Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.501,585
LQ45 638,736
Srikehati 310,420
JII 390,270
USD/IDR 17.774

Rincian Perubahan Aturan Sanksi Administrasi dan Kuasa Wajib Pajak Dampak UU HPP

M Nurhadi

Rabu, 13 Oktober 2021 | 17:06 WIB
Rincian Perubahan Aturan Sanksi Administrasi dan Kuasa Wajib Pajak Dampak UU HPP
Petugas melayani wajib pajak di stan e-filing di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Rabu (20/3). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengubah ketentuan sanksi administrasi dan kuasa wajib pajak.

"Sanksi administratif berupa kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) dari hasil pemeriksaan diturunkan," kata dia, Rabu (13/10/2021).

Sanksi administratif menurut dia akan dikenakan jika surat pemberitahuan (SPT) tidak disampaikan setelah ditegur.

Sementara, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih atau tidak seharusnya dikenai tarif nol persen dan kewajiban pembukuan pencatatan atau kewajiban saat pemeriksaan tidak dipenuhi.

Dengan perubahan dalam UU HPP ini, sanksi dalam SKPKB menjadi bunga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yang dihitung berdasarkan suku bunga acuan per bulan ditambah 20 persen, dari pajak penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang dibayar dalam satu tahun pajak dari yang sebelumnya sebesar 50 persen dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu tahun pajak.

Kemudian, sanksi sebesar 100 persen dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor diubah menjadi bunga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung berdasarkan suku bunga acuan per bulan ditambah 20 persen, dari PPh yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut.

Ia menyebutkan sanksi sebesar 100 persen dari PPh yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor turut berubah menjadi 75 persen dari PPh yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.

Selanjutnya, sanksi administratif 100 persen dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar diturunkan menjadi 75 persen dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar.

Sementara itu, ia menuturkan sanksi administratif setelah upaya hukum diturunkan menjadi beberapa ketentuan, yakni jika permohonan keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan, sanksi diturunkan dari 50 persen menjadi 30 persen, sedangkan jika permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, sanksi diturunkan dari 100 persen menjadi 60 persen.

baca juga

Selain itu, pengenaan sanksi setelah UU HPP lebih setara dengan adanya sanksi sebesar 60 persen jika putus peninjauan kembali (PK) menyebabkan pajak yang masih harus dibayar bertambah.

"Secara keseluruhan penurunan sanksi ini akan meningkatkan keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum bagi wajib pajak," ungkap Neilmaldrin via Antara.

Sementara, ia menyampaikan ketentuan kuasa wajib pajak juga diubah oleh UU HPP menjadi kuasa wajib pajak dapat dilakukan oleh konsultan pajak atau pihak lain, sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sebelumnya, ketentuan mengenai kuasa wajib pajak berbunyi, setiap orang yang ditunjuk menjadi kuasa wajib pajak harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali apabila kuasa wajib pajak merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pedagang Wanita Dianiaya Preman Jadi Tersangka, Kanit Reskrim Polsek Percut Dicopot!

Pedagang Wanita Dianiaya Preman Jadi Tersangka, Kanit Reskrim Polsek Percut Dicopot!

Sumut | Rabu, 13 Oktober 2021 | 16:04 WIB

Ketua DPR: Integrasi NIK dan NPWP Harus Jamin Keamanan Data Pribadi Warga

Ketua DPR: Integrasi NIK dan NPWP Harus Jamin Keamanan Data Pribadi Warga

DPR | Rabu, 13 Oktober 2021 | 11:51 WIB

Nunggak Pajak, Ratusan Reklame di Indramayu Diturunkan Paksa oleh Satpol PP

Nunggak Pajak, Ratusan Reklame di Indramayu Diturunkan Paksa oleh Satpol PP

Jabar | Senin, 11 Oktober 2021 | 21:59 WIB

Tunggak Pajak, Restoran di Cianjur Disegel

Tunggak Pajak, Restoran di Cianjur Disegel

Bogor | Senin, 11 Oktober 2021 | 18:10 WIB

UU HPP Diharapkan Dekatkan Potensial Penerimaan Negara

UU HPP Diharapkan Dekatkan Potensial Penerimaan Negara

Bisnis | Senin, 11 Oktober 2021 | 16:36 WIB

Pengertian Repatriasi: Fungsi, Contoh dan Kaitannya Dengan Kasus Pandora Papers

Pengertian Repatriasi: Fungsi, Contoh dan Kaitannya Dengan Kasus Pandora Papers

Bisnis | Senin, 11 Oktober 2021 | 11:37 WIB

Terkini

Prabowo Didesak Banyak Mendengar, Bukan Umbar Retorika Kosong Lewat Monolog

Prabowo Didesak Banyak Mendengar, Bukan Umbar Retorika Kosong Lewat Monolog

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 11:31 WIB

PLN Buka 79 Proyek Panas Bumi, Kejar Tambahan Kapasitas 3,1 GW

PLN Buka 79 Proyek Panas Bumi, Kejar Tambahan Kapasitas 3,1 GW

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 11:30 WIB

500 Ribu Lebih Investor Buang Saham RANS, Harganya Makin Anjlok

500 Ribu Lebih Investor Buang Saham RANS, Harganya Makin Anjlok

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 11:29 WIB

5 Serum Alpha Arbutin untuk Mencerahkan Wajah dan Flek Hitam Sesuai Review Pengguna

5 Serum Alpha Arbutin untuk Mencerahkan Wajah dan Flek Hitam Sesuai Review Pengguna

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 11:28 WIB

DPR Prihatin Rektor Unsoed Kena OTT KPK: Kampus Itu Meritokrasi, Bukan Ruang Transaksi

DPR Prihatin Rektor Unsoed Kena OTT KPK: Kampus Itu Meritokrasi, Bukan Ruang Transaksi

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 11:27 WIB

BRI dan Pegadaian Sinergikan Ekosistem Emas untuk Indonesia

BRI dan Pegadaian Sinergikan Ekosistem Emas untuk Indonesia

Surakarta | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 11:26 WIB

BRI Siap Jadikan Potensi Emas Indonesia Kekuatan Ekonomi Nasional

BRI Siap Jadikan Potensi Emas Indonesia Kekuatan Ekonomi Nasional

Bogor | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 11:22 WIB

BRI Perkuat Peran Emas Sebagai Investasi dan Penyimpan Nilai

BRI Perkuat Peran Emas Sebagai Investasi dan Penyimpan Nilai

Lampung | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 11:17 WIB

Iran Siapkan Rudal Generasi Baru Lawan Amerika Serikat, Hulu Ledak Canggih dan Presisi

Iran Siapkan Rudal Generasi Baru Lawan Amerika Serikat, Hulu Ledak Canggih dan Presisi

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 11:17 WIB

Kimpul Mendadak Viral, Benarkah Umbi Lokal Ini Lebih Sehat dari Nasi?

Kimpul Mendadak Viral, Benarkah Umbi Lokal Ini Lebih Sehat dari Nasi?

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 11:15 WIB

×