Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.828.000
Beli Rp2.700.000
IHSG 7.101,226
LQ45 684,142
Srikehati 332,003
JII 470,939
USD/IDR 17.285

Strategi Jangka Benah, Solusi Penataan Kebun Sawit di Kawasan Hutan

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Rabu, 27 Oktober 2021 | 09:38 WIB
Strategi Jangka Benah, Solusi Penataan Kebun Sawit di Kawasan Hutan
Petani memanen buah kelapa sawit di ladangnya, Nagari Tapakis, Padangpariaman, Sumbar. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Suara.com - Pemerintah memperkenalkan Strategi Jangka Benah (SJB) sebagai salah satu skema penyelesaian dan penataan kebun sawit di kawasan hutan. Jangka Benah dinilai dapat menjadi solusi jalan tengah dalam penyelesaian ketidaksesuaian atau tumpang tindih pemanfaatan kawasan hutan untuk penggunaan lain, salah satunya untuk perkebunan sawit.

Tim Strategi Jangka Benah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Ari Susanti menjelaskan, Jangka Benah merupakan periode untuk memperbaiki struktur dan fungsi ekosistem hutan yang terganggu atau rusak, akibat ekspansi kebun kelapa sawit monokultur terhadap kawasan hutan.

Menurut Ari, SJB dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama bertujuan untuk mengubah kebun kelapa sawit monokultur menjadi kebun campur sawit dalam bentuk agroforestri. Seperti penambahan spesies tanaman berkayu pada kebun kelapa sawit monokultur.

Kemudian, tahap kedua adalah bertujuan untuk meningkatkan struktur dan fungsi ekosistem agroforestri kelapa sawit, sehingga struktur dan fungsinya dapat menyerupai hutan alami (close to nature).

"Di Bukit Bamba itu mereka sudah menerapkan berbagai macam model-model kebun sawit campur. Misalnya, sawit dicampur dengan dengan jengkol, pete, sungkai, jelutung. Di Kalimantan Tengah, sawit dicampur dengan sayur mayur. seperti sawi yang mudah untuk tumbuh," kata dia pada Webinar ‘Strategi Jangka Benah, Solusi Bagi Kesejahteraan Rakyat dan Kawasan Hutan’ ditulis Rabu (27/10/2021).

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Sri Suwanto menyampaikan, pihaknya menyambut baik atas inisiatif tersebut, mengingat Kalteng dikategorikan memiliki luas tutupan sawit cukup besar, yakni mencapai 1,7 juta hektar.

Namun dari total luasan sawit tersebut, baru sebanyak 1,3 juta hektar Perkebunan Besar Swasta yang telah memiliki izin. Serta, dari total 1,3 juta hektar itu sebanyak 600 ribu hektar di antaranya masuk kawasan hutan .

Ia berharap, SJB ke depan tidak lagi menempel pada perizinan lain dan dapat dibuatkan peta indikatif. Selain itu SJB juga agar terus disosialisasi, hingga bisa memberikan kontribusi, kesejahteran, serta penghasilan lebih besar daripada sistem monokultur.

"Masyarakat itu sederhana, nggak perlu ganti-ganti sistem. Yang penting apa yang masyarakat tanam itu ada optekernya atau pasarnya langsung masuk. Kalau tidur tapi sambil nanam sawit, orang yang beli datang. Kalau sengon, kita harus menawarkan. Ini adalah substansi dari semua sistem itu agar kita bisa sejahterakan masyarakat," jelas dia.

Kemudian, Ketua Kelompok Hutan Tani (KHT) Kasang Panjang, Makmun Murod, mengatakan bahwa 83 anggota kelompoknya telah melaksanakan SJB selama dua tahun dan telah menerapkannya di lahan 55 hektar dari 283 hektar lahan yang ada.

Meski begitu, ia mengaku masih harus berhadapan dengan pola pikir masyarakat, karena masih ada masyarakat yang belum merasa punya tanggung jawab moril untuk mengembalikan fungsi hutan. Ia berharap program SJB tidak putus di tengah jalan, hingga terus ada pembinaan di lapangan.

"Bahkan tidak hanya pembinaan, amanat undang-undang pemegang izin baik ATR, memiliki kewajiban menanam minimal 100 batang yang berjenis kehutanan. Jadi harus dikawal betul oleh pemerintah, jangan sampai dia nanam yang enggak-enggak. Jangan kami bekerja sendiri, karena kalau kami itu bukan perusahaan tapi pemegang izin dalam bentuk kelompok tani," ucapnya.

Pada kesempatan tersebut hadir Sekretaris Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Erna Rosdiana.

Erna mengatakan, kebijakan Jangka Benah yang ditetapkan dalam perhutanan sosial khususnya, merupakan sebuah proses untuk kepentingan ekonomi yang saat ini menjadi kepentingan masyarakat. Menurut dia, semua diharapkan bisa terlindungi dengan Jangka Benah, kurang lebih 15 sampai 25 tahun.

"Praktik di lapangan tentu saja saat ini belum teridentifikasi dengan baik. Namun, di beberapa tempat, seperti di Kalimantan Tengah, yang difasilitasi oleh teman-teman dari Kehati dan UGM, sudah melakukan uji coba ya di sana, bagaimana Jangka Benah itu bisa dilaksanakan oleh masyarakat. Saya kira dengan pengalaman uji coba ini maka kita bisa diimplementasikan nanti di tempat-tempat yang lain," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kabar Baik! Harga Sawit Riau Naik Lagi, Tembus Rp 3.244 per Kg

Kabar Baik! Harga Sawit Riau Naik Lagi, Tembus Rp 3.244 per Kg

Riau | Selasa, 26 Oktober 2021 | 19:30 WIB

Pakar Angkat Bicara Terkait Maraknya Pencurian CPO di Dumai

Pakar Angkat Bicara Terkait Maraknya Pencurian CPO di Dumai

Riau | Selasa, 26 Oktober 2021 | 09:30 WIB

22 Pencuri Sawit di Muba Ditangkap Polisi, Ini Kata Perusahaan

22 Pencuri Sawit di Muba Ditangkap Polisi, Ini Kata Perusahaan

Sumsel | Selasa, 26 Oktober 2021 | 07:47 WIB

Terkini

IHSG Ditutup Perkasa ke Level 7.100, Ini Pemicunya

IHSG Ditutup Perkasa ke Level 7.100, Ini Pemicunya

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 17:18 WIB

Aksi Nyata Peduli Bumi, Pegadaian Inisiasi Gerakan PURE Movement

Aksi Nyata Peduli Bumi, Pegadaian Inisiasi Gerakan PURE Movement

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 16:54 WIB

BI Kuras Devisa Negara Triliunan Demi Rupiah Menguat 'Se-Perak Dua-Perak'

BI Kuras Devisa Negara Triliunan Demi Rupiah Menguat 'Se-Perak Dua-Perak'

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 16:16 WIB

Pemerintah Klaim Ketergantungan Indonesia ke Selat Hormuz Hanya 20 Persen

Pemerintah Klaim Ketergantungan Indonesia ke Selat Hormuz Hanya 20 Persen

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 16:02 WIB

Rupiah Cetak Rekor Buruk ke Level Rp17.326 per Dolar AS

Rupiah Cetak Rekor Buruk ke Level Rp17.326 per Dolar AS

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 15:51 WIB

Kelas Menengah Terus Mengelus Dada: Gaji Tak Naik-naik dan Daya Beli yang Kian Payah

Kelas Menengah Terus Mengelus Dada: Gaji Tak Naik-naik dan Daya Beli yang Kian Payah

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 15:43 WIB

Hilirisasi Digeber, RI Bidik Pangkas Impor BBM dan LPG hingga Rp1,25 Miliar per Tahun

Hilirisasi Digeber, RI Bidik Pangkas Impor BBM dan LPG hingga Rp1,25 Miliar per Tahun

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 15:41 WIB

Purbaya Siap Kasih Insentif Pajak ke Pasar Modal, Tapi Ada Syaratnya

Purbaya Siap Kasih Insentif Pajak ke Pasar Modal, Tapi Ada Syaratnya

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 15:39 WIB

Gerbong Wanita Disorot Usai Kecelakaan KRL, Salah Posisi atau Salah Sistem?

Gerbong Wanita Disorot Usai Kecelakaan KRL, Salah Posisi atau Salah Sistem?

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 15:02 WIB

Duduk Lesu dan Baju Lusuh saat Tragedi KRL Bekasi, Harta Kekayaan Dirut KAI Bobby Rasyidin Disorot

Duduk Lesu dan Baju Lusuh saat Tragedi KRL Bekasi, Harta Kekayaan Dirut KAI Bobby Rasyidin Disorot

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 12:35 WIB