Terbaru! Begini Aturan Anak 12 Tahun Naik Pesawat

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 22 Oktober 2021 | 14:28 WIB
Terbaru! Begini Aturan Anak 12 Tahun Naik Pesawat
Aturan anak 12 tahun naik pesawat - Ilustrasi anak-anak penumpang pesawat (Shutterstock).

Suara.com - Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia mulai melandai, pelonggaran PPKM pun dilakukan. Salah satunya dengan aturan anak 12 tahun naik pesawat.

Meskipun begitu, pemerintah tetap memperketat mobilitas masyarakat yang hendak bepergian jarak jauh, baik antar Pulau Jawa dan Bali maupun di luar Pulau Jawa. Dalam hal ini, aturan perjalanan udara menggunakan pesawat.

Lalu bagaimana aturan anak 12 tahun naik pesawat? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Untuk moda transportasi udara, setiap calon penumpang diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes reverse transcription polymerase chain reaction atau RT-PCR. Semua penumpang pesawat baik yang sudah vaksin dosis pertama maupun kedua wajib PCR dahulu.

Penumpang pesawat wajib PCR sebelum melakukan perjalanan. Aturan naik pesawat wajib PCR ini berlaku efektif mulai tanggal 21 Oktober 2021.

Pengetatan transportasi udara, darat, laut, kereta api ini diperbarui seiiring dengan keputusan PPKM diperpanjang. Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menerbitkan surat edaran (SE) untuk mengatur perjalanan dalam negeri selama masa pandemi Covid-19 ini.

Hal ini diatur di dalam SE Satgas Nomor 21 Tahun 2021, kemudian ditindaklanjuti oleh penerbitan SE dari Kemenhub Nomor 86 Tahun 2021 yang mengatur petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat, SE Kemenhub No. 87 Tahun 2021 pengaturan untuk transportasi laut, SE Kemenhub No. 88 Tahun 2021 pengaturan untuk transportasi udara, terakhir SE Kemenhub No. 89 Tahun 2021 yang mengatur transportasi perkeretaapian.

Apakah anak di bawah 12 tahun boleh naik pesawat?

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, bahwa anak-anak berusia di bawah 12 tahun telah diizinkan untuk melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Asalkan, anak tersebut melakukan tes RT-PCR serta menunjukkan hasil negatif kepada petugas bandara. Orang tua juga harus mendampingi dan memastikan bahwa anak yang dibawa untuk terbang tersebut dalam kondisi sehat.

Alasan pemerintah dan tim Satgas Penanganan Covid-19 memperketat aturan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara meskipun situasi pandemi telah melandai adalah untuk mencegah lonjakan penularan.

Selain itu, pengetatan aturan naik pesawat terbaru ini juga dilakukan karena kapasitas penumpang akan dinaikkan 100 persen. Sehingga aturan jaga jarak di dalam pesawat tidak lagi diberlakukan. 

Begitu halnya alasan pemerintah meminta calon penumpang pesawat wajib melakukan tes RT-PCR selama bepergian, adalah karena hasil tesnya lebih akurat ketimbang menggunakan tes Antigen. 

Syarat Naik Pesawat Terbaru

  • Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). 
  • Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sedangkan, syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dalam kategori PPKM level 1 dan 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 2x24 jam atau hasil negatif rapid tes Antigen 1x24 jam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Naik Pesawat Wajib PCR setelah PPKM Diperpanjang, Kapan Berlakunya?

Aturan Naik Pesawat Wajib PCR setelah PPKM Diperpanjang, Kapan Berlakunya?

News | Kamis, 21 Oktober 2021 | 20:16 WIB

Penumpang Meningkat, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat di Bandara Hang Nadim Batam

Penumpang Meningkat, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat di Bandara Hang Nadim Batam

Batam | Kamis, 21 Oktober 2021 | 16:46 WIB

Naik Pesawat Tak Bisa Pakai Antigen, Wajib PCR Meski Sudah Divaksin

Naik Pesawat Tak Bisa Pakai Antigen, Wajib PCR Meski Sudah Divaksin

Sumbar | Rabu, 20 Oktober 2021 | 14:15 WIB

Terkini

Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!

Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:05 WIB

Penilaian Donald Trump ke Mohammad Bagher Ghalibaf: Dia Pilihan Menarik untuk Iran

Penilaian Donald Trump ke Mohammad Bagher Ghalibaf: Dia Pilihan Menarik untuk Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:57 WIB

Jejak Hitam Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua DPR Jagoan Donald Trump Pimpin Iran

Jejak Hitam Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua DPR Jagoan Donald Trump Pimpin Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:39 WIB

Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf, Pilot Pesawat Tempur Calon 'Boneka' Donald Trump Pimpin Iran

Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf, Pilot Pesawat Tempur Calon 'Boneka' Donald Trump Pimpin Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:25 WIB

Rudal Kiamat Iran Hantam Kota Dekat Tel Aviv Israel, Belasan Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Terluka

Rudal Kiamat Iran Hantam Kota Dekat Tel Aviv Israel, Belasan Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Terluka

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:14 WIB

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB