Bagaimana Hukum Menggunakan Kartu Kredit dalam Islam? Buya Yahya Menjawab

Rifan Aditya

Selasa, 19 Oktober 2021 | 16:57 WIB
Bagaimana Hukum Menggunakan Kartu Kredit dalam Islam? Buya Yahya Menjawab
Bagaimana Hukum Menggunakan Kartu Kredit dalam Islam? Buya Yahya Menjawab - ilustrasi kartu kredit

Suara.com - Seseorang akan menggunakan kartu kredit untuk pembayaran transaksi yang dilakukan melalui internet, atau di toko-toko yang menyediakan layanan pembayaran dengan kartu kredit. Melihat perkembangannya yang sangat pesat dan merata, maka kita perlu tahu dan mengenal bagaimana hukum menggunakan kartu kredit dalam Islam dari sisi kebolehan dan larangannya.

Melansir laman YouTube Al-Bahjah TV (18/10/2021), berikut ini penjelasan Buya Yahya mengenai hukum menggunakan kartu kredit dalam Islam. Mari kita simak bersama-sama. 

Menurut Buya Yahya, menggunakan kartu kredit dipahami sebagai hutang untuk membayar sesuatu, kemudian nanti akan dibayar di waktu yang telah ditentukan. 

"Yang menjadi riba bukan masalah orang yang meminjamkannya, yang menjadi riba adalah tambahannya. Jadi kalau kita menggunakan kartu kredit misalnya 10 juta, kalau bayarnya 10 juta maka tidak dianggap sebagai riba. Ini merupakan tolong menolong yang baik", jelas Buya Yahya. 

Riba muncul apabila pengguna kartu kredit terlambat membayar dan dikenakan tambahan biaya berupa denda. 

"Memangnya kamu yakin pasti akan tepat waktu membayar? Kamu akan punya uang? Itu namanya sombong kepada Allah. Bisa saja nanti ada rumahmu terbakar, bagaimana? Maka jangan mendahului Allah", ungkap Buya Yahya. 

Jadi perlu dipahami, bahwa kisah riba itu semula tidak ada tambahannya dengan jangka waktu tertentu. Jika tidak bisa membayar dalam jangka waktu tersebut, maka sang pemilik uang akan meminta tambahan biaya untuk memperpanjang waktu jatuh tempo. Itulah riba. 

"Biarpun Anda belum membayar tambahannya, Anda sudah ikut dalam grup riba", jelas Buya Yahya. 

Dalam Islam, kalau kita meminjamkan uang kepada orang lain dan orang itu belum bisa membayarkan hutangnya, maka kita tidak boleh meminta tambahan. Kita wajib memberikan waktu tempo. Buya Yahya menjelaskan, bahwa Islam mengajarkan kita, "jangan sampai orang yang sudah terjepit lalu kita cekik".

baca juga

"Maka, pinjam meminjam harus dalam irama tolong menolong murni. Sebab jika tidak dibangun dalam tolong menolong murni, akan berubah menjadi cekik mencekik", tambah Buya Yahya. 

Penggunaan kartu kredit diperbolehkan untuk urusan tertentu yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Seperti itulah hukum menggunakan kartu kredit dalam Islam sebagaimana penjelasan Buya Yahya.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bolehkah Istri Merekam Video Buka Aurat untuk Suami?

Bolehkah Istri Merekam Video Buka Aurat untuk Suami?

News | Selasa, 19 Oktober 2021 | 16:09 WIB

Niat Pinjam Rp3 Juta Lewat Pinjaman Online, Dendanya Parah Sampai Rp48 Juta

Niat Pinjam Rp3 Juta Lewat Pinjaman Online, Dendanya Parah Sampai Rp48 Juta

Banten | Senin, 18 Oktober 2021 | 10:38 WIB

Gegara Hutang Tidak Kunjung Dibayar, Eks Pengacara Tinggalkan Ayah Taqy Malik

Gegara Hutang Tidak Kunjung Dibayar, Eks Pengacara Tinggalkan Ayah Taqy Malik

Video | Minggu, 17 Oktober 2021 | 21:00 WIB

Kementerian BUMN Bantah Tudingan Hutang Tersembunyi dalam Proyek Kereta Cepat

Kementerian BUMN Bantah Tudingan Hutang Tersembunyi dalam Proyek Kereta Cepat

Bisnis | Minggu, 17 Oktober 2021 | 09:00 WIB

Terkini

Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api

Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:09 WIB

Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!

Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:52 WIB

Iran: Prancis Jangan Perumit Situasi dan Provokasi!

Iran: Prancis Jangan Perumit Situasi dan Provokasi!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:50 WIB

Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?

Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:34 WIB

Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas

Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:21 WIB

Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis

Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:10 WIB

Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela

Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:00 WIB

Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam

Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 06:10 WIB

China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun

China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 06:05 WIB

Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat

Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 05:30 WIB

×