Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.409,654
LQ45 640,294
Srikehati 312,025
JII 387,404
USD/IDR 17.908

Denda 1% Telat Bayar Kartu Kredit Diperpanjang Hingga Juni 2022

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Rabu, 20 Oktober 2021 | 13:22 WIB
Denda 1% Telat Bayar Kartu Kredit Diperpanjang Hingga Juni 2022
ilustrasi kartu kredit.

Suara.com - Bank Indonesia (BI) kembali memberikan kebijakan untuk meringankan nasabah perbankan di masa pandemi Covid-19. Salah satunya, memperpanjang kebijakan pengenaan denda bagi nasabah yang telat bayar kartu kreditnya.

Dalam kebijakan itu, nasabah hanya mendapatkan denda 1% dari total kredit yang dlakukan dengan kartu kredit.

Awalnya kebijakan ini hanya berlangsung pada Desember 2021 ini, namun BI memperpanjang hingga tahun 2022.

"Penurunan nilai denda keterlambatan kartu kredit sebesar 1% dari outstanding atau maksimal Rp100.000 sampai dengan 30 Juni 2022," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo yang ditulis Rabu (20/10/2021).

Selain itu, Perry juga memperpanjang Batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan sampai dengan 30 Juni 2022.

Sebelimnya, BI juga melanjutkan kebijakan pelonggaran uang muka atau down payment (DP) dalam kredit pembiayaan kendaraan bermotor pada tahun 2022.

Kebijakan tersebut, sejatinya bakal habis masa wakturnya pada akhir tahun 2021 ini.

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, perpanjangan kebijakan ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif.

Namun demikian, perpanjangan kebijakan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari - 31 Desember 2022 mendatang.

baca juga

"Melanjutkan pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru," ujar Perry dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/10/2021).

Selain pada kendaraan bermotor, tutur Perry, Bi juga melanjutkan kebijakan loan to value (LTV) pada kredit kepemilikan rumah (KPR) paling tinggi 100%.

Kebijakan ini untuk semua jenis properti mulai dari rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan.

Kebijakan ini, juga hanya diperuntukkan bagi bank yang memenuhi kriteria Non Perfoming Loan (NPL) atau kredit macet tertentu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

September 2021, Kredit Perbankan Tumbuh 2,21 Persen

September 2021, Kredit Perbankan Tumbuh 2,21 Persen

Sumut | Selasa, 19 Oktober 2021 | 17:24 WIB

Bagaimana Hukum Menggunakan Kartu Kredit dalam Islam? Buya Yahya Menjawab

Bagaimana Hukum Menggunakan Kartu Kredit dalam Islam? Buya Yahya Menjawab

News | Selasa, 19 Oktober 2021 | 16:57 WIB

BI Lanjutkan Kebijakan DP 0% Kendaraan Bermotor dan Properti Tahun Depan

BI Lanjutkan Kebijakan DP 0% Kendaraan Bermotor dan Properti Tahun Depan

Bisnis | Selasa, 19 Oktober 2021 | 16:06 WIB

Terkini

IHSG Diprediksi Menguat Terbatas, Ini Saham yang Potensi Cuan

IHSG Diprediksi Menguat Terbatas, Ini Saham yang Potensi Cuan

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 07:16 WIB

Beraninya! Israel Tolak Mentah-mentah Rencana Damai Donald Trump untuk Gaza

Beraninya! Israel Tolak Mentah-mentah Rencana Damai Donald Trump untuk Gaza

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 07:12 WIB

Perintah Prabowo ke PLN-Pertamina : Segera Pangkas Anak-Cucu Perusahaan

Perintah Prabowo ke PLN-Pertamina : Segera Pangkas Anak-Cucu Perusahaan

Bekaci | Senin, 10 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Anime Firefly Wedding Bagikan Trailer Baru dan Ungkap Jadwal Tayang Oktober

Anime Firefly Wedding Bagikan Trailer Baru dan Ungkap Jadwal Tayang Oktober

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 07:05 WIB

3 Shio Paling Beruntung Pekan Ini, Ketiban Rezeki dan Kesuksesan Mulai 10 Agustus 2026

3 Shio Paling Beruntung Pekan Ini, Ketiban Rezeki dan Kesuksesan Mulai 10 Agustus 2026

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 06:35 WIB

Teks Dasa Darma dan Tri Satya Pramuka, Lengkap dengan Tips Mudah Menghafalnya

Teks Dasa Darma dan Tri Satya Pramuka, Lengkap dengan Tips Mudah Menghafalnya

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Apoteka Bahagia Medifarma Gelar Skrining Kesehatan Terpadu di Surabaya

Apoteka Bahagia Medifarma Gelar Skrining Kesehatan Terpadu di Surabaya

Jatim | Senin, 10 Agustus 2026 | 05:00 WIB

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:56 WIB

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:38 WIB

×