Bagaimana Hukum Menggunakan Kartu Kredit dalam Islam? Buya Yahya Menjawab

Rifan Aditya

Selasa, 19 Oktober 2021 | 16:57 WIB
Bagaimana Hukum Menggunakan Kartu Kredit dalam Islam? Buya Yahya Menjawab
Bagaimana Hukum Menggunakan Kartu Kredit dalam Islam? Buya Yahya Menjawab - ilustrasi kartu kredit

Suara.com - Seseorang akan menggunakan kartu kredit untuk pembayaran transaksi yang dilakukan melalui internet, atau di toko-toko yang menyediakan layanan pembayaran dengan kartu kredit. Melihat perkembangannya yang sangat pesat dan merata, maka kita perlu tahu dan mengenal bagaimana hukum menggunakan kartu kredit dalam Islam dari sisi kebolehan dan larangannya.

Melansir laman YouTube Al-Bahjah TV (18/10/2021), berikut ini penjelasan Buya Yahya mengenai hukum menggunakan kartu kredit dalam Islam. Mari kita simak bersama-sama. 

Menurut Buya Yahya, menggunakan kartu kredit dipahami sebagai hutang untuk membayar sesuatu, kemudian nanti akan dibayar di waktu yang telah ditentukan. 

"Yang menjadi riba bukan masalah orang yang meminjamkannya, yang menjadi riba adalah tambahannya. Jadi kalau kita menggunakan kartu kredit misalnya 10 juta, kalau bayarnya 10 juta maka tidak dianggap sebagai riba. Ini merupakan tolong menolong yang baik", jelas Buya Yahya. 

Riba muncul apabila pengguna kartu kredit terlambat membayar dan dikenakan tambahan biaya berupa denda. 

"Memangnya kamu yakin pasti akan tepat waktu membayar? Kamu akan punya uang? Itu namanya sombong kepada Allah. Bisa saja nanti ada rumahmu terbakar, bagaimana? Maka jangan mendahului Allah", ungkap Buya Yahya. 

Jadi perlu dipahami, bahwa kisah riba itu semula tidak ada tambahannya dengan jangka waktu tertentu. Jika tidak bisa membayar dalam jangka waktu tersebut, maka sang pemilik uang akan meminta tambahan biaya untuk memperpanjang waktu jatuh tempo. Itulah riba. 

"Biarpun Anda belum membayar tambahannya, Anda sudah ikut dalam grup riba", jelas Buya Yahya. 

Dalam Islam, kalau kita meminjamkan uang kepada orang lain dan orang itu belum bisa membayarkan hutangnya, maka kita tidak boleh meminta tambahan. Kita wajib memberikan waktu tempo. Buya Yahya menjelaskan, bahwa Islam mengajarkan kita, "jangan sampai orang yang sudah terjepit lalu kita cekik".

baca juga

"Maka, pinjam meminjam harus dalam irama tolong menolong murni. Sebab jika tidak dibangun dalam tolong menolong murni, akan berubah menjadi cekik mencekik", tambah Buya Yahya. 

Penggunaan kartu kredit diperbolehkan untuk urusan tertentu yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Seperti itulah hukum menggunakan kartu kredit dalam Islam sebagaimana penjelasan Buya Yahya.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bolehkah Istri Merekam Video Buka Aurat untuk Suami?

Bolehkah Istri Merekam Video Buka Aurat untuk Suami?

News | Selasa, 19 Oktober 2021 | 16:09 WIB

Niat Pinjam Rp3 Juta Lewat Pinjaman Online, Dendanya Parah Sampai Rp48 Juta

Niat Pinjam Rp3 Juta Lewat Pinjaman Online, Dendanya Parah Sampai Rp48 Juta

Banten | Senin, 18 Oktober 2021 | 10:38 WIB

Gegara Hutang Tidak Kunjung Dibayar, Eks Pengacara Tinggalkan Ayah Taqy Malik

Gegara Hutang Tidak Kunjung Dibayar, Eks Pengacara Tinggalkan Ayah Taqy Malik

Video | Minggu, 17 Oktober 2021 | 21:00 WIB

Kementerian BUMN Bantah Tudingan Hutang Tersembunyi dalam Proyek Kereta Cepat

Kementerian BUMN Bantah Tudingan Hutang Tersembunyi dalam Proyek Kereta Cepat

Bisnis | Minggu, 17 Oktober 2021 | 09:00 WIB

Terkini

2 Rekomendasi Mineral Sunscreen untuk Kulit Sensitif dan Hiperpigmentasi Pada Ibu Hamil

2 Rekomendasi Mineral Sunscreen untuk Kulit Sensitif dan Hiperpigmentasi Pada Ibu Hamil

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 14:25 WIB

Soroti Aktivitas TPST Abu & Co di Sempadan Sungai Cisadane, Praktisi Hukum Ungkap Ancaman Pidana

Soroti Aktivitas TPST Abu & Co di Sempadan Sungai Cisadane, Praktisi Hukum Ungkap Ancaman Pidana

Banten | Kamis, 24 September 2026 | 14:24 WIB

Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles

Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles

Jakarta | Kamis, 24 September 2026 | 14:20 WIB

Bahasa Sendiri Terasa Kuno? Fenomena Gengsi yang Diam-Diam Kita Rawat

Bahasa Sendiri Terasa Kuno? Fenomena Gengsi yang Diam-Diam Kita Rawat

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 14:20 WIB

Catat Tanggalnya! Taylor Swift Rilis Lagu Baru 'Patient Zero' Pekan Ini

Catat Tanggalnya! Taylor Swift Rilis Lagu Baru 'Patient Zero' Pekan Ini

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 14:20 WIB

Jokowi Buka-bukaan soal Riwayat Sekolah Gibran di Singapura: Masak Disuruh Ikut Paket C Lagi!

Jokowi Buka-bukaan soal Riwayat Sekolah Gibran di Singapura: Masak Disuruh Ikut Paket C Lagi!

Surakarta | Kamis, 24 September 2026 | 14:18 WIB

Tanggapi Usul Golkar Soal Pemisahan Pemilu, Dasco Sebut RUU Masih Sangat Dinamis

Tanggapi Usul Golkar Soal Pemisahan Pemilu, Dasco Sebut RUU Masih Sangat Dinamis

News | Kamis, 24 September 2026 | 14:17 WIB

Prabowo Terima Angkatan Laut Italia yang Antar Kapal Induk Giuseppe Garibaldi di Istana

Prabowo Terima Angkatan Laut Italia yang Antar Kapal Induk Giuseppe Garibaldi di Istana

News | Kamis, 24 September 2026 | 14:17 WIB

BRI Infinite Prioritas x GarudaMiles, Ada Ekstra 27.000 Miles untuk 100 Nasabah

BRI Infinite Prioritas x GarudaMiles, Ada Ekstra 27.000 Miles untuk 100 Nasabah

Lampung | Kamis, 24 September 2026 | 14:15 WIB

Perbedaan Pembuluh Darah Arteri, Vena, dan Kapiler pada Manusia, Ini Penjelasannya

Perbedaan Pembuluh Darah Arteri, Vena, dan Kapiler pada Manusia, Ini Penjelasannya

Tekno | Kamis, 24 September 2026 | 14:15 WIB

×