Bara Rokok Pengendara Motor Mengenai Pengguna Jalan, Ingat Sanksi Hukum Menanti

Rabu, 06 Oktober 2021 | 23:10 WIB
Bara Rokok Pengendara Motor Mengenai Pengguna Jalan, Ingat Sanksi Hukum Menanti
Ilustrasi merokok dan bara rokok [Unsplash/Irina Iriser]

Suara.com - Kejadian bara rokok dari pengendara kendaraan bermotor yang mengenai pengguna jalan adalah hal klasik di Indonesia. Artinya, berulang kali terjadi, namun pihak pelaku bergeming alias diam saja. Merasa bukan bagian dari tanggung jawabnya,  bahkan menyalahkan tiupan angin atau pihak yang terkena karena berada terlalu dekat.

Baru-baru ini, seorang perempuan memperlihatkan raut wajah kesakitan lewat sebuah unggahan di media sosial.

Dalam keterangannya ia menyebutkan bahwa matanya terkena bara rokok dari seorang pengendara motor. Akibatnya tidak bisa melihat untuk beberapa saat.

Seorang wanita curhat matanya kena abu rokok saat berkendara (Twitter)
Seorang wanita curhat matanya kena abu rokok saat berkendara (Twitter)

Mata perempuan ini terlihat membengkak dan memerah. Ia meminta pengendara motor untuk tidak merokok saat sedang berkendara.

"Please jangan merokok di jalan, dong. Kalau ngerokok di mobil pun baranya jangan dibuang keluar. Barusan mata saya terkena bara rokok sampai tidak bisa membuka mata, pedih banget. Jadi perokok yang bertanggung jawablah," ungkapnya seperti diunggah akun Instagram dramaojol.

Seperti diketahui, di Indonesia merokok sambil berkendara bisa dikenai hukuman berupa denda Rp 750 ribu.

Larangan berkendara sambil merokok tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019.

Secara spesifik pelarangan tersebut diatur pada Pasal 6 huruf C yang berbunyi, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".

Bagi yang nekat melanggar, siap-siaplah didenda Rp 750 ribu.

Baca Juga: Fans Balap NASCAR, Tim Milik Legenda Basket Michael Jordan Menang di Talladega

Dan lebih penting lagi, di luar denda perlu dipikirkan bahaya bagi pengguna jalan lainnya. Bara api berpotensi membakar anggota tubuh. Tidakkah terbayang bila korban terkena bara api adalah anak-anak, dengan kondisi fisik belum setara manusia dewasa?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI