Bagaimana Hukum Menggunakan Kartu Kredit dalam Islam? Buya Yahya Menjawab

Rifan Aditya

Selasa, 19 Oktober 2021 | 16:57 WIB
Bagaimana Hukum Menggunakan Kartu Kredit dalam Islam? Buya Yahya Menjawab
Bagaimana Hukum Menggunakan Kartu Kredit dalam Islam? Buya Yahya Menjawab - ilustrasi kartu kredit

Suara.com - Seseorang akan menggunakan kartu kredit untuk pembayaran transaksi yang dilakukan melalui internet, atau di toko-toko yang menyediakan layanan pembayaran dengan kartu kredit. Melihat perkembangannya yang sangat pesat dan merata, maka kita perlu tahu dan mengenal bagaimana hukum menggunakan kartu kredit dalam Islam dari sisi kebolehan dan larangannya.

Melansir laman YouTube Al-Bahjah TV (18/10/2021), berikut ini penjelasan Buya Yahya mengenai hukum menggunakan kartu kredit dalam Islam. Mari kita simak bersama-sama. 

Menurut Buya Yahya, menggunakan kartu kredit dipahami sebagai hutang untuk membayar sesuatu, kemudian nanti akan dibayar di waktu yang telah ditentukan. 

"Yang menjadi riba bukan masalah orang yang meminjamkannya, yang menjadi riba adalah tambahannya. Jadi kalau kita menggunakan kartu kredit misalnya 10 juta, kalau bayarnya 10 juta maka tidak dianggap sebagai riba. Ini merupakan tolong menolong yang baik", jelas Buya Yahya. 

Riba muncul apabila pengguna kartu kredit terlambat membayar dan dikenakan tambahan biaya berupa denda. 

"Memangnya kamu yakin pasti akan tepat waktu membayar? Kamu akan punya uang? Itu namanya sombong kepada Allah. Bisa saja nanti ada rumahmu terbakar, bagaimana? Maka jangan mendahului Allah", ungkap Buya Yahya. 

Jadi perlu dipahami, bahwa kisah riba itu semula tidak ada tambahannya dengan jangka waktu tertentu. Jika tidak bisa membayar dalam jangka waktu tersebut, maka sang pemilik uang akan meminta tambahan biaya untuk memperpanjang waktu jatuh tempo. Itulah riba. 

"Biarpun Anda belum membayar tambahannya, Anda sudah ikut dalam grup riba", jelas Buya Yahya. 

Dalam Islam, kalau kita meminjamkan uang kepada orang lain dan orang itu belum bisa membayarkan hutangnya, maka kita tidak boleh meminta tambahan. Kita wajib memberikan waktu tempo. Buya Yahya menjelaskan, bahwa Islam mengajarkan kita, "jangan sampai orang yang sudah terjepit lalu kita cekik".

baca juga

"Maka, pinjam meminjam harus dalam irama tolong menolong murni. Sebab jika tidak dibangun dalam tolong menolong murni, akan berubah menjadi cekik mencekik", tambah Buya Yahya. 

Penggunaan kartu kredit diperbolehkan untuk urusan tertentu yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Seperti itulah hukum menggunakan kartu kredit dalam Islam sebagaimana penjelasan Buya Yahya.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bolehkah Istri Merekam Video Buka Aurat untuk Suami?

Bolehkah Istri Merekam Video Buka Aurat untuk Suami?

News | Selasa, 19 Oktober 2021 | 16:09 WIB

Niat Pinjam Rp3 Juta Lewat Pinjaman Online, Dendanya Parah Sampai Rp48 Juta

Niat Pinjam Rp3 Juta Lewat Pinjaman Online, Dendanya Parah Sampai Rp48 Juta

Banten | Senin, 18 Oktober 2021 | 10:38 WIB

Gegara Hutang Tidak Kunjung Dibayar, Eks Pengacara Tinggalkan Ayah Taqy Malik

Gegara Hutang Tidak Kunjung Dibayar, Eks Pengacara Tinggalkan Ayah Taqy Malik

Video | Minggu, 17 Oktober 2021 | 21:00 WIB

Kementerian BUMN Bantah Tudingan Hutang Tersembunyi dalam Proyek Kereta Cepat

Kementerian BUMN Bantah Tudingan Hutang Tersembunyi dalam Proyek Kereta Cepat

Bisnis | Minggu, 17 Oktober 2021 | 09:00 WIB

Terkini

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Entertainment | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:42 WIB

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi

Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

×