yang sudah dirasakan seluruh rantai industri ritel di hilir, tetapi juga akan berdampak kepada jutaan petani tembakau dan cengkeh di hulu.

Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esa Suryaningrum mengatakan langkah Pemprov DKI tersebut seharusnya ditinjau secara matang, mempertimbangkan efek domino yang menjadi dampaknya.

Seruan yang mengetatkan peredaran produk IHT di tengah tingginya tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan melemahnya permintaan pasar seperti ini akan memunculkan dampak sistemik. Menurut Esa, seharusnya kebijakan terkait industri yang signifikan seperti sektor IHT dilakukan secara hati-hati dan selaras.

Kebijakan yang serampangan seperti Sergub DKI No. 8/2021 diyakni bisa mengancam mata pencaharian jutaan tenaga kerja di dalam mata rantai IHT dan ritel. Sektor ini tengah menghadapi imbas dari berkurangnya jam operasional baik di tempat usaha maupun pabrik.

"Jadi, pemerintah perlu memikirkan dampak ekonominya. Dampaknya tidak hanya kepada industrinya saja, tapi juga kepada banyak pihak yang bergantung pada industri rokok, termasuk petani tembakau," ujar Esa.

Dia menyontohkan, terjadinya pemutusan hubungan kerja pekerja pabrik rokok akibat himpitan atas industri tersebut akan menurunkan permintaan terhadap komoditas tembakau yang otomatis akan menghentikan petani menanam tembakau. Inilah dampak sistemik dari kebijakan terhadap IHT yang tak selaras.

"Kalau pemerintah ingin mengurangi jumlah perokok, cara yang paling efektif justru adalah dengan komunikasi publik. Bukan dengan menurunkan baliho rokok. Itu tidak efektif. Jadi, dari aspek kesehatan harus dikomunikasikan," sambungnya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Departemen Minimarket Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Gunawan Baskoro mengatakan seruan gubernur ini akan makin menekan kinerja ritel secara keseluruhan.

Seperti yang diketahui ritel di segmen toko swalayan, kelontong, supermarket, dan department store sudah banyak yang berguguran sepanjang pandemi. Tidak kurang ada lebih dari 1.500 gerai yang sudah tutup permanen sepanjang dua tahun terakhir.

“Kami sudah tunaikan semua kewajiban, bukannya didukung malah makin ditekan,” kata Gunawan.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno mengungkapkan kehadiran Sergub DKI No. 8/2021 seolah kebijakan latah pemerintah daerah yang mau memusuhi industri tembakau.

Menurut Soeseno, saat ini tercatat ada sekitar 300 peraturan daerah (perda) senafas yang seakan membidik produk IHT sebagai sasaran penghancuran. "Perda-perda itu ada yang eksesif sekali. Di Jakarta sekarang, pemajangan rokok malah tidak boleh,” paparnya.

Munculnya kebijakan seperti Sergub DKI No. 8/2021, tegas Soeseno mencerminkan bahwa pembuat kebijakan semakin menyudutkan produk rokok dan kegiatan merokok yang sejatinya legal. Kebijakan tersebut, menurut Soeseno, sangat diskriminatif.

"Semua upaya mau dilakukan untuk menghancurkan sektor pertembakauan. Petani tembakau bukan dibina tetapi dibinasakan,” tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gerakan Anti Rokok Rugikan Industri Tembakau

Gerakan Anti Rokok Rugikan Industri Tembakau

Bisnis | Kamis, 07 Oktober 2021 | 08:42 WIB

Bara Rokok Pengendara Motor Mengenai Pengguna Jalan, Ingat Sanksi Hukum Menanti

Bara Rokok Pengendara Motor Mengenai Pengguna Jalan, Ingat Sanksi Hukum Menanti

Otomotif | Rabu, 06 Oktober 2021 | 23:10 WIB

Miris! Iklan Rokok Bertebaran di Berbagai Media, Tawarkan Harga Termurah

Miris! Iklan Rokok Bertebaran di Berbagai Media, Tawarkan Harga Termurah

Health | Rabu, 06 Oktober 2021 | 21:02 WIB

Terkini

Geopolitik Memanas, IHSG Terkoreksi ke Level 7.214

Geopolitik Memanas, IHSG Terkoreksi ke Level 7.214

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:15 WIB

H+5 Lebaran, Harga Pangan Mulai Turun: Cabai Rawit dari Rp110 Ribu ke Rp90 Ribu Per Kilogram

H+5 Lebaran, Harga Pangan Mulai Turun: Cabai Rawit dari Rp110 Ribu ke Rp90 Ribu Per Kilogram

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:11 WIB

Penerimaan Bea Cukai Tumbuh 7% di Maret 2026, Purbaya Akan Lebih Galak ke Rokok Ilegal

Penerimaan Bea Cukai Tumbuh 7% di Maret 2026, Purbaya Akan Lebih Galak ke Rokok Ilegal

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:58 WIB

Resmi Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan melalui Coretax 2026

Resmi Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan melalui Coretax 2026

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:51 WIB

Rapor Bagus PGE Dinilai sebagai Sinyal Positif untuk Pengembangan Energi Panas Bumi di Indonesia

Rapor Bagus PGE Dinilai sebagai Sinyal Positif untuk Pengembangan Energi Panas Bumi di Indonesia

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:46 WIB

Purbaya Bocorkan Strategi Pemerintah Jika Harga Minyak Dunia Terus Melonjak

Purbaya Bocorkan Strategi Pemerintah Jika Harga Minyak Dunia Terus Melonjak

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:36 WIB

OJK dan Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Kasus BPR DCN di Gambir

OJK dan Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Kasus BPR DCN di Gambir

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:09 WIB

6 Ide Usaha Modal Rp1 Juta untuk Ibu Rumah Tangga Paling Cuan

6 Ide Usaha Modal Rp1 Juta untuk Ibu Rumah Tangga Paling Cuan

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:57 WIB

Pendaftaran Calon Direksi BEI Baru Paling Lambat hingga 4 Mei 2026, Ini Jabatan yang Dicari

Pendaftaran Calon Direksi BEI Baru Paling Lambat hingga 4 Mei 2026, Ini Jabatan yang Dicari

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:41 WIB

Purbaya: Trump Jatuh Jika Minyak 150 USD per Barel, Bukan RI

Purbaya: Trump Jatuh Jika Minyak 150 USD per Barel, Bukan RI

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:29 WIB