Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.813.000
Beli Rp2.675.000
IHSG 7.101,226
LQ45 684,142
Srikehati 332,003
JII 470,939
USD/IDR 17.319

Naik Pesawat Wajib PCR, Alvin Lie: Peraturan Aneh

Bangun Santoso | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Minggu, 24 Oktober 2021 | 10:39 WIB
Naik Pesawat Wajib PCR, Alvin Lie: Peraturan Aneh
Pengamat penerbangan Alvin Lie. (Suara.com/Ria Rizki).

Suara.com - Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan aturan baru soal transportasi udara. Mulai hari ini, Minggu (24/10/2021), penumpang pesawat perjalanan domestik, dari atau ke bandara di Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil tes PCR.

Pengamat penerbangan, Alvin Lie justru menilai kebijakan tersebut aneh. Alasannya, karena kasus Covid-19 di Jawa Bali terbilang sudah terkendali.

"Peraturan baru ini didorong Instruksi Mendagri Nomer 53. Ini aneh, karena instruksi Mendagri kan ranahnya mengatur kepada bupati, wali kota dan gubernur, tapi ini justru masuk ke tanah perhubungan," kata Alvin Lie dikutip dari sebuah video, Minggu (24/10/2021).

Diketahui, salah satu ketentuan dalam Inmedagri Nomor 53 tahun 2021 mengatur mengenai persyaratan perjalanan dengan transportasi udara yang mewajibkan semua penumpang penerbangan domestik menyerahkan hasil tes PCR, bukan tes antigen.

Menurut Alvin, instruksi Mendagri diterbitkan jika dalam kondisi kegentingan yang mendesak. Seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia yang terus menurun, seharusnya regulasi yang dikeluarkan pemerintah memberi cukup ruang untuk mobilitas masyarakat.

"Kalau ini tujuannya untuk kehati-hatian justru waktu kita mengalami kasus tinggi Covid-19 kemarin, kita hanya perlu untuk antigen saja. Ini aneh," katanya.

Dia pun mengkritisi Inmedagri yang mengatur tentang syarat perjalanan dengan menggunakan transportasi, karena merupakan ranah kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sebelumnya, pemerintah mulai memberlakukan aturan baru soal transportasi udara. Mulai hari ini, penumpang pesawat perjalanan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil tes PCR.

Aturan itu diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara. Aturan itu efektif berlaku mulai 24 Oktober 2021 atau hari ini.

Dalam SE Kemenhub tersebut diatur hal-hal berikut, yaitu:

  1. Untuk perjalanan dari atau ke bandar udara di wilayah Jawa dan Bali, antar kota di Jawa dan Bali, serta wilayah yang memberlakukan PPKM level 3 dan 4 sesuai Inmendagri terbaru, wajib melampirkan:
    - Kartu vaksin (minimal dosis pertama)
    - Surat keterangan hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
  2. Untuk perjalanan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Jawa dan Bali yang ditetapkan masuk kategori PPKM level 1 dan 2, wajib menunjukkan: Surat keterangan hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam.
  3. Kewajiban hasil vaksin diatur untuk:
    - Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun
    - Pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan tertentu atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin. Untuk penggantinya, wajib menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang berisi pernyataan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Naik Pesawat Wajib PCR, Jokowi Mania: Saya Tak Mengerti Jalan Pikiran Pak Tito

Naik Pesawat Wajib PCR, Jokowi Mania: Saya Tak Mengerti Jalan Pikiran Pak Tito

News | Sabtu, 23 Oktober 2021 | 14:28 WIB

Terbaru! Begini Aturan Anak 12 Tahun Naik Pesawat

Terbaru! Begini Aturan Anak 12 Tahun Naik Pesawat

News | Jum'at, 22 Oktober 2021 | 14:28 WIB

Aturan Naik Pesawat Wajib PCR setelah PPKM Diperpanjang, Kapan Berlakunya?

Aturan Naik Pesawat Wajib PCR setelah PPKM Diperpanjang, Kapan Berlakunya?

News | Kamis, 21 Oktober 2021 | 20:16 WIB

Anak Usia 12 Tahun Naik Pesawat, Alvin Lie: Siapa yang Beri Izin?

Anak Usia 12 Tahun Naik Pesawat, Alvin Lie: Siapa yang Beri Izin?

Batam | Selasa, 28 September 2021 | 15:22 WIB

Pengamat Penerbangan Alvin Lie Sayangkan Anak-anak Duduk Sekitar Pintu Emergency Citilink

Pengamat Penerbangan Alvin Lie Sayangkan Anak-anak Duduk Sekitar Pintu Emergency Citilink

Batam | Senin, 27 September 2021 | 23:19 WIB

Alvin Lie Soroti Polisi Jatuhkan Pengendara di Semarang, Ini Tanggapan Polda Jateng

Alvin Lie Soroti Polisi Jatuhkan Pengendara di Semarang, Ini Tanggapan Polda Jateng

Jawa Tengah | Rabu, 15 September 2021 | 13:32 WIB

Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, 'PeduliLindungi Ganti Jadi Gak Peduli Gak Dilindungi Saja'

Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, 'PeduliLindungi Ganti Jadi Gak Peduli Gak Dilindungi Saja'

News | Jum'at, 03 September 2021 | 16:29 WIB

Terkini

Haga Emas Antam Terus Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 2.769.000/Gram

Haga Emas Antam Terus Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 2.769.000/Gram

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 09:25 WIB

Tak Sekadar Bisnis, Emiten TAPG Mulai Jalankan Program Hunian Layak

Tak Sekadar Bisnis, Emiten TAPG Mulai Jalankan Program Hunian Layak

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 09:20 WIB

IHSG Berbalik Arah, Dibuka Menguat Namun Langsung Merosot

IHSG Berbalik Arah, Dibuka Menguat Namun Langsung Merosot

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 09:15 WIB

OKX Gandeng BlackRock & StanChart, Sulap Surat Utang AS Jadi Jaminan Kripto

OKX Gandeng BlackRock & StanChart, Sulap Surat Utang AS Jadi Jaminan Kripto

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 08:56 WIB

Harga Emas Anjlok! Saatnya Borong Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini?

Harga Emas Anjlok! Saatnya Borong Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini?

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 07:56 WIB

Wall Street Ditutup Bervariasi, Harga Minyak Dunia Masih Jadi Biang Kerok

Wall Street Ditutup Bervariasi, Harga Minyak Dunia Masih Jadi Biang Kerok

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 07:53 WIB

BKI Mulai Ekspansi Sertifikasi dan Inspeksi ke Pembangkit Listrik

BKI Mulai Ekspansi Sertifikasi dan Inspeksi ke Pembangkit Listrik

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 07:48 WIB

Bank Mandiri Tebar Dividen Rp44,47 Triliun, Cek Jadwalnya

Bank Mandiri Tebar Dividen Rp44,47 Triliun, Cek Jadwalnya

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 07:48 WIB

Kinerja Bank Mandiri: Dividen Rp 44,47 T Siap Dibagikan, Intip Detail Buyback Saham

Kinerja Bank Mandiri: Dividen Rp 44,47 T Siap Dibagikan, Intip Detail Buyback Saham

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 07:37 WIB

460 Ribu Rekening Penipu Diblokir, Dana Rp169 Miliar Korban Berhasil Dikembalikan

460 Ribu Rekening Penipu Diblokir, Dana Rp169 Miliar Korban Berhasil Dikembalikan

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 07:34 WIB