Kesepakatan Baru Perpajakan Internasional

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Senin, 18 Oktober 2021 | 11:37 WIB
Kesepakatan Baru Perpajakan Internasional
Ilustrasi Pajak (dok istimewa)

Suara.com - Negara – negara anggota Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD/G20) baru – baru ini menyepakati sistem pajak internasional yang terdiri dari dua pilar solusi untuk mengatasi isu hilangnya potensi pajak akibat digitalisasi dan globalisasi, terutama untuk mengatasi Base Erosion Profit Shifting (BEPS).

Kemungkinan adanya Profit Shifting dalam praktek bisnis merupakan tantangan terkait perpajakan yang dialami oleh negara – negara di dunia akibat adanya praktik penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan multinasional dengan memanfaatkan celah peraturan yang ada.

Kerugian dalam bentuk berkurangnya/hilangnya potensi pajak negara – negara secara global diperkirakan sebesar US$100 hingga US$240 miliar, atau setara dengan 4% hingga 10% Produk Domestik Bruto (PDB) global.

Pertemuan G20 tahun ini akhirnya menghasilkan dua kesepakatan penting baru untuk pajak digital yang dinamakan Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation and Globalization of the Economy atau dua pilar utama sebagai fondasi pemajakan ekonomi digital yang dalam perkembangannya diperluas untuk seluruh sektor perusahaan multinasional.

Pada kesepakatan pajak sebelumnya, negara asal berdomisilinya perusahaan multinasional tersebut) dapat melakukan pemungutan pajak suatu perusahaan multinasional hanya bila perusahaan tersebut memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) sehingga menyebabkan kesulitan atau kecilnya kemungkinan untuk menarik pajak.

Namun dengan adanya kesepakatan Pilar 1, Unified Approach, hak perpajakan negara asal tidak lagi terkendala ketentuan terkait BUT tersebut.

Sedangkan Pilar 2 merupakan usulan solusi yang berupaya mengurangi kompetisi pajak yang dilakukan melalui penerapan tarif pajak efektif PPh badan minimum secara global untuk melindungi basis pajak yang terdiri atas dua rencana kebijakan.

Pertama, pengenaan Pajak Penghasilan Badan minimum sebesar 15% untuk perusahaan multinasional yang beroperasi di beberapa negara. Ini artinya perusahaan multinasional harus membayar lebih banyak pajak di negara mana pun mereka menjual produk atau layanannya.

Kedua, selain memberikan ambang batas minimum 15% tersebut, perusahaan – perusahaan yang menghasilkan lebih dari 10% keuntungan dari penjualan produk atau layanan mereka di negara lain harus membayarkan pajak kepada negara tempat mereka beroperasi dan juga negara asal.

baca juga

Indonesia sendiri menyambut baik hasil keputusan tersebut, dengan adanya penetapan tarif pajak yang baru diharapkan dapat menghilangkan persaingan tarif pajak yang tidak sehat sehingga dapat menghadirkan sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan inklusif.

Di sini, Indonesia juga berpeluang untuk mendapatkan tambahan pajak dari perusahaan multinasional domisili Indonesia yang memiliki tarif pajak penghasilan efektif di bawah 15%.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan kesepakatan tersebut akan berdampak positif kepada negara pasar seperti Indonesia karena berkesempatan mendapat alokasi hak pemajakan atas penghasilan yang diterima perusahaan digital global atau multinasional terbesar.

Kesepakatan yang dihasilkan tersebut juga selaras dengan reformasi perpajakan yang saat ini sedang dilakukan pemerintah, khususnya di area perpajakan internasional.

“Kita memiliki harapan yang sangat positif dengan adanya kesepakatan baru tersebut, sambil tentunya perlu terus mengamati bagaimana penerapan dan perkembangannya,” kata Tommy David, Head of Tax Grant Thornton Indonesia ditulis Senin (18/10/2021).

“Terkait hal ini, mungkin selain kita perlu terus berkreasi memikirkan apa yang dapat membuat kita tetap menarik dimata investor asing, kita juga perlu terus amati apa yang telah dan akan (terus) dilakukan negara-negara yang kita anggap sebagai kompetitor. Karena sebagaimana kita semua ketahui, pada umumnya tiap negara tentunya ingin terlihat menarik dimata para pelaku bisnis termasuk juga para penanam modal asing," tambahnya,

Dan ini akhirnya mungkin bukan hanya menyangkut aspek perpajakan yang perlu fleksible/dinamis/lincah mengikuti perkembangan, namun juga terkait aspek lainnya yang lebih luas lagi sebagaimana juga telah banyak dibicarakan diberbagai kesempatan, misalnya menyangkut kepastian hukum, stabilitas politik dan lain-lain.

“Sedangkan bagi pelaku bisnis international maupun yang bertransaksi dengan pebisnis internasional, mungkin akan timbul kebutuhan untuk mengikuti terus perkembangan peraturan-peraturan perpajakan terkait dengan perkembangan di atas,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Lapor Pajak Online Terbaru 2021 Pakai e-Filing

Cara Lapor Pajak Online Terbaru 2021 Pakai e-Filing

Jabar | Senin, 18 Oktober 2021 | 11:11 WIB

4 Fungsi NPWP yang Perlu Anda Ketahui, Alasan Harus Punya NPWP

4 Fungsi NPWP yang Perlu Anda Ketahui, Alasan Harus Punya NPWP

Jabar | Minggu, 17 Oktober 2021 | 14:34 WIB

Apa Itu NPWP? Wajib Dimiliki Warga Negara Indonesia

Apa Itu NPWP? Wajib Dimiliki Warga Negara Indonesia

Jabar | Minggu, 17 Oktober 2021 | 14:20 WIB

Terkini

Jenazah Prajurit Korban Helikopter Mi-17 Berhasil Dievakuasi, Dimakamkan di Trenggalek

Jenazah Prajurit Korban Helikopter Mi-17 Berhasil Dievakuasi, Dimakamkan di Trenggalek

News | Jum'at, 06 November 2026 | 21:11 WIB

Tumbuh 19,6 Persen, Laba Bank Mandiri Tembus Rp46,5 Triliun per Oktober 2026

Tumbuh 19,6 Persen, Laba Bank Mandiri Tembus Rp46,5 Triliun per Oktober 2026

Jakarta | Jum'at, 06 November 2026 | 21:10 WIB

Miskonsepsi Frugal Living: Romantisasi Kemiskinan di Balik Nasihat Hemat

Miskonsepsi Frugal Living: Romantisasi Kemiskinan di Balik Nasihat Hemat

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 21:00 WIB

Demokrat Cetak Kemenangan Terbesar di Pemilu Sela AS, Donald Trump Tantrum

Demokrat Cetak Kemenangan Terbesar di Pemilu Sela AS, Donald Trump Tantrum

News | Jum'at, 06 November 2026 | 21:00 WIB

Mengabdi Tanpa Henti, Kisah Guru MDA di Lebak yang Tetap Tersenyum Meski Digaji Rp150 Ribu per Bulan

Mengabdi Tanpa Henti, Kisah Guru MDA di Lebak yang Tetap Tersenyum Meski Digaji Rp150 Ribu per Bulan

Banten | Jum'at, 06 November 2026 | 20:57 WIB

Diskon 11.11 Bertebaran, Jangan Asal Checkout! Ini 5 Cara Belanja Tetap Hemat

Diskon 11.11 Bertebaran, Jangan Asal Checkout! Ini 5 Cara Belanja Tetap Hemat

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 20:53 WIB

Tampil Dominan, Soft Tenis Kabupaten Bogor Segel Gelar Juara Umum Porprov Jabar 2026

Tampil Dominan, Soft Tenis Kabupaten Bogor Segel Gelar Juara Umum Porprov Jabar 2026

Bogor | Jum'at, 06 November 2026 | 20:50 WIB

Persebaya Lagi Goyah, Shin Tae-yong Wanti-wanti Pemain Persija Jangan Jemawa

Persebaya Lagi Goyah, Shin Tae-yong Wanti-wanti Pemain Persija Jangan Jemawa

Bola | Jum'at, 06 November 2026 | 20:50 WIB

Review realme C01: HP Rp2 Jutaan dengan Baterai 6.500 mAh, Kuat Diajak Keliling Jogja

Review realme C01: HP Rp2 Jutaan dengan Baterai 6.500 mAh, Kuat Diajak Keliling Jogja

Tekno | Jum'at, 06 November 2026 | 20:49 WIB

Bukan Baru-baru Ini, KPK Ungkap Penyitaan Rp2 Miliar dari Dirut KAI Dilakukan Agustus 2025

Bukan Baru-baru Ini, KPK Ungkap Penyitaan Rp2 Miliar dari Dirut KAI Dilakukan Agustus 2025

News | Jum'at, 06 November 2026 | 20:46 WIB

×