Array

Bara Rokok Pengendara Motor Mengenai Pengguna Jalan, Ingat Sanksi Hukum Menanti

Rabu, 06 Oktober 2021 | 23:10 WIB
Bara Rokok Pengendara Motor Mengenai Pengguna Jalan, Ingat Sanksi Hukum Menanti
Ilustrasi merokok dan bara rokok [Unsplash/Irina Iriser]

Suara.com - Kejadian bara rokok dari pengendara kendaraan bermotor yang mengenai pengguna jalan adalah hal klasik di Indonesia. Artinya, berulang kali terjadi, namun pihak pelaku bergeming alias diam saja. Merasa bukan bagian dari tanggung jawabnya,  bahkan menyalahkan tiupan angin atau pihak yang terkena karena berada terlalu dekat.

Baru-baru ini, seorang perempuan memperlihatkan raut wajah kesakitan lewat sebuah unggahan di media sosial.

Dalam keterangannya ia menyebutkan bahwa matanya terkena bara rokok dari seorang pengendara motor. Akibatnya tidak bisa melihat untuk beberapa saat.

Seorang wanita curhat matanya kena abu rokok saat berkendara (Twitter)
Seorang wanita curhat matanya kena abu rokok saat berkendara (Twitter)

Mata perempuan ini terlihat membengkak dan memerah. Ia meminta pengendara motor untuk tidak merokok saat sedang berkendara.

"Please jangan merokok di jalan, dong. Kalau ngerokok di mobil pun baranya jangan dibuang keluar. Barusan mata saya terkena bara rokok sampai tidak bisa membuka mata, pedih banget. Jadi perokok yang bertanggung jawablah," ungkapnya seperti diunggah akun Instagram dramaojol.

Seperti diketahui, di Indonesia merokok sambil berkendara bisa dikenai hukuman berupa denda Rp 750 ribu.

Larangan berkendara sambil merokok tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019.

Secara spesifik pelarangan tersebut diatur pada Pasal 6 huruf C yang berbunyi, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".

Bagi yang nekat melanggar, siap-siaplah didenda Rp 750 ribu.

Baca Juga: Fans Balap NASCAR, Tim Milik Legenda Basket Michael Jordan Menang di Talladega

Dan lebih penting lagi, di luar denda perlu dipikirkan bahaya bagi pengguna jalan lainnya. Bara api berpotensi membakar anggota tubuh. Tidakkah terbayang bila korban terkena bara api adalah anak-anak, dengan kondisi fisik belum setara manusia dewasa?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI